Bangka Belitung

Majelis Komisioner KI Babel Menangkan Hanafi, KPU Belitung Wajib Serahkan Salinan Ijazah Hellyana

Advertisements

<p><strong><a href&equals;"http&colon;&sol;&sol;KBOBABEL&period;COM">KBOBABEL&period;COM<&sol;a> &lpar;BANGKA BELITUNG&rpar; – <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;ki&period;babelprov&period;go&period;id">Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung<&sol;a> memutuskan bahwa salinan ijazah Hellyana&comma; Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung&comma; yang digunakan dalam pencalonannya sebagai Wakil Bupati Belitung pada Pilkada 2018&comma; merupakan informasi publik yang bersifat terbuka dan wajib diberikan kepada pemohon&period; Jum&&num;8217&semi;at &lpar;20&sol;6&sol;2025&rpar;&period;<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p>Putusan itu dibacakan dalam sidang Penyelesaian Sengketa Informasi &lpar;PSI&rpar; antara Dr&period; S&period; Hanafi &lpar;Pemohon&rpar; dan Komisi Pemilihan Umum &lpar;KPU&rpar; Kabupaten Belitung &lpar;Termohon&rpar;&comma; yang digelar pada Kamis &lpar;19&sol;6&sol;2025&rpar;&period; Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Ita Rosita&comma; SP&period;&comma; C&period;Med&comma; dengan anggota Martono&comma; S&period;TP&period;&comma; C&period;Med&comma; dan Ahmad Tarmizi&comma; SP&period;&comma; C&period;Med&period;<&sol;p>&NewLine;<p><img class&equals;"alignnone size-large wp-image-3097" src&equals;"http&colon;&sol;&sol;kbobabel&period;com&sol;wp-content&sol;uploads&sol;2025&sol;06&sol;WhatsApp-Image-2025-06-20-at-07&period;15&period;39-300x178&period;jpeg" alt&equals;"" width&equals;"300" height&equals;"178" &sol;><&sol;p>&NewLine;<p>Dalam amar putusannya&comma; Majelis Komisioner mengabulkan seluruh permohonan Hanafi&period; Majelis menyatakan bahwa salinan ijazah calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diajukan dalam proses pencalonan merupakan dokumen yang bersifat terbuka dan tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Informasi berupa salinan ijazah dan dokumen verifikasi administratif yang melekat dalam proses pencalonan merupakan bagian dari hak publik untuk mengetahui rekam jejak dan kelayakan calon pemimpinnya&comma;&&num;8221&semi; tegas Ita Rosita saat membacakan amar putusan&period;<&sol;p>&NewLine;<p><img class&equals;"alignnone size-large wp-image-3094" src&equals;"http&colon;&sol;&sol;kbobabel&period;com&sol;wp-content&sol;uploads&sol;2025&sol;06&sol;WhatsApp-Image-2025-06-20-at-07&period;15&period;40-2-300x178&period;jpeg" alt&equals;"" width&equals;"300" height&equals;"178" &sol;><&sol;p>&NewLine;<p>Majelis juga memerintahkan KPU Kabupaten Belitung untuk memberikan informasi tersebut kepada pemohon&comma; paling lambat 14 hari kerja sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dokumen yang diminta antara lain berupa salinan ijazah yang digunakan oleh pasangan calon pada Pilkada 2018&comma; serta dokumen pendukung lainnya yang berkaitan langsung dengan proses verifikasi administratif terhadap ijazah tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Selain itu&comma; Majelis juga mengingatkan bahwa apabila KPU Belitung tidak melaksanakan putusan tersebut dalam tenggat waktu yang ditentukan&comma; maka lembaga itu dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan&period;<&sol;p>&NewLine;<p><img class&equals;"alignnone size-large wp-image-3095" src&equals;"http&colon;&sol;&sol;kbobabel&period;com&sol;wp-content&sol;uploads&sol;2025&sol;06&sol;WhatsApp-Image-2025-06-20-at-07&period;15&period;40-1-300x178&period;jpeg" alt&equals;"" width&equals;"300" height&equals;"178" &sol;><&sol;p>&NewLine;<p>Dr&period; S&period; Hanafi&comma; sebagai pihak pemohon&comma; menyambut baik putusan ini dan menyebutnya sebagai kemenangan keterbukaan informasi publik&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Ini adalah langkah kecil tetapi penting untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses demokrasi&comma;” ujarnya usai sidang&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Putusan ini menjadi preseden penting dalam penguatan hak publik untuk mengakses informasi yang berkaitan dengan integritas dan persyaratan calon kepala daerah&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Majelis menegaskan bahwa dalam sistem demokrasi&comma; keterbukaan informasi adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kontrol publik terhadap pejabat publik&period; &lpar;Farraz Prakasa&sol;KBO Babel&rpar;<&sol;p>&NewLine;

putri utami

Recent Posts

Eka Mulya–Radmida Dawam Resmi Lolos Jalur Independen di Pilwako Ulang Pangkalpinang 2025

KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang secara resmi menetapkan pasangan bakal calon…

33 menit ago

Edy Mulyadi Desak Presiden Prabowo Copot Mendagri Tito: Api di Lautan Minyak!

KBOBABEL.COM (Jakarta) – Wartawan senior sekaligus aktivis nasional, Edy Mulyadi, kembali menyuarakan kritik tajamnya terhadap…

1 jam ago

Dukung Pariwisata dan Ekosistem Laut, PT Timah Bersama AAI Sumbagsel Lepasliarkan Tukik Sisik di Pulau Kelayang

KBOBABEL.COM (BELITUNG) – Komitmen PT Timah Tbk dalam menjaga kelestarian ekosistem laut kembali diwujudkan melalui…

1 jam ago

Membangun Karakter dan Kedisiplinan: Inspirasi dari Alumni Pemali Boarding School PT Timah

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Pemali Boarding School PT Timah menjadi bukti nyata komitmen perusahaan dalam meningkatkan…

2 jam ago

Penuhi Syarat Jalur Perseorangan, Eka Mulya-Radmida Siap Bertarung di Pilkada Ulang 2025

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Pasangan calon (paslon) independen, Eka Mulya Putra dan Radmida Dawam, telah resmi…

2 jam ago

Pilkada Ulang Pangkalpinang dan Bangka 2025: Realisme Koalisi, Rasionalitas Kandidasi, dan Jalan Tengah Rakyat

KBOBABEL.COM - Pilkada ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka pada 27 Agustus 2025 bukan hanya…

3 jam ago