Bangka Belitung

Majelis Komisioner KI Babel Menangkan Hanafi, KPU Belitung Wajib Serahkan Salinan Ijazah Hellyana

Advertisements

<p><strong><a href&equals;"http&colon;&sol;&sol;KBOBABEL&period;COM">KBOBABEL&period;COM<&sol;a> &lpar;BANGKA BELITUNG&rpar; – <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;ki&period;babelprov&period;go&period;id">Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung<&sol;a> memutuskan bahwa salinan ijazah Hellyana&comma; Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung&comma; yang digunakan dalam pencalonannya sebagai Wakil Bupati Belitung pada Pilkada 2018&comma; merupakan informasi publik yang bersifat terbuka dan wajib diberikan kepada pemohon&period; Jum&&num;8217&semi;at &lpar;20&sol;6&sol;2025&rpar;&period;<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p>Putusan itu dibacakan dalam sidang Penyelesaian Sengketa Informasi &lpar;PSI&rpar; antara Dr&period; S&period; Hanafi &lpar;Pemohon&rpar; dan Komisi Pemilihan Umum &lpar;KPU&rpar; Kabupaten Belitung &lpar;Termohon&rpar;&comma; yang digelar pada Kamis &lpar;19&sol;6&sol;2025&rpar;&period; Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Ita Rosita&comma; SP&period;&comma; C&period;Med&comma; dengan anggota Martono&comma; S&period;TP&period;&comma; C&period;Med&comma; dan Ahmad Tarmizi&comma; SP&period;&comma; C&period;Med&period;<&sol;p>&NewLine;<p><img class&equals;"alignnone size-large wp-image-3097" src&equals;"http&colon;&sol;&sol;kbobabel&period;com&sol;wp-content&sol;uploads&sol;2025&sol;06&sol;WhatsApp-Image-2025-06-20-at-07&period;15&period;39-300x178&period;jpeg" alt&equals;"" width&equals;"300" height&equals;"178" &sol;><&sol;p>&NewLine;<p>Dalam amar putusannya&comma; Majelis Komisioner mengabulkan seluruh permohonan Hanafi&period; Majelis menyatakan bahwa salinan ijazah calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diajukan dalam proses pencalonan merupakan dokumen yang bersifat terbuka dan tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Informasi berupa salinan ijazah dan dokumen verifikasi administratif yang melekat dalam proses pencalonan merupakan bagian dari hak publik untuk mengetahui rekam jejak dan kelayakan calon pemimpinnya&comma;&&num;8221&semi; tegas Ita Rosita saat membacakan amar putusan&period;<&sol;p>&NewLine;<p><img class&equals;"alignnone size-large wp-image-3094" src&equals;"http&colon;&sol;&sol;kbobabel&period;com&sol;wp-content&sol;uploads&sol;2025&sol;06&sol;WhatsApp-Image-2025-06-20-at-07&period;15&period;40-2-300x178&period;jpeg" alt&equals;"" width&equals;"300" height&equals;"178" &sol;><&sol;p>&NewLine;<p>Majelis juga memerintahkan KPU Kabupaten Belitung untuk memberikan informasi tersebut kepada pemohon&comma; paling lambat 14 hari kerja sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dokumen yang diminta antara lain berupa salinan ijazah yang digunakan oleh pasangan calon pada Pilkada 2018&comma; serta dokumen pendukung lainnya yang berkaitan langsung dengan proses verifikasi administratif terhadap ijazah tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Selain itu&comma; Majelis juga mengingatkan bahwa apabila KPU Belitung tidak melaksanakan putusan tersebut dalam tenggat waktu yang ditentukan&comma; maka lembaga itu dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan&period;<&sol;p>&NewLine;<p><img class&equals;"alignnone size-large wp-image-3095" src&equals;"http&colon;&sol;&sol;kbobabel&period;com&sol;wp-content&sol;uploads&sol;2025&sol;06&sol;WhatsApp-Image-2025-06-20-at-07&period;15&period;40-1-300x178&period;jpeg" alt&equals;"" width&equals;"300" height&equals;"178" &sol;><&sol;p>&NewLine;<p>Dr&period; S&period; Hanafi&comma; sebagai pihak pemohon&comma; menyambut baik putusan ini dan menyebutnya sebagai kemenangan keterbukaan informasi publik&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Ini adalah langkah kecil tetapi penting untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses demokrasi&comma;” ujarnya usai sidang&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Putusan ini menjadi preseden penting dalam penguatan hak publik untuk mengakses informasi yang berkaitan dengan integritas dan persyaratan calon kepala daerah&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Majelis menegaskan bahwa dalam sistem demokrasi&comma; keterbukaan informasi adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kontrol publik terhadap pejabat publik&period; &lpar;Farraz Prakasa&sol;KBO Babel&rpar;<&sol;p>&NewLine;

putri utami

Recent Posts

Kejati Babel Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Proyek Satker OP BWS

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) secara resmi menetapkan empat orang sebagai…

8 jam ago

Zulkifli Hasan Restui Naziarto-Usnen di Pilkada Bangka 2025

KBOBABEL.COM (BANGKA) – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka, Naziarto-Usnen, resmi mendapatkan rekomendasi B1-KWK…

9 jam ago

Rekomendasi B1-KWK Golkar untuk Eks PDIP Ramadian Tuai Badai: Kader Teriak, Marwah Partai Dipertaruhkan

KBOBABEL.COM (BANGKA) – Pilkada Ulang Kabupaten Bangka 2025 belum dimulai, namun konflik internal sudah lebih…

9 jam ago

KPK Periksa Ustaz Khalid Basalamah sebagai Saksi, Babak Baru Kasus Korupsi Kuota Haji

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin intensif menangani dugaan korupsi kuota haji di…

9 jam ago

Pemkab Bangka Barat dan Forkopimda Bersatu Tangani Banjir di Parittiga

KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) – Pemerintah Kabupaten Bangka Barat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melaksanakan…

10 jam ago

Lapas Kelas I Medan Tegaskan Tak Ada Bukti Napi Kendalikan Narkoba

KBOBABEL.COM (Medan) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan memberikan klarifikasi resmi terhadap pemberitaan viral…

10 jam ago