Indonesia 24 Jam

MAKI Kritik Mutasi Hakim Eko Aryanto Usai Vonis Ringan Harvey Moeis

Advertisements

<p><strong><a href&equals;"http&colon;&sol;&sol;KBOBABEL&period;COM">KBOBABEL&period;COM<&sol;a> &lpar;Jakarta&rpar; – Hakim Eko Aryanto kembali menjadi sorotan publik setelah dimutasi untuk kedua kalinya dalam waktu kurang dari satu bulan&period; Langkah Mahkamah Agung &lpar;MA&rpar; memindahkan Eko dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Pengadilan Negeri Sidoarjo&comma; dan kini ke Pengadilan Tinggi Papua Barat&comma; menuai kritik keras&comma; khususnya dari aktivis antikorupsi&period; Selasa &lpar;13&sol;5&sol;2025&rpar;<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p>Keputusan mengenai mutasi ini tertuang dalam hasil rapat pimpinan MA pada 9 Mei 2025&comma; seperti dikonfirmasi oleh Juru Bicara MA&comma; Yanto&period; Dalam rapat tersebut&comma; diputuskan rotasi 41 jabatan di lingkungan pengadilan tinggi&comma; termasuk penempatan Eko sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Papua Barat&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Iya benar &lpar;mutasi 41 hakim&rpar;&comma;” kata Yanto kepada wartawan&comma; Minggu &lpar;11&sol;5&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Sebelumnya&comma; pada 22 April 2025&comma; Eko baru saja dimutasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Pengadilan Negeri Sidoarjo&period; Belum genap sebulan&comma; Eko kembali dimutasi&comma; kali ini ke wilayah lebih jauh&comma; yaitu Papua Barat&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Nama Eko Aryanto menjadi perhatian publik sejak akhir Desember 2024 karena putusannya dalam kasus korupsi besar yang melibatkan Harvey Moeis&comma; suami aktris terkenal Sandra Dewi&period; Harvey dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun dan tindak pidana pencucian uang&period;<&sol;p>&NewLine;<h4><strong>Vonis Ringan untuk Harvey Moeis<&sol;strong><&sol;h4>&NewLine;<p>Dalam persidangan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta&comma; Eko menjatuhkan vonis penjara 6 tahun 6 bulan kepada Harvey Moeis&period; Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Mengadili&comma; menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang&comma;” ujar hakim Eko saat membacakan amar putusan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan&comma;” tambahnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa&comma; yang meminta hukuman 12 tahun penjara&period; Dalam pertimbangannya&comma; hakim menyebut beberapa alasan yang meringankan hukuman Harvey&period;<&sol;p>&NewLine;<h4><strong>Pertimbangan Hakim yang Kontroversial<&sol;strong><&sol;h4>&NewLine;<p>Hakim Eko menyebut Harvey bersikap sopan selama persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga sebagai kepala rumah tangga&period; Selain itu&comma; hakim menerima pengakuan Harvey yang menyatakan dirinya hanya membantu temannya&comma; Suparta&comma; Direktur Utama PT RBT&comma; yang juga divonis bersalah dalam kasus yang sama&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Harvey Moeis hanya mewakili PT RBT saat melakukan pertemuan dengan pihak PT Timah&period; Ia tidak termasuk dalam struktur pengurus PT RBT&comma; baik sebagai komisaris&comma; direksi&comma; maupun pemegang saham&comma;” ujar hakim Eko&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Menurut hakim&comma; Harvey bukan pembuat keputusan dalam kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT RBT serta tidak mengetahui pengelolaan keuangannya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Putusan ini tidak diterima jaksa&comma; yang langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta&period;<&sol;p>&NewLine;<h4><strong>Vonis Diperberat di Tingkat Banding<&sol;strong><&sol;h4>&NewLine;<p>Pada Februari 2025&comma; Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara&period; Ketua majelis hakim Teguh Harianto menyatakan vonis ini pantas mengingat besarnya kerugian negara yang disebabkan oleh tindak pidana korupsi tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun&comma;” ujar hakim Teguh dalam sidang putusan&comma; Kamis &lpar;13&sol;2&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<h4><strong>Mutasi Eko Dipandang Sebagai Promosi Terselubung<&sol;strong><&sol;h4>&NewLine;<p>Meski vonis Harvey diperberat di tingkat banding&comma; perhatian publik kembali tertuju pada Eko Aryanto ketika ia dimutasi dari Sidoarjo ke Papua Barat dalam waktu singkat&period; Aktivis antikorupsi dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia &lpar;MAKI&rpar; mengkritik langkah ini&comma; yang dinilai sebagai promosi terselubung bagi Eko meskipun kinerjanya dianggap tidak memuaskan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Koordinator MAKI&comma; Boyamin Saiman&comma; menyebut bahwa hakim yang memberikan vonis ringan dalam kasus korupsi besar seharusnya tidak dipromosikan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Saya memahami kecewa karena Hakim Eko ini menurut saya diduga melakukan tidak profesional karena memberikan hukuman ringan kepada Harvey Moeis dengan kalimat-kalimat yang meringankan&period; Menurut saya itu terlalu didramatisir gitu&comma;” ujar Boyamin kepada wartawan&comma; Senin &lpar;12&sol;5&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Boyamin menegaskan bahwa dalam kasus korupsi dengan kerugian negara lebih dari Rp 100 miliar&comma; terdakwa seharusnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Ternyata Hakim Eko ini bukan mutasi atau seakan-akan dihukum gitu&period; Karena sebentar &lpar;bertugas&rpar; ke Sidoarjo&comma; sudah dipromosikan menjadi hakim tinggi di Papua Barat&period; Apapun itu promosi gitu&period; Menurut saya belum waktunya karena belum menjalani &OpenCurlyQuote;sanksi’&comma;” jelasnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p><strong>Kritik terhadap Sistem Mutasi di Mahkamah Agung<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p>Menurut Boyamin&comma; mutasi Eko Aryanto mencerminkan masalah yang lebih besar dalam sistem promosi dan mutasi hakim di Mahkamah Agung&period; Ia menyebut bahwa ada banyak hakim dengan kinerja yang dinilai kurang baik&comma; namun tetap mendapatkan promosi ke jabatan lebih tinggi&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Jadi ini banyak hal yang menurut saya justru malah amburadul sistem mutasi dan promosinya yang dilakukan Mahkamah Agung terhadap orang-orang yang sekarang ini dilakukan mutasi maupun promosi gitu&comma;” tegasnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ia menyebutkan bahwa Hakim Eko&comma; yang dinilainya tidak layak dipromosikan&comma; justru diangkat menjadi hakim tinggi&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Seperti Pak Eko ini kan menurut saya tidak layak itu&period; Ini malah menjadi hakim tinggi gitu&comma;” pungkasnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&lpar;Sumber&colon; Detikcom&comma; Editor&colon; KBO Babel&rpar;<&sol;p>&NewLine;

putri utami

Recent Posts

Motor Terjatuh Akibat Kabel PLN Putus, Pasutri di Pangkalpinang Dilarikan ke RS

PANGKALPINANG, KBOBABEL.COM -– SEPASANG suami istri, Zulkarnain dan Henti, mengalami kecelakaan lalu lintas setelah sepeda…

5 jam ago

Teman Dekat Ungkap Detik-Detik Gustiwiw Ditemukan Tak Bernyawa

KBOBABEL.COM (Bandung) – Dunia hiburan Tanah Air berduka atas meninggalnya musisi sekaligus komedian Gusti Irwan…

8 jam ago

Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Satgassus Penerimaan Negara, KPK: “Bisa Tutup Celah Korupsi”

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan positif terhadap penunjukan Novel Baswedan sebagai…

8 jam ago

PT Timah Restocking 400 Kepiting Bakau di Kundur, Dukung Kelestarian Ekosistem dan Kesejahteraan Nelayan

KBOBABEL.COM (KARIMUN) – PT Timah kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung kesejahteraan…

9 jam ago

Dukung Pelestarian Pantai Batu Tunggal, PT Timah Serahkan Bantuan Alat Kebersihan

KBOBABEL.COM (BANGKA) – PT Timah Tbk kembali menunjukkan komitmennya terhadap pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat.…

9 jam ago

Jamda V Pramuka Babel 2025: Lebih dari 2.000 Peserta Berkumpul di Balun Ijuk

KBOBABEL.COM (BANGKA) – Lebih dari 2.000 peserta dari enam kabupaten dan satu kota di Provinsi…

9 jam ago