Foto: Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. (Kompas.com)
<p><strong><a href="http://KBOBABEL.COM">KBOBABEL.COM</a> (Jakarta) – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerapkan pencekalan atau larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga mantan staf khusus (stafsus) eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Langkah ini diambil dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan. Kamis (5/6/2025)</strong></p>
<p>Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penyidik sebelumnya telah mengirimkan panggilan pemeriksaan kepada tiga mantan stafsus tersebut, yaitu Fiona Handayani (FH), Jurist Tan (JT), dan Ibrahim Arief (IA). Namun, ketiganya tidak memenuhi panggilan tersebut tanpa alasan jelas.</p>
<p>“Benar, penyidik beberapa waktu yang lalu sudah menjadwal memanggil dan akan melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang yang berkedudukan jabatannya sebagai stafsus,” ujar Harli kepada wartawan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).</p>
<p>“Nah, sudah dijadwal bahwa tiga orang ini tidak menghadiri, tidak hadir dalam pemeriksaan yang sudah dijadwal kemarin dan dua hari yang lalu,” lanjutnya.</p>
<p>Akibat ketidakhadiran tersebut, penyidik memutuskan untuk mengambil langkah preventif berupa pencekalan terhadap ketiganya. Pencegahan ini diberlakukan mulai 4 Juni 2025.</p>
<p>“Jadi per tanggal 4 Juni 2025, berarti kemarin, penyidik sudah meminta untuk dilakukan pencegahan dan itu sudah ditetapkan sebagai pihak atau sebagai orang yang dilakukan pencegahan,” jelas Harli lebih lanjut.</p>
<p>Harli menambahkan bahwa ketiga mantan stafsus tersebut akan kembali dipanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tujuan utama penyidikan adalah mengungkap pihak-pihak yang memiliki peran dominan dalam proyek pengadaan laptop senilai Rp 9,9 triliun tersebut.</p>
<p>“Penyidik terus mendalami, dipanggil, ada pihak yang sudah diperiksa, diperiksa lagi dalam rangka bagaimana memastikan pihak siapa yang lebih berperan dalam tindak pidana ini,” terang Harli.</p>
<p>Sejauh ini, Kejagung telah melakukan sejumlah langkah untuk mengumpulkan bukti terkait kasus ini. Sebelumnya, penyidik telah menggeledah kediaman ketiga mantan stafsus tersebut. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa dokumen hingga barang elektronik yang diduga relevan dengan penyidikan.</p>
<p>Kasus pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan ini menjadi sorotan publik karena nilai proyek yang sangat besar. Program ini dirancang untuk mendukung transformasi digital di sektor pendidikan, namun diduga terjadi penyalahgunaan anggaran yang melibatkan oknum-oknum tertentu.</p>
<p>Hingga berita ini diturunkan, ketiga mantan stafsus tersebut belum memberikan tanggapan terkait langkah pencegahan yang dilakukan oleh Kejagung. (Sumber: Detikcom, Editor: KBO Babel)</p>

KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) – Bukti nyata bahwa semangat berbagi tak terkendala oleh situasi anggaran, ditunjukkan…
KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) — Deklarasi Paslon “Merdeka” (Membangun bersama Ramida dan Eka) pada Minggu 15 Juni…
PANGKALPINANG, KBOBABEL.COM – SUASANA malam Sabtu (14/6/2025) di kawasan Tugu Kerito Surong, Kota Pangkalpinang, tampak…
KBOBABEL.COM (Mentok) – Aksi tegas kembali ditunjukkan aparat dalam memberantas praktik tambang ilegal di wilayah…
KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – TNI Angkatan Laut (AL) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 47,5 ton timah ilegal…
KBOBABEL.COM (Pematangsiantar) — Dugaan pencurian aset negara kembali mencuat di Kota Pematangsiantar. Kali ini, sorotan…