KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Puluhan orang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (30/10/2025). Massa yang mengatasnamakan diri sebagai pendukung mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Babel, Marwan, menuntut keadilan atas vonis enam tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan pejabat tersebut. Jumat (31/10/2025)
Dalam aksinya, massa membawa spanduk bertuliskan “Keadilan untuk Marwan” dan “Jangan Hukum Orang yang Menjalankan Tugas”. Mereka berorasi secara bergantian, menilai Marwan hanya menjadi korban dalam perkara yang mereka sebut sebagai “lahan pisang tumbuh sawit”.
Diketahui, Marwan merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektare milik PT Nusa Karya Indonesia (NKI) di wilayah Kotawaringin, Kabupaten Bangka. Kasus ini mencuat sejak 2023 dan menarik perhatian publik Babel karena melibatkan pejabat aktif saat itu.
Pada April 2025 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang memutuskan Marwan tidak bersalah dan membebaskannya dari segala dakwaan. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Babel tidak puas dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Hasilnya, MA membatalkan putusan bebas tersebut dan menghukum Marwan enam tahun penjara. Putusan itu memicu kekecewaan keluarga dan pendukungnya yang menilai keputusan MA tidak mencerminkan keadilan.
Salah satu orator, Rasyid Ridho, dalam orasinya menyatakan bahwa Marwan hanyalah pejabat yang menjalankan tugas sesuai prosedur.
“Tidak ada keadilan bagi Pak Marwan. Dia hanya menjalankan tugasnya sebagai kepala dinas, tapi justru dijadikan tumbal kekuasaan,” ujarnya dengan lantang.
Rasyid juga menuding kasus ini sarat kepentingan politik dan berharap Kejati Babel menyampaikan aspirasi mereka ke Kejaksaan Agung.
“Kami minta keadilan. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” serunya di tengah aksi.
Dalam aksi tersebut, para pendemo juga meminta Kejati Babel untuk melakukan peninjauan kembali atas kasus Marwan. Mereka menilai ada kejanggalan dalam proses hukum yang berujung pada hukuman penjara.
Menanggapi hal tersebut, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Babel, Adi Purnama, turun langsung menemui massa. Ia menyampaikan bahwa pihak kejaksaan menghormati aspirasi masyarakat dan akan meneruskan aspirasi tersebut ke pimpinan.
“Kami menghargai penyampaian pendapat saudara-saudara sekalian. Semua aspirasi ini akan kami catat dan sampaikan secara berjenjang,” kata Adi Purnama di hadapan pengunjuk rasa.
Aksi berjalan kondusif dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian. Usai menyampaikan aspirasi, massa membubarkan diri dengan tertib sekitar pukul 12.30 WIB. (Sumber : Jurnal Indonesia.co, Editor : KBO Babel)













