Memasuki Masa Tenang, Tim Gabungan Sapu Bersih APK Pilkada Ulang di Pangkalpinang

Masa Tenang Pilkada Ulang, Ribuan APK di Pangkalpinang Diturunkan Tim Gabungan

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Memasuki masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang 2025, tim gabungan melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) di seluruh wilayah Kota Pangkalpinang. Kegiatan tersebut dimulai pada Minggu (24/8) dan berlangsung selama dua hari dengan melibatkan berbagai unsur instansi. Senin (25/8/2025)

Penertiban dilakukan atas koordinasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang bersama panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), satuan polisi pamong praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), hingga pihak kepolisian. Sejumlah personel dikerahkan untuk memastikan penertiban berjalan lancar sesuai aturan.

banner 336x280

Komisioner KPU Kota Pangkalpinang, Margarita, menyampaikan bahwa penertiban APK dijadwalkan berlangsung pada Minggu (24/8) hingga Senin (25/8). Pada hari pertama, fokus utama penertiban adalah APK yang terpasang di jalan-jalan lingkungan kelurahan, sementara pada hari kedua sasaran beralih ke APK yang berada di jalan protokol maupun jalan provinsi.

“Target kita 80 persen APK bisa dibersihkan. Hari ini fokus di jalan-jalan kota yang ada di kelurahan, besok baru di jalan-jalan besar. Untuk APK yang difasilitasi KPU atau baliho besar, itu menjadi tanggung jawab penyedia,” kata Margarita kepada awak media, Minggu (24/8).

Margarita menambahkan, penertiban ini melibatkan tujuh tim gabungan (timgab) yang disesuaikan dengan jumlah kecamatan di Kota Pangkalpinang. Setiap tim terdiri dari unsur PPK, PPS, Satpol PP, kepolisian, dan DLH yang menurunkan sebanyak 11 armada truk untuk mengangkut APK hasil penertiban.

“Untuk bendera partai kita kumpulkan di kantor Satpol PP, sementara APK lainnya bisa dibuang di TPA (tempat pembuangan akhir) sesuai prosedur,” ujarnya.

Di sisi lain, pihak kepolisian menegaskan peran mereka dalam penertiban hanya sebatas pengamanan. Kepala Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang, Kombes (Pol) Max Mariners, mengatakan Polri tidak diperbolehkan melakukan pencopotan maupun perusakan APK. Kehadiran polisi hanya untuk memastikan proses penertiban berjalan kondusif tanpa gangguan.

“Tugas Polri hanya mengawal agar penertiban berjalan kondusif. Kami berada di tengah-tengah rekan-rekan Satpol PP, KPU, maupun Bawaslu untuk memastikan situasi tetap aman selama masa tenang ini,” kata Max.

Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang turut menegaskan fungsi pengawasan dalam kegiatan ini. Komisioner Bawaslu Kota Pangkalpinang, Dian Bastari, menyampaikan bahwa pihaknya tetap melakukan pencatatan terhadap potensi pelanggaran kampanye selama masa tenang.

“Selama masa tenang, pengawasan kami diarahkan pada masih adanya APK yang beredar. Jika ditemukan, kami teruskan kepada KPU sebagai koordinator untuk segera ditindaklanjuti,” katanya.

Dian juga menegaskan bahwa KPU berperan sebagai koordinator utama penertiban, sedangkan Bawaslu fokus dalam memastikan setiap tahapan dilakukan sesuai aturan dan tidak menimbulkan keberatan dari pihak manapun.

Dengan adanya kegiatan penertiban APK ini, penyelenggara pemilu berharap masa tenang Pilkada Ulang 2025 di Kota Pangkalpinang dapat berlangsung dengan kondusif, tanpa ada lagi aktivitas kampanye di ruang publik. Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya secara jernih tanpa pengaruh dari alat peraga politik yang masih bertebaran di jalanan. (Sumber: Bangka Pos, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *