KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah besar untuk menata ulang sektor pertambangan timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah menyisir dan mengevaluasi sebanyak 438 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di wilayah tersebut. Evaluasi ini menjadi respons cepat pemerintah terhadap kerusakan ekologis yang semakin parah akibat aktivitas pertambangan tidak taat aturan. Rabu (26/11/2025)
Hanif mengatakan bahwa upaya evaluasi ini bukan hanya proses administratif semata, melainkan audit menyeluruh untuk memastikan komitmen perusahaan terhadap standar perlindungan lingkungan.
“Evaluasi ini bukan sekedar formalitas administrasi, melainkan audit mendalam untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap standar perlindungan lingkungan,” ujar Hanif, Rabu (26/11/2025).
Bangka Belitung selama ini dikenal sebagai salah satu penghasil timah terbesar di dunia. Namun, aktivitas pertambangan yang tidak terkendali telah meninggalkan kerusakan lahan yang masif, mulai dari terbentuknya lubang-lubang tambang berbahaya hingga hilangnya vegetasi alami. Pemerintah kini menempatkan evaluasi terhadap 438 IUP sebagai langkah penting menjaga kedaulatan ekologis di daerah penghasil timah tersebut.
Hanif menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan penilaian ketat terhadap setiap perusahaan. Mereka yang menerapkan praktik pertambangan yang baik (good mining practice) akan dipertahankan, sementara perusahaan yang hanya mengeksploitasi sumber daya tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan akan diberi sanksi.
“Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan hukum. Negara harus hadir memastikan bahwa investasi tidak merugikan masa depan lingkungan kita,” tegas Hanif.
Untuk mendukung langkah evaluasi ini, KLH telah menerjunkan tim khusus yang bertugas memeriksa dokumen lingkungan, memastikan kewajiban reklamasi, hingga menilai pengelolaan limbah. Pemeriksaan ini dilakukan secara detail untuk memastikan bahwa setiap pemegang IUP memenuhi kewajiban mereka.
“Jika ditemukan pelanggaran, KLH siap menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional demi menyelamatkan ekosistem Bangka Belitung,” lanjutnya.
Ancaman Sanksi Berat dan Pembentukan Satgas Pengawasan
Kementerian Lingkungan Hidup menunjukkan keseriusannya dengan menyiapkan instrumen penegakan hukum berlapis bagi perusahaan tambang yang terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi yang disiapkan mulai dari perintah perbaikan kinerja lingkungan, pembekuan izin, hingga pencabutan izin sepenuhnya.
Menteri Hanif juga mengumumkan rencana pembentukan satuan tugas (Satgas) khusus yang melibatkan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum. Satgas ini akan melakukan verifikasi lapangan secara langsung (ground checking) untuk memastikan data yang dilaporkan perusahaan sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Hal ini diperlukan karena selama ini sering ditemukan manipulasi data lingkungan oleh oknum perusahaan untuk menutupi pelanggaran mereka.
Satgas gabungan ini akan fokus mengawasi praktik pertambangan, memastikan reklamasi dilakukan sesuai ketentuan, serta menindak oknum perusahaan yang meninggalkan lubang tambang tanpa pemulihan.
“Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap jengkal tanah yang ditambang memiliki pertanggungjawaban reklamasi yang jelas, sehingga tidak meninggalkan risiko bagi masyarakat sekitar,” terang Hanif.
Pemulihan Lahan Kritis Pascatambang Menjadi Prioritas
Selain menegakkan aturan, KLH juga menekankan pentingnya pemulihan lahan kritis yang kini tersebar di berbagai titik di Bangka Belitung. Ribuan hektare lahan yang sebelumnya hutan atau kawasan produktif berubah menjadi lahan tandus akibat penambangan tidak terkendali.
Hanif menyoroti bahwa banyak perusahaan yang selama ini hanya menyetor komitmen reklamasi di atas kertas tanpa realisasi nyata di lapangan. Karena itu, dalam evaluasi 438 IUP ini, pemerintah mewajibkan perusahaan menyetorkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang yang benar-benar dapat digunakan untuk pemulihan.
“Pemulihan lingkungan harus berjalan beriringan dengan kegiatan ekonomi. Tidak boleh ada perusahaan yang meninggalkan lubang tambang sebagai warisan berbahaya bagi masyarakat,” tegasnya.
KLH juga menekankan pentingnya rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS), penghijauan kembali kawasan bekas tambang, serta penataan ulang ruang yang rusak. Harapannya, kualitas lingkungan hidup di Bangka Belitung dapat kembali membaik dalam beberapa tahun ke depan jika penegakan aturan berjalan konsisten.
Hanif mengatakan bahwa pemerintah tidak menolak pemanfaatan sumber daya alam, namun seluruh kegiatan tambang harus dilakukan secara bijak dan sesuai daya dukung lingkungan.
“Negara tidak melarang pemanfaatan sumber daya alam, namun pemanfaatan tersebut harus mempertimbangkan daya dukung lingkungan agar warisan alam Bangka Belitung tidak habis tak bersisa bagi generasi mendatang,” tutup Hanif.
Langkah evaluasi besar-besaran ini diharapkan menjadi titik balik bagi sektor pertambangan timah di Bangka Belitung agar lebih bertanggung jawab, berkelanjutan, dan tidak merusak masa depan lingkungan. (Sumber : Liputan6, Editor : KBO Babel)










