Foto: Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani saat dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto
<p><strong><a href="http://KBOBABEL.COM">KBOBABEL.COM</a> (Pangkalpinang) – Kepala <a href="https://www.bkn.go.id">Badan Kepegawaian Negara (BKN)</a>, Zudan Arif Fakhrullah, menegaskan bahwa kepala daerah yang dilantik setelah 20 Februari 2025 tidak diperbolehkan mengangkat staf khusus maupun tenaga ahli. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Zudan saat menghadiri rapat seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di kantor Gubernur Sulawesi Selatan pada awal Februari 2025 lalu. Senin (26/5/2025)</strong></p>
<p>&#8220;Kepala daerah yang terpilih tidak boleh mengangkat pegawai baru. Jika ada gubernur, bupati, atau wali kota yang tetap melakukannya, maka akan dikenai sanksi dari pemerintah pusat,&#8221; tegas Zudan.</p>
<p>Namun demikian, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, dilaporkan merencanakan pengangkatan delapan orang staf khusus. Informasi ini berdasarkan surat tertanggal 14 Mei 2025 yang ditujukan kepada Gubernur Babel. Surat tersebut memuat daftar nama serta jabatan staf khusus yang akan diangkat.</p>
<p><img class="alignnone wp-image-1740" src="http://kbobabel.com/wp-content/uploads/2025/05/WhatsApp-Image-2025-05-25-at-22.18.40.jpeg" alt="" width="297" height="396" /></p>
<p>Dalam surat yang diterima media, berikut adalah delapan nama beserta jabatan yang direncanakan untuk diangkat sebagai staf khusus Provinsi Kepulauan Bangka Belitung:</p>
<ol>
<li><strong>HM Yuliswan Burnani Tuno</strong> sebagai Staf Khusus Bidang Pemerintahan.</li>
<li><strong>Didied Pramudito</strong> sebagai Staf Khusus Bidang Keamanan.</li>
<li><strong>Nadiarsyah</strong> sebagai Staf Khusus Bidang Investasi dan Percepatan Pembangunan.</li>
<li><strong>H. KA. Tajudin</strong> sebagai Staf Khusus Bidang Advokasi Hukum Aparatur.</li>
<li><strong>Agus Hendrayadi</strong> sebagai Staf Khusus Bidang Hukum dan HAM.</li>
<li><strong>Fahrurozi</strong> sebagai Staf Khusus Bidang Politik dan Hubungan Antar Lembaga.</li>
<li><strong>Ahmad Sofyan</strong> sebagai Staf Khusus Bidang Sosial Kemasyarakatan.</li>
<li><strong>Nisa</strong> sebagai Staf Khusus Bidang Ekonomi dan Pembangunan.</li>
</ol>
<p>Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa pengangkatan ini berdasarkan perintah lisan dari Gubernur Babel tertanggal 13 Mei 2025. Di bagian akhir surat, tertulis bahwa gubernur dapat memberikan saran untuk perubahan atau penempatan jika ada pendapat lain.</p>
<p>Surat tersebut ditandatangani oleh HM Yuliswan Burnani Tuno, salah satu nama yang tercantum dalam daftar staf khusus yang direncanakan.</p>
<p>Rencana pengangkatan ini berpotensi melanggar aturan yang ditegaskan oleh Kepala BKN. Jika rencana tersebut tetap dijalankan, Gubernur Babel berisiko menerima sanksi dari pemerintah pusat, sebagaimana yang diungkapkan oleh Zudan Arif Fakhrullah.</p>
<p>Rencana pengangkatan ini menimbulkan berbagai tanggapan di masyarakat. Beberapa pihak mempertanyakan keputusan Gubernur Babel yang dianggap bertentangan dengan aturan pusat. Namun, hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Gubernur Hidayat Arsani mengenai alasan di balik rencana pengangkatan delapan staf khusus tersebut. (Sumber: Negeri Laskar Pelangi, Editor: KBO Babel)</p>

KBOBABEL.COM (SURABAYA) – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus jaringan internasional…
KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) — Pemilik pasir timah ilegal sebanyak 45,7 ton atau senilai Rp8 miliar yang…
KBOBABEL.COM (Pematangsiantar) — Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B) mendesak…
KBOBABEL.COM (BANGKA) – Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PT Timah Tbk melalui Divisi…
KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) – PT Timah Tbk kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pendidikan di wilayah…
KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) - Tokoh muda karismatik Basit Cinda mengapresiasi atas pencapaian prestasi demi prestasi yang…