Bangka Belitung

Meski Dilarang BKN, Surat Pengangkatan 8 Staf Khusus oleh Gubernur Babel Beredar: Berikut Nama-Namanya

Advertisements

<p><strong><a href&equals;"http&colon;&sol;&sol;KBOBABEL&period;COM">KBOBABEL&period;COM<&sol;a> &lpar;Pangkalpinang&rpar; – Kepala <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;bkn&period;go&period;id">Badan Kepegawaian Negara &lpar;BKN&rpar;<&sol;a>&comma; Zudan Arif Fakhrullah&comma; menegaskan bahwa kepala daerah yang dilantik setelah 20 Februari 2025 tidak diperbolehkan mengangkat staf khusus maupun tenaga ahli&period; Pernyataan tersebut disampaikan oleh Zudan saat menghadiri rapat seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil &lpar;CPNS&rpar; dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja &lpar;P3K&rpar; di kantor Gubernur Sulawesi Selatan pada awal Februari 2025 lalu&period; Senin &lpar;26&sol;5&sol;2025&rpar;<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Kepala daerah yang terpilih tidak boleh mengangkat pegawai baru&period; Jika ada gubernur&comma; bupati&comma; atau wali kota yang tetap melakukannya&comma; maka akan dikenai sanksi dari pemerintah pusat&comma;&&num;8221&semi; tegas Zudan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Namun demikian&comma; Gubernur Kepulauan Bangka Belitung&comma; Hidayat Arsani&comma; dilaporkan merencanakan pengangkatan delapan orang staf khusus&period; Informasi ini berdasarkan surat tertanggal 14 Mei 2025 yang ditujukan kepada Gubernur Babel&period; Surat tersebut memuat daftar nama serta jabatan staf khusus yang akan diangkat&period;<&sol;p>&NewLine;<p><img class&equals;"alignnone wp-image-1740" src&equals;"http&colon;&sol;&sol;kbobabel&period;com&sol;wp-content&sol;uploads&sol;2025&sol;05&sol;WhatsApp-Image-2025-05-25-at-22&period;18&period;40&period;jpeg" alt&equals;"" width&equals;"297" height&equals;"396" &sol;><&sol;p>&NewLine;<p>Dalam surat yang diterima media&comma; berikut adalah delapan nama beserta jabatan yang direncanakan untuk diangkat sebagai staf khusus Provinsi Kepulauan Bangka Belitung&colon;<&sol;p>&NewLine;<ol>&NewLine;<li><strong>HM Yuliswan Burnani Tuno<&sol;strong> sebagai Staf Khusus Bidang Pemerintahan&period;<&sol;li>&NewLine;<li><strong>Didied Pramudito<&sol;strong> sebagai Staf Khusus Bidang Keamanan&period;<&sol;li>&NewLine;<li><strong>Nadiarsyah<&sol;strong> sebagai Staf Khusus Bidang Investasi dan Percepatan Pembangunan&period;<&sol;li>&NewLine;<li><strong>H&period; KA&period; Tajudin<&sol;strong> sebagai Staf Khusus Bidang Advokasi Hukum Aparatur&period;<&sol;li>&NewLine;<li><strong>Agus Hendrayadi<&sol;strong> sebagai Staf Khusus Bidang Hukum dan HAM&period;<&sol;li>&NewLine;<li><strong>Fahrurozi<&sol;strong> sebagai Staf Khusus Bidang Politik dan Hubungan Antar Lembaga&period;<&sol;li>&NewLine;<li><strong>Ahmad Sofyan<&sol;strong> sebagai Staf Khusus Bidang Sosial Kemasyarakatan&period;<&sol;li>&NewLine;<li><strong>Nisa<&sol;strong> sebagai Staf Khusus Bidang Ekonomi dan Pembangunan&period;<&sol;li>&NewLine;<&sol;ol>&NewLine;<p>Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa pengangkatan ini berdasarkan perintah lisan dari Gubernur Babel tertanggal 13 Mei 2025&period; Di bagian akhir surat&comma; tertulis bahwa gubernur dapat memberikan saran untuk perubahan atau penempatan jika ada pendapat lain&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Surat tersebut ditandatangani oleh HM Yuliswan Burnani Tuno&comma; salah satu nama yang tercantum dalam daftar staf khusus yang direncanakan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Rencana pengangkatan ini berpotensi melanggar aturan yang ditegaskan oleh Kepala BKN&period; Jika rencana tersebut tetap dijalankan&comma; Gubernur Babel berisiko menerima sanksi dari pemerintah pusat&comma; sebagaimana yang diungkapkan oleh Zudan Arif Fakhrullah&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Rencana pengangkatan ini menimbulkan berbagai tanggapan di masyarakat&period; Beberapa pihak mempertanyakan keputusan Gubernur Babel yang dianggap bertentangan dengan aturan pusat&period; Namun&comma; hingga saat ini&comma; belum ada pernyataan resmi dari Gubernur Hidayat Arsani mengenai alasan di balik rencana pengangkatan delapan staf khusus tersebut&period; &lpar;Sumber&colon; Negeri Laskar Pelangi&comma; Editor&colon; KBO Babel&rpar;<&sol;p>&NewLine;

putri utami

Recent Posts

Oknum TNI Bekingi Tambang Ilegal di Hutan Lindung Dusun Nadi : Negara Diam, Hukum Dipermainkan

KBOBABEL.COM (Bangka Tengah), – Praktik tambang timah ilegal yang menggila di Dusun Nadi, Kecamatan Lubuk…

15 jam ago

“Test Ombak” Berjalan Sukses di Kolong Marbuk Kenari, Sultan Koba dan Jaringan Mafia Tambang Kembali Aksi

KBOBABEL.COM (KOBA) — Bangka Tengah kembali diguncang praktik tambang ilegal yang diduga melibatkan para pemain…

16 jam ago

Jaga Kesiapsiagaan, Lapas Narkotika Pangkalpinang Gelar Pemeriksaan Rutin Senjata Non Organik

PANGKALPINANG, KBOBABEL.COM — DALAM rangka memperkuat sistem pengamanan internal dan menjamin stabilitas lingkungan pemasyarakatan, Lembaga…

2 hari ago

Kontroversi Pasal UU Tipikor: Penjual Pecel Lele di Trotoar Bisa Jadi Tersangka?

KBOBABEL.COM (Jakarta) – Ahli hukum Chandra M. Hamzah menyoroti ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1)…

2 hari ago

Gubernur Hidayat Arsani Copot Kepala Dinas Akibat Kasus Pupuk Palsu di Babel

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Peredaran pupuk palsu di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengundang perhatian publik.…

2 hari ago

Satpolairud Bangka Barat Berhasil Amankan Tiga Ponton Selam Ilegal dan 7 Penambang di Teluk Inggris

KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) – Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Bangka Barat kembali menunjukkan…

2 hari ago