Bangka Belitung

Meski Dilarang BKN, Surat Pengangkatan 8 Staf Khusus oleh Gubernur Babel Beredar: Berikut Nama-Namanya

Advertisements

<p><strong><a href&equals;"http&colon;&sol;&sol;KBOBABEL&period;COM">KBOBABEL&period;COM<&sol;a> &lpar;Pangkalpinang&rpar; – Kepala <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;bkn&period;go&period;id">Badan Kepegawaian Negara &lpar;BKN&rpar;<&sol;a>&comma; Zudan Arif Fakhrullah&comma; menegaskan bahwa kepala daerah yang dilantik setelah 20 Februari 2025 tidak diperbolehkan mengangkat staf khusus maupun tenaga ahli&period; Pernyataan tersebut disampaikan oleh Zudan saat menghadiri rapat seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil &lpar;CPNS&rpar; dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja &lpar;P3K&rpar; di kantor Gubernur Sulawesi Selatan pada awal Februari 2025 lalu&period; Senin &lpar;26&sol;5&sol;2025&rpar;<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Kepala daerah yang terpilih tidak boleh mengangkat pegawai baru&period; Jika ada gubernur&comma; bupati&comma; atau wali kota yang tetap melakukannya&comma; maka akan dikenai sanksi dari pemerintah pusat&comma;&&num;8221&semi; tegas Zudan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Namun demikian&comma; Gubernur Kepulauan Bangka Belitung&comma; Hidayat Arsani&comma; dilaporkan merencanakan pengangkatan delapan orang staf khusus&period; Informasi ini berdasarkan surat tertanggal 14 Mei 2025 yang ditujukan kepada Gubernur Babel&period; Surat tersebut memuat daftar nama serta jabatan staf khusus yang akan diangkat&period;<&sol;p>&NewLine;<p><img class&equals;"alignnone wp-image-1740" src&equals;"http&colon;&sol;&sol;kbobabel&period;com&sol;wp-content&sol;uploads&sol;2025&sol;05&sol;WhatsApp-Image-2025-05-25-at-22&period;18&period;40&period;jpeg" alt&equals;"" width&equals;"297" height&equals;"396" &sol;><&sol;p>&NewLine;<p>Dalam surat yang diterima media&comma; berikut adalah delapan nama beserta jabatan yang direncanakan untuk diangkat sebagai staf khusus Provinsi Kepulauan Bangka Belitung&colon;<&sol;p>&NewLine;<ol>&NewLine;<li><strong>HM Yuliswan Burnani Tuno<&sol;strong> sebagai Staf Khusus Bidang Pemerintahan&period;<&sol;li>&NewLine;<li><strong>Didied Pramudito<&sol;strong> sebagai Staf Khusus Bidang Keamanan&period;<&sol;li>&NewLine;<li><strong>Nadiarsyah<&sol;strong> sebagai Staf Khusus Bidang Investasi dan Percepatan Pembangunan&period;<&sol;li>&NewLine;<li><strong>H&period; KA&period; Tajudin<&sol;strong> sebagai Staf Khusus Bidang Advokasi Hukum Aparatur&period;<&sol;li>&NewLine;<li><strong>Agus Hendrayadi<&sol;strong> sebagai Staf Khusus Bidang Hukum dan HAM&period;<&sol;li>&NewLine;<li><strong>Fahrurozi<&sol;strong> sebagai Staf Khusus Bidang Politik dan Hubungan Antar Lembaga&period;<&sol;li>&NewLine;<li><strong>Ahmad Sofyan<&sol;strong> sebagai Staf Khusus Bidang Sosial Kemasyarakatan&period;<&sol;li>&NewLine;<li><strong>Nisa<&sol;strong> sebagai Staf Khusus Bidang Ekonomi dan Pembangunan&period;<&sol;li>&NewLine;<&sol;ol>&NewLine;<p>Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa pengangkatan ini berdasarkan perintah lisan dari Gubernur Babel tertanggal 13 Mei 2025&period; Di bagian akhir surat&comma; tertulis bahwa gubernur dapat memberikan saran untuk perubahan atau penempatan jika ada pendapat lain&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Surat tersebut ditandatangani oleh HM Yuliswan Burnani Tuno&comma; salah satu nama yang tercantum dalam daftar staf khusus yang direncanakan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Rencana pengangkatan ini berpotensi melanggar aturan yang ditegaskan oleh Kepala BKN&period; Jika rencana tersebut tetap dijalankan&comma; Gubernur Babel berisiko menerima sanksi dari pemerintah pusat&comma; sebagaimana yang diungkapkan oleh Zudan Arif Fakhrullah&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Rencana pengangkatan ini menimbulkan berbagai tanggapan di masyarakat&period; Beberapa pihak mempertanyakan keputusan Gubernur Babel yang dianggap bertentangan dengan aturan pusat&period; Namun&comma; hingga saat ini&comma; belum ada pernyataan resmi dari Gubernur Hidayat Arsani mengenai alasan di balik rencana pengangkatan delapan staf khusus tersebut&period; &lpar;Sumber&colon; Negeri Laskar Pelangi&comma; Editor&colon; KBO Babel&rpar;<&sol;p>&NewLine;

putri utami

Recent Posts

DLHK Babel Diduga Tutup Mata Soal Villa Ilegal di Hutan Lindung Takari

BANGKA, KBOBABEL.COM – PUBLIK kembali digemparkan oleh temuan bangunan villa permanen yang berdiri megah di…

4 jam ago

Enam PIP Ilegal Uji Nyali di Kolong Marbuk-Kenari, Warga Desak Penertiban

KBOBABEL.COM (Koba-Bangka Tengah)  – Setelah lama sunyi, suara dentuman mesin Ponton Isap Produksi (PIP) jenis…

6 jam ago

Mafia Tanah Serobot Pantai Takari, Dokumen Dipalsukan, Hutan Lindung Jadi Villa  

KBOBABEL.COM (Bangka) — Sebuah skandal pertanahan mencoreng kawasan konservasi pantai di Kabupaten Bangka. Tanpa dasar…

8 jam ago

PT Timah Gelar Pelatihan Decoupage untuk Masyarakat Adat Mapur, Dorong Inovasi dan Pengembangan Ekonomi Kreatif

KBOBABEL.COM (BANGKA) – Sebagai wujud komitmen dalam mendukung pelestarian budaya sekaligus meningkatkan perekonomian masyarakat adat,…

8 jam ago

Webinar “Laut Bukan Tong Sampah”: PT Timah Dorong Pertambangan Laut Berkelanjutan

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – PT Timah Tbk terus melanjutkan rangkaian peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025…

8 jam ago

Jaksa Agung Tegas: Copot Kajati yang Minim Tangani Kasus Korupsi

KBOBABEL.COM (MALUKU UTARA) — Jaksa Agung Republik Indonesia, ST. Burhanuddin, dengan tegas memerintahkan seluruh Kepala…

8 jam ago