Misteri Sosok ‘Wasit’, Tetian Wahyudi, Anggraeni, dan Adam Marcos dalam Kasus Tipikor Timah Rp300 Triliun

Tipikor Timah Rp300 Triliun: Siapa Sebenarnya ‘Wasit’ yang Disebut Harvey Moeis?

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Jakarta) – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tata niaga timah yang melibatkan nilai kerugian negara fantastis, lebih dari Rp300 triliun, terus menyita perhatian publik. Dari 24 tersangka yang telah ditetapkan dari berbagai kalangan, kasus ini menyisakan sejumlah misteri. Beberapa nama yang muncul dalam persidangan seperti sosok misterius ‘Wasit’, Tetian Wahyudi, Anggraeni, dan Adam Marcos, masih menjadi teka-teki dengan status hukum yang belum jelas. Kamis (26/6/2025)

Sosok Misterius ‘Wasit’ dan Perannya dalam Transaksi Smelter

Salah satu misteri dalam kasus ini adalah istilah ‘Wasit’ yang muncul dalam percakapan grup WhatsApp “New Smelter”. Sosok ini diduga menjadi penekan komitmen para bos smelter untuk memenuhi permintaan PT Timah. Dalam persidangan terdakwa Harvey Moeis, yang juga suami artis Sandra Dewi asal Pangkalpinang, jaksa membacakan percakapan Harvey yang berbunyi:

banner 336x280

“Siap Pak Dir, saya rasa sekarang akan lebih kelihatan siapa yang commit dan tidak. Dan kalau ketahuan, harus siap menanggung konsekuensinya, terutama dengan adanya wasit baru dari Jakarta.”

Saat dimintai penjelasan, Harvey Moeis mengaku lupa siapa sosok tersebut. Bahkan, ia berdalih bahwa istilah itu mungkin hanya karangannya.

“Wasit Jakarta mungkin karangan saya juga,” kilahnya di hadapan majelis hakim.

Istilah ini menambah kompleksitas kasus, terutama karena peran ‘Wasit’ diduga erat kaitannya dengan skema tekanan terhadap para pelaku bisnis timah swasta. Namun hingga kini, identitas dan peran ‘Wasit’ masih menjadi tanda tanya besar.

Tetian Wahyudi: Dirut CV Salsabila Utama yang Menghilang

Nama Tetian Wahyudi juga menjadi sorotan. Dirut CV Salsabila Utama ini disebut menerima aliran dana hingga Rp1 triliun dalam transaksi tata niaga timah. Berdasarkan catatan persidangan, perannya terkait pembelian timah sisa hasil produksi (SHP) yang kemudian dijual ke PT Timah.

Menariknya, Tetian tidak pernah berurusan dengan smelter swasta. Sebaliknya, ia memiliki hubungan langsung dengan mantan direksi PT Timah, yaitu Muchtar Riza Pahlevi Tbahrani (MRPT) dan Emil Ermindra. Jaksa menduga Tetian menjadi penghubung utama dalam sejumlah transaksi yang melibatkan dana besar.

Namun, hingga kini Tetian belum pernah diperiksa, baik sebagai saksi maupun tersangka. Keberadaannya tidak diketahui. Emil Ermindra, terdakwa dalam kasus ini, sempat menyinggung status Tetian. “Saya lebih senang kalau bisa tertangkap,” ujar Emil di hadapan majelis hakim, seolah menepis tuduhan bahwa dirinya melindungi Tetian.

Keberadaan Tetian yang misterius memunculkan spekulasi bahwa ia sengaja melarikan diri untuk menghindari pengungkapan lebih lanjut. Namun, absennya Tetian dalam proses hukum menjadi penghalang besar untuk mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas.

Anggraeni: Komisaris dan Ahli Waris dengan Rekening Fantastis

Nama Anggraeni, istri almarhum Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Belitung (PT RBT), juga mencuat dalam persidangan. Anggraeni diketahui menjabat sebagai Komisaris PT RBT sekaligus ahli waris dari sang suami.

Dalam transaksi timah PT RBT, Anggraeni disebut menggunakan rekening pribadinya untuk menerima pembayaran besar, termasuk dana senilai Rp4,5 triliun. Dana tersebut digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari penyewaan alat hingga pengolahan bijih timah. Selain itu, rekening tersebut juga menerima aliran dana lainnya yang belum sepenuhnya terungkap.

Jaksa menduga bahwa Anggraeni memiliki peran strategis dalam operasional PT RBT, meskipun secara formal hanya menjabat sebagai komisaris. Namun, hingga kini statusnya masih sebatas saksi, meskipun bukti dan keterangan saksi lain mengindikasikan keterlibatannya dalam transaksi bernilai fantastis.

Adam Marcos: Perantara Transaksi Rp183 Miliar dengan PT Timah

Sosok Adam Marcos, General Affair PT RBT, menjadi kunci penting dalam pengungkapan kasus ini. Namanya sering disebut dalam persidangan terkait 456 transaksi senilai total Rp183 miliar antara PT Timah dan PT RBT.

Adam mengakui bahwa dirinya diminta oleh almarhum Suparta untuk membantu PT Timah, termasuk dalam pembinaan terhadap penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah. Dalam kesaksiannya, Adam mengatakan:

“Kami melakukan pengecekan penambangan di IUP PT Timah dan memastikan pembayaran pembelian bijih timah dilakukan secara tunai.”

Namun, majelis hakim sempat menegur Adam agar berkata jujur terkait CV yang menerima pembayaran tersebut.

“Udah Saudara di sini ada keterangannya, Saudara sudah saya ingatkan ya Saudara harus memberikan keterangan yang benar karena sudah disumpah. Kalau enggak, Saudara nanti duduk di situ juga,” ujar hakim, merujuk kemungkinan Adam menjadi terdakwa.

Pengakuan Adam terkait transaksi senilai Rp183 miliar membuka dugaan adanya skema korupsi yang melibatkan banyak pihak. Namun, hingga kini status Adam masih sebatas saksi, meskipun keterlibatannya dalam berbagai transaksi sudah diakui di muka persidangan.

Pusaran Korupsi yang Masih Menjadi Teka-Teki

Kasus Tipikor tata niaga timah ini tidak hanya menimbulkan kerugian negara yang luar biasa besar tetapi juga menyingkap jaringan korupsi yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pejabat hingga pelaku bisnis. Meski banyak fakta yang telah terungkap, masih banyak misteri yang belum terjawab.

Siapa sebenarnya sosok ‘Wasit’ yang disebut Harvey Moeis? Apakah Tetian Wahyudi benar-benar sengaja melarikan diri? Dan mengapa Anggraeni dan Adam Marcos masih berstatus saksi meskipun keterlibatan mereka cukup jelas dalam transaksi besar ini?

Dengan nilai kerugian negara yang mencapai ratusan triliun rupiah, publik tentu menuntut agar kasus ini tidak hanya berakhir pada sebagian kecil dari pelaku tetapi juga menyentuh semua pihak yang terlibat dalam jaringan besar korupsi ini. (Sumber: Koran Babel Pos, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *