Modus Arang dan Galon Kosong, Polisi Gagalkan Penyelundupan Timah 2,4 Ton di Belitung

Penyelundupan Timah Ilegal Terbongkar, Polisi Amankan 49 Karung Pasir Timah di Belitung

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Belitung)– Aparat kepolisian kembali menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah ilegal dari Pulau Belitung ke Jakarta. Kali ini, polisi berhasil mengamankan total 2,4 ton pasir timah yang disamarkan sebagai muatan arang dan galon air mineral kosong di Pelabuhan Tanjungpandan, Jumat (19/12/2025) dini hari. Sabtu (20/12/2025)

Pengungkapan bermula sekitar pukul 02.00 WIB ketika petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang akan diberangkatkan menggunakan kapal KM Salvia. Kecurigaan muncul setelah dokumen muatan yang diserahkan sopir tidak sesuai dengan muatan yang terlihat di truk.

banner 336x280

“Awalnya disebut arang dan galon kosong. Setelah diperiksa, ternyata pasir timah,” ujar sumber di lokasi kejadian, menegaskan modus pengelabuan yang digunakan para pelaku.

Truk yang diamankan berjenis Mitsubishi Canter berwarna kuning dengan nomor polisi B 9081 CDA. Kendaraan ini dikemudikan oleh Juyanto (46), warga Kota Tegal, Jawa Tengah. Dari dalam bak truk, petugas menemukan 49 karung berisi pasir timah dengan berat diperkirakan ±2,45 ton. Seluruh barang bukti kemudian diamankan, sementara sopir dibawa ke Polres Belitung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Truk ditahan, sopir dibawa, dan barang bukti langsung diamankan,” tambah sumber tersebut.

Berdasarkan informasi awal yang diterima di lapangan, pasir timah ilegal ini diduga milik seorang pria berinisial RS, warga Air Serkuk, Kabupaten Belitung. Meski demikian, polisi masih mendalami dugaan tersebut dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan pengiriman yang lebih besar.

Kasus ini menyoroti praktik penyelundupan pasir timah ilegal yang masih marak terjadi di Belitung. Berbagai modus digunakan untuk mengelabui aparat, termasuk penyamaran muatan dengan arang dan galon kosong, seperti yang terbongkar kali ini. Para pelaku diduga memanfaatkan jalur pelabuhan untuk mengirim pasir timah ke luar daerah, meskipun pengawasan aparat penegak hukum telah diperketat.

Hukumannya tegas. Para pihak yang terlibat berpotensi dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur pengangkutan dan penjualan mineral tanpa izin. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Selain itu, polisi juga dapat menerapkan Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana, jika ditemukan keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik barang dan jaringan pengirim. Hal ini membuka kemungkinan penelusuran yang lebih luas terhadap jaringan penyelundupan timah ilegal di Belitung.

Kasat Reskrim Polres Belitung AKP I Made Suwikarma hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara dan kemungkinan penetapan tersangka. Polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sopir serta menelusuri asal-usul dan jaringan distribusi pasir timah ilegal ini.

Praktik penyelundupan pasir timah ilegal di Belitung bukan fenomena baru. Meski aparat kepolisian rutin melakukan pengawasan di pelabuhan, pelaku sering menggunakan modus kreatif untuk mengelabui petugas. Salah satunya adalah dengan menyamarkan pasir timah sebagai muatan lain, seperti arang, galon kosong, atau material lain yang terlihat sah di dokumen resmi.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal ini, karena selain merugikan negara, pelaku juga berisiko menghadapi hukuman yang sangat berat. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat meminimalisir praktik penyelundupan timah ilegal dan mengurangi kerugian negara akibat hilangnya potensi pendapatan dari sektor pertambangan.

Hingga saat ini, pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas penyelundupan timah ilegal di Belitung. Masyarakat diminta tetap waspada dan mendukung upaya penegakan hukum untuk menjaga tata niaga timah yang legal dan transparan.

Dengan pengamanan 2,4 ton pasir timah ini, polisi berharap dapat memutus rantai distribusi ilegal yang merugikan negara dan memicu kerusakan lingkungan akibat pertambangan liar. Proses hukum terhadap sopir dan pihak terkait akan terus berlanjut untuk memastikan seluruh pelaku dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. (Sumber : Asatu Online, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *