Modus Penukaran Uang THR, Wanita di Bangka Jadi Korban Penipuan Media Sosial

Wanita di Sungailiat Tertipu Jasa Penukaran Uang THR Online, Rp2,8 Juta Raib

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (SUNGAILIAT) – Niat baik seorang wanita di Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung untuk menukar uang tunjangan hari raya (THR) berakhir tragis. Uang senilai Rp2,8 juta yang rencananya akan dibagikan kepada keponakan-keponakannya hilang tak bersisa setelah korban menjadi target penipuan daring yang memanfaatkan media sosial. Kamis (5/3/2026)

Korban, seorang wanita berinisial Sj, menceritakan kronologi penipuan yang dialaminya kepada Bangkapos.com. Awal mula kasus ini terjadi saat Sj melihat postingan di Instagram Story yang di-repost oleh rekannya. Postingan tersebut menawarkan jasa penukaran uang baru dengan biaya administrasi yang tergolong murah, hanya Rp8 ribu per Rp100 ribu, lebih murah dibanding jasa lain yang mencapai Rp15 ribu per Rp100 ribu.

banner 336x280

“Teman saya ini juga enggak tau dan enggak kenal sama orang itu, tiba-tiba disuruh repost. Kata dia suruh bantu promosi. Dibantu repost lah karena murah kan,” ujar Sj, Rabu (4/3/2026).

Sj tergiur karena sebelumnya ia sempat mencoba menukar uang melalui aplikasi PINTAR BI milik Bank Indonesia, namun gagal karena keterbatasan kuota dan persaingan cepat. Akhirnya, ia memutuskan mencoba penukaran melalui akun Instagram tersebut.

Setelah menghubungi pelaku melalui Direct Message (DM) Instagram, Sj diarahkan untuk berkomunikasi melalui WhatsApp. Di sana, pelaku meminta Sj mentransfer uang sebagai Down Payment (DP) sebelum uang baru dikirim. Meski tidak mengenal pelaku sebelumnya, Sj mempercayai janji pelaku yang mengklaim sudah banyak orang yang berhasil menukar uang melalui layanan tersebut.

“Awalnya saya tidak curiga karena setelah mentransfer DP Rp150 ribu, nomornya masih aktif chat biasa. Biasanya kalau penipuan, langsung diblokir,” kata Sj.

Namun, setelah beberapa hari berbalas pesan, pelaku kembali meminta sejumlah uang secara bertahap. Sj akhirnya mentransfer total Rp2,8 juta, dengan harapan menerima uang baru dalam pecahan yang diinginkan untuk THR. Transfer dilakukan melalui QR Code Dana, namun bukti transfer hanya menampilkan nomor telepon, tanpa identitas pemilik akun.

Ketika Sj meminta penyerahan uang, pelaku memberikan berbagai alasan dan menghindar. Akhirnya, nomor WhatsApp dan akun Instagram pelaku diblokir, membuat Sj yakin telah menjadi korban penipuan.

“Saya kumpulkan uang itu sedikit demi sedikit dari hasil berjualan minuman dan seblak di warung. Niatnya ingin dibagikan ke keponakan, tapi malah hilang begitu saja,” ujar Sj.

Tidak hanya Sj, beberapa rekannya juga menjadi korban dengan kerugian di atas satu juta rupiah per orang. Para korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Bangka, dengan total delapan orang yang membuat laporan terkait modus penipuan ini.

Sejumlah korban lainnya, kebanyakan perempuan, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bangka pada Selasa (3/3/2026) untuk memberikan keterangan kepada petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim). Mereka melaporkan bahwa uang yang ditransfer untuk penukaran THR tidak pernah diterima.

Kasatreskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspadani, membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, pelaku menggunakan modus menawarkan jasa penukaran uang baru melalui media sosial, kemudian meminta korban mentransfer sejumlah uang sebagai DP dan pembayaran lanjutan. Namun, uang tersebut tidak pernah dikembalikan.

“Benar, kami telah menerima laporan terkait penipuan online dengan modus penukaran uang THR. Selanjutnya, kami akan lakukan upaya penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Mauldi.

Kasatreskrim menambahkan, dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan pelaku termasuk melanggar Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Saat ini, pihak kepolisian tengah mengidentifikasi pelaku dan mengumpulkan bukti-bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

AKP Mauldi juga mengimbau masyarakat Kabupaten Bangka untuk senantiasa waspada, khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri. Ia menegaskan, menjelang lebaran, berbagai modus penipuan online akan semakin marak, termasuk penawaran jasa penukaran uang pecahan untuk THR.

“Himbauan kepada masyarakat agar lebih bijak bermedia sosial. Banyak sekali modus-modus penipuan online, salah satunya menjelang lebaran adanya jasa penukaran uang pecahan untuk THR,” jelasnya.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk tidak mudah tergiur penawaran di media sosial, meski tampak murah dan terpercaya. Selalu pastikan transaksi dilakukan melalui kanal resmi dan hindari mentransfer uang kepada pihak yang tidak dikenal atau belum diverifikasi secara resmi.

Kehilangan Rp2,8 juta bagi Sj bukan sekadar kerugian finansial, tetapi juga kehilangan niat baik untuk membagikan THR kepada keluarga. Kasus ini mencerminkan bahayanya modus penipuan daring yang memanfaatkan momen penting seperti Hari Raya, serta pentingnya kewaspadaan setiap pengguna media sosial.

Kini, Sj bersama korban lain berharap pihak kepolisian dapat segera menemukan pelaku dan menindak tegas agar tidak ada korban tambahan di masa mendatang. (Sumber : Bangkapos.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *