KBOBABEL.COM (Jakarta) – Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Anwar Abbas, mendesak agar permasalahan penyajian menu non-halal di restoran Ayam Goreng Widuran diproses melalui jalur hukum. Hal ini dilakukan guna menegakkan Undang-Undang Jaminan Produk Halal, yang bertujuan melindungi hak konsumen, khususnya umat Islam. Senin (26/5/2025)
“Maka, pihak penegak hukum harus memproses kasus Ayam Goreng Widuran tersebut sebagaimana mestinya,” ujar Anwar dalam keterangan resmi yang diterima pada Senin (26/5/2025).
Menurut Anwar, pelanggaran yang dilakukan pengelola restoran tersebut tidak hanya mengecewakan umat Islam tetapi juga melanggar aturan hukum. Ia menekankan bahwa proses hukum diperlukan untuk memberi efek jera kepada pelaku usaha.
“Ketidaktahuan pelaku terhadap hukum tidak dapat menjadi alasan untuk membebaskan seseorang dari tanggung jawab hukum,” tambahnya.
Dugaan Unsur Kesengajaan
Anwar menilai terdapat unsur kesengajaan dari pihak pengelola restoran yang telah beroperasi sejak 1973 di Solo, Jawa Tengah. Restoran tersebut dinilai lalai dalam memberikan informasi kepada pelanggannya mengenai status non-halal pada menu ayam goreng yang mereka sajikan.
“Semestinya pihak restoran memberi tahu para pelanggannya, apakah secara verbal atau tertulis, tentang status non-halal dari produk ayam goreng yang mereka jual, tetapi ternyata hal itu tidak terjadi,” jelas Anwar.
Ia menambahkan bahwa ketidakjelasan informasi tersebut merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa diterima oleh umat Islam. Lebih lanjut, Anwar menyayangkan sikap pengelola yang tidak mencantumkan label non-halal, baik di outlet maupun pada platform daring mereka.
“Kami sangat menyayangkan sikap dari pihak pengelola restoran karena mereka sudah berjualan 52 tahun lamanya, tapi tidak membuat keterangan yang secara eksplisit mencantumkan status tidak halal di outlet maupun pada platform daring mereka,” imbuhnya.
Kekecewaan Pelanggan
Kasus ini mencuat setelah viral di media sosial, di mana banyak pelanggan restoran Ayam Goreng Widuran menyuarakan kekecewaan mereka. Konsumen yang sebelumnya menganggap semua menu halal merasa tertipu setelah mengetahui fakta bahwa menu ayam kremes yang disajikan menggunakan bahan non-halal.
Kekecewaan konsumen terlihat dari banyaknya ulasan negatif di Google Review. Beberapa pelanggan mengaku baru mengetahui status non-halal tersebut dari pemberitaan dan komentar warganet.
Seorang karyawan restoran mengonfirmasi bahwa label non-halal baru dipasang setelah muncul gelombang komplain dari pelanggan.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama di kalangan umat Islam, yang merasa perlu adanya penegakan hukum untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. (Sumber: Kompas, Editor: KBO Babel)