Indonesia 24 Jam

Nadiem Klaim Libatkan Jamdatun dalam Pengadaan Laptop Chromebook, Kejagung Berikan Klarifikasi

Advertisements

<p><strong><a href&equals;"http&colon;&sol;&sol;KBOBABEL&period;COM">KBOBABEL&period;COM<&sol;a> &lpar;Jakarta&rpar; – Mantan Menteri Pendidikan&comma; Kebudayaan&comma; Riset&comma; dan Teknologi &lpar;Mendikbudristek&rpar; Nadiem Makarim mengungkapkan bahwa program digitalisasi pendidikan yang digagas Kemendikbudristek pada periode 2019–2022 telah melibatkan berbagai instansi&comma; termasuk Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara &lpar;Jamdatun&rpar;&period; Hal ini terkait dengan pendampingan dalam proyek pengadaan 1&comma;1 juta laptop Chromebook&period; Pihak Kejaksaan Agung &lpar;Kejagung&rpar; membenarkan keterlibatan Jamdatun melalui pendampingan hukum&period; Rabu &lpar;11&sol;6&sol;2025&rpar;<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p>Kapuspenkum Kejagung&comma; Harli Siregar&comma; menjelaskan bahwa pendampingan hukum dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara &lpar;JPN&rpar;&period; Dalam proses tersebut&comma; JPN memberikan rekomendasi hukum agar pelaksanaan pengadaan laptop sesuai dengan aturan yang berlaku&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Rekomendasi yang diberikan jajaran Jaksa Pengacara Negara supaya pengadaan Chromebook ini dilaksanakan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan&comma;&&num;8221&semi; ujar Harli kepada wartawan di Kantor Kejagung&comma; Jakarta Selatan&comma; Selasa &lpar;10&sol;6&sol;2025&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Namun&comma; Harli menegaskan bahwa pelaksanaan rekomendasi dari JPN sepenuhnya bergantung pada keputusan Kemendikbudristek sebagai pihak yang meminta pendampingan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Jadi pendampingan yang dimaksud adalah memberikan pendapat hukum&period; Dan itu sudah dinyatakan bahwa supaya dalam pelaksanaan pengadaan Chromebook harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang benar&comma;&&num;8221&semi; jelasnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Harli juga memaparkan bahwa berdasarkan proses penyidikan&comma; terdapat perbedaan rekomendasi teknis dalam pengadaan laptop tersebut&period; Tim teknis awalnya merekomendasikan pengadaan laptop berbasis sistem operasi Windows&period; Namun&comma; pada pelaksanaannya&comma; pengadaan justru diarahkan untuk menggunakan sistem Chromebook&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Sejak awal kan kita sudah sampaikan bahwa terkait dengan kasus posisi pengadaan Chromebook ini&comma; dari tim teknis di awal merekomendasikan supaya ini lebih kepada pemanfaatan sistem Windows&period; Tetapi ini dirubah menjadi pengadaannya dengan sistem Chromebook&comma;&&num;8221&semi; terangnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Menurut Harli&comma; jajaran Jamdatun juga merekomendasikan agar pengadaan dilakukan dengan membandingkan berbagai produk untuk memastikan mekanisme yang benar&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Jajaran Jamdatun melihat bahwa supaya ini dilakukan melalui mekanisme hukum yang benar&comma; dengan melakukan perbandingan-perbandingan antara berbagai produk&period; Bahwa dilaksanakan atau tidak&comma; inilah yang tentunya bagian dari penyidikan ini&comma;&&num;8221&semi; imbuhnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Sementara itu&comma; Nadiem Makarim angkat bicara terkait kasus ini&period; Ia menjelaskan bahwa pengadaan 1&comma;1 juta laptop Chromebook menggunakan dua sumber anggaran&comma; yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara &lpar;APBN&rpar; Kemendikbudristek dan Dana Alokasi Khusus &lpar;DAK&rpar; Fisik dari daerah&period; Meski begitu&comma; ia memastikan bahwa pengadaan dilakukan sesuai regulasi yang berlaku&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Ketepatan terhadap regulasi itu menjadi prinsip dasar dalam proses pengadaan ini&period; Pengadaan ini menggunakan jalur yang paling mengurangi potensi konflik kepentingan dengan adanya pendampingan dari berbagai instansi&comma;&&num;8221&semi; ujar Nadiem dalam acara Konferensi Pers Mendikbudristek Periode 2019–2024 di The Dharmawangsa Jakarta&comma; Selasa &lpar;10&sol;6&sol;2025&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ia menegaskan bahwa Kemendikbudristek tidak memiliki kewenangan untuk menentukan harga maupun melakukan kurasi terhadap daftar penyedia produk&period; Prinsip transparansi&comma; menurutnya&comma; menjadi prioritas utama dalam pengadaan tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Kemendikbudristek tidak punya kewenangan untuk menentukan harga maupun mengkurasi daftar penyedia produk&period; Inilah asas transparansi dan meminimalisir konflik kepentingan menjadi prioritas utama kita di proses pengadaan ini&comma;&&num;8221&semi; kata dia&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Nadiem juga mengungkapkan bahwa Kemendikbudristek mengundang berbagai instansi untuk mengawal pengadaan tersebut&period; Salah satunya adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan &lpar;BPKP&rpar;&comma; yang bertugas melakukan audit&period; Selain itu&comma; kejaksaan melalui Jamdatun turut dilibatkan sejak awal proses pengadaan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Kami &lpar;Kemendikbudristek&rpar; mengundang Jamdatun&comma; mengundang kejaksaan untuk mengawal dan mendampingi proses ini agar proses terjadi secara aman dan semua peraturan telah terpenuhi&comma;&&num;8221&semi; ujarnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Selain itu&comma; Nadiem menyatakan bahwa Kemendikbudristek juga berkonsultasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha &lpar;KPPU&rpar; untuk memastikan tidak ada unsur monopoli dalam pengadaan laptop Chromebook&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Jadi sudah berbagai macam jalur yang ditempuh untuk memastikan bahwa pengadaan sebesar ini&comma; yang memang selalu kami mengetahui dari awal pasti ada risikonya&comma; &lpar;sehingga&rpar; dikawal berbagai instansi&comma;&&num;8221&semi; jelasnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Meskipun Nadiem telah memberikan klarifikasi&comma; penyidikan atas kasus pengadaan laptop ini masih terus berlanjut&period; Kejagung berupaya mengungkap adanya potensi pelanggaran hukum dalam proses pengadaan&comma; termasuk perubahan spesifikasi teknis yang direkomendasikan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&lpar;Sumber&colon; Detikcom&comma; Editor&colon; KBO Babel&rpar;<&sol;p>&NewLine;

putri utami

Recent Posts

Remaja Hilang di Perkebunan Sawit, Warga Diminta Segera Lapor Jika Mengetahui

KBOBABEL.COM (Bangka Barat) - Seorang remaja bernama Jailani (19) dilaporkan hilang setelah terakhir kali terlihat…

2 jam ago

Maraknya Jual Beli Ijazah: IPK Tinggi Dijamin, Duit Mengalir ke Dikti?

KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) - Kasus ijazah palsu di Indonesia kembali menjadi sorotan, mencerminkan betapa masalah ini…

2 jam ago

Edi Triono Nakhoda Baru DPD PJS Sumsel

KBOBABEL.COM (PALEMBANG) – Momentum bersejarah tercipta bagi jurnalis siber di Sumatera Selatan. Dalam Musyawarah Daerah…

3 jam ago

Efek Domino Geopolitik Regional Iran–Israel Bagi Indonesia (Opini)

KBOBABEL.COM (Jakarta) - Konflik bersenjata antara Iran dan Israel bukan sekadar konfrontasi dua negara di…

3 jam ago

PLN Babel Klarifikasi Soal Kabel Putus Usai Berita Viral: Kami Turut Prihatin dan Siap Bertanggung Jawab

KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – Pihak PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Bangka Belitung akhirnya angkat bicara…

3 jam ago

Sopir Penyelundupan 48 Balok Timah Divonis 3 Tahun, Dalang Lolos Lagi?

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Penyelundupan balok timah yang marak di Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terus menjadi…

4 jam ago