KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menerima pelimpahan tahap dua empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022. Pelimpahan dilakukan oleh tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Senin (10/11/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pelimpahan ini menandai tahap penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Penyidik sudah tahap dua ke Kejari Jakarta Pusat. Hari ini tim sudah meluncur ke sana,” kata Anang di Jakarta.
Empat tersangka yang dilimpahkan antara lain :
- Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021;
- Mulyatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020;
- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim (NAM); serta
- Ibrahim Arief (IBAM) selaku konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek.
Sementara itu, tersangka Jurist Tan (JT) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020-2024 belum dilimpahkan ke JPU karena masih dalam status buron. Kejaksaan Agung terus melakukan pencarian agar yang bersangkutan dapat segera ditangkap dan diproses hukum.
Proses pelimpahan berlangsung secara bergelombang di Gedung Kejari Jakarta Pusat. Tersangka Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah tiba di lokasi pada pukul 10.04 WIB, disusul Nadiem Makarim pukul 10.27 WIB, dan Ibrahim Arief pada pukul 11.06 WIB. Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Nadiem hadir dengan pengawalan mobil tahanan dan didampingi jaksa, sedangkan Ibrahim Arief datang secara terpisah tanpa pendampingan karena berstatus tahanan kota.
Anang menjelaskan bahwa setelah pelimpahan tahap dua, JPU Kejari Jakarta Pusat akan menyiapkan surat dakwaan terhadap para tersangka dan kemudian melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.
“Proses berikutnya adalah penuntutan dan persidangan untuk memastikan keadilan bagi negara,” ujar Anang.
Kasus dugaan korupsi ini terkait dengan pengadaan laptop Chromebook yang dibiayai melalui anggaran Kemendikbudristek pada periode 2019 hingga 2022. Penyidikan dilakukan karena terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang dan penggelembungan harga sehingga merugikan negara. Penanganan kasus ini menjadi sorotan publik mengingat keterlibatan mantan menteri, Nadiem Makarim, yang sebelumnya dikenal sebagai inovator di bidang pendidikan digital.
Sejumlah kalangan menekankan pentingnya transparansi dalam proses hukum agar masyarakat dapat mengikuti perkembangan kasus dengan jelas.
“Publik berhak mengetahui proses hukum berlangsung secara profesional dan akuntabel,” ujar pengamat hukum dari Universitas Indonesia, Dr. Rizky Mahendra.
Dengan pelimpahan ini, Kejari Jakarta Pusat diharapkan segera menuntaskan berkas perkara untuk membawa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ke persidangan. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dan Kejaksaan Agung menindak tegas praktik korupsi yang merugikan negara, khususnya di sektor pendidikan yang menjadi prioritas nasional.
Para tersangka menghadapi kemungkinan hukuman pidana sesuai dengan pasal tindak pidana korupsi, yang jika terbukti bersalah dapat dijatuhi pidana penjara dan denda signifikan. Masyarakat pun menunggu proses persidangan agar kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan. (Sumber : CNN Indonesia, Editor : KBO Babel)













