Bangka Barat

Nakhoda KM Laut Biru V Jadi Tersangka Penyelundupan 20 Ton Pasir Timah ke Malaysia

Advertisements

<p><strong><span style&equals;"color&colon; &num;0000ff&semi;"><a style&equals;"color&colon; &num;0000ff&semi;" href&equals;"http&colon;&sol;&sol;KBOBABEL&period;COM">KBOBABEL&period;COM<&sol;a><&sol;span> &lpar;Bangka Barat&rpar; &&num;8211&semi; Kasus <span style&equals;"color&colon; &num;0000ff&semi;"><a style&equals;"color&colon; &num;0000ff&semi;" href&equals;"http&colon;&sol;&sol;KBOBABEL&period;COM&sol;tag&sol;Penyelundupan-Timah">penyelundupan pasir timah<&sol;a><&sol;span> sebanyak 20 ton dari Kabupaten Bangka Barat&comma; Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menuju Malaysia berhasil diungkap oleh <span style&equals;"color&colon; &num;0000ff&semi;"><a style&equals;"color&colon; &num;0000ff&semi;" href&equals;"http&colon;&sol;&sol;KBOBABEL&period;COM&sol;tag&sol;Polda-Babel">Ditpolairud Polda Bangka Belitung<&sol;a><&sol;span>&period; Penyidik menetapkan nakhoda KM Laut Biru V&comma; LM alias Meng &lpar;39&rpar;&comma; sebagai tersangka pada Jumat &lpar;16&sol;5&sol;2025&rpar;&period; Sabtu &lpar;17&sol;5&sol;2025&rpar;<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p>Warga Pulau Mas Bangsal&comma; Kepulauan Riau&comma; ini diduga kuat menjadi pelaku utama dalam penyelundupan pasir timah ilegal yang berasal dari Bangka Barat&period; Barang bukti berupa ratusan karung pasir timah tanpa dokumen resmi telah diamankan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Yang kita amankan dan kita lakukan proses penyidikan tersangka berinisial LM alias Meng &lpar;39&rpar; warga Kepulauan Riau&period; Sekarang barang bukti sudah kita amankan di titipkan di Rupbasan atau rumah penyimpan benda sitaan negara di Kota Pangkalpinang&comma;&&num;8221&semi; jelas Kabid Humas Polda Bangka Belitung&comma; Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Penyidik menerapkan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara&period; Ancaman pidana maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar menanti tersangka&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun&comma; kemudian denda maksimal Rp100 miliar&period; Peran tersangka sebagai kapten kapal&comma; nanti perkembangan lebih lanjut apakah ada tersangka lain dalam proses penyidikan oleh pihak penyidik&comma;&&num;8221&semi; tambah Kombes Pol Fauzan&period;<&sol;p>&NewLine;<h4><strong>Pengungkapan di Perairan Pait<&sol;strong><&sol;h4>&NewLine;<p>Pengungkapan kasus ini terjadi di perairan Pait&comma; Kecamatan Mentok&comma; Kabupaten Bangka Barat&comma; pada Kamis &lpar;15&sol;5&sol;2025&rpar; sekitar pukul 02&period;40 WIB&period; Tim Subdit Gakkum Ditpolairud bersama personel KP XXVIII-2008 menghentikan kapal kayu KM Laut Biru V yang diketahui mengangkut muatan pasir timah ilegal&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Ada sebanyak 400 karung dengan ukuran 50 kilogram yang ditemukan di kapal kayu itu&period; Untuk beratnya ini hampir 20 ton pasir timah&period; Kita juga mengamankan satu orang yakni LM alias Meng &lpar;39&rpar; asal warga Pulau Mas Bangsal Kepulauan Riau&comma;&&num;8221&semi; ungkap Kabid Humas&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Barang bukti berupa pasir timah ilegal dan kapal kayu kini telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Bangka Belitung&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Tersangka kini sudah diamankan di Mako Polairud Polda Bangka Belitung&period; Sedangkan barang bukti kita titipkan di Rupbasan Pangkalpinang&comma;&&num;8221&semi; jelas Kombes Pol Fauzan&period;<&sol;p>&NewLine;<h4><strong>Rencana Pengiriman ke Malaysia<&sol;strong><&sol;h4>&NewLine;<p>Dari hasil pemeriksaan&comma; diketahui bahwa ratusan karung pasir timah tersebut akan dikirimkan ke luar Pulau Bangka&comma; tepatnya ke Malaysia&period; Aktivitas ini dilakukan tanpa adanya dokumen perizinan resmi&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kombes Pol Fauzan menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan&period; Penyelidikan lebih lanjut dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang mungkin terlibat dalam jaringan penyelundupan ini&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Tersangka LM alias Meng kini harus menghadapi proses hukum atas perbuatannya&period; Ancaman pidana berat telah menanti&comma; dan pihak kepolisian terus berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya&period; &lpar;Sumber&colon; Bangka Pos&comma; Editor&colon; KBO Babel&rpar;<&sol;p>&NewLine;

putri utami

Recent Posts

Sunatan dan Aqiqah Massal Heboh! Pesantren Darul Ulum An Naml di Kelapa Kaget Diserbu Ratusan Warga

KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) – Bukti nyata bahwa semangat berbagi tak terkendala oleh situasi anggaran, ditunjukkan…

29 menit ago

Merdeka dari Partai, Merdeka dari Transaksi: Deklarasi Paslon MERDEKA Guncang Jantung Pangkalpinang

KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) — Deklarasi Paslon “Merdeka” (Membangun bersama Ramida dan Eka) pada Minggu 15 Juni…

1 jam ago

Panggung Merdeka Siap Berdiri, Tugu Kerito Surong Jadi Saksi Deklarasi Cawako-Cawawako Independen

PANGKALPINANG, KBOBABEL.COM – SUASANA malam Sabtu (14/6/2025) di kawasan Tugu Kerito Surong, Kota Pangkalpinang, tampak…

1 hari ago

Dua Tersangka Tambang Ilegal di Teluk Inggris Diamankan, Polisi dan TNI AL Ungkap Lokasi Operasi

KBOBABEL.COM (Mentok) – Aksi tegas kembali ditunjukkan aparat dalam memberantas praktik tambang ilegal di wilayah…

2 hari ago

Kandas di Pangkalbalam, Timah Ilegal 47,5 Ton Dipindahkan TNI AL dengan Kapal Kayu

KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – TNI Angkatan Laut (AL) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 47,5 ton timah ilegal…

2 hari ago

Dugaan Pencurian Aset Negara di Pematangsiantar: Sorotan Tajam ke Dinas PKP

KBOBABEL.COM (Pematangsiantar) — Dugaan pencurian aset negara kembali mencuat di Kota Pematangsiantar. Kali ini, sorotan…

2 hari ago