KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang terus memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja sektor informal, terutama pengemudi ojek online (ojol) yang selama ini tergolong rentan terhadap risiko kecelakaan kerja. Selasa (7/10/2025)
Melalui kegiatan sosialisasi yang digelar di Kota Pangkalpinang, Selasa (7/10/2025), puluhan pengemudi dari berbagai platform transportasi daring seperti Gojek, Grab, Maxim, hingga inDriver tampak antusias mengikuti paparan yang diberikan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan. Kegiatan ini bertujuan memperluas jangkauan kepesertaan dan memberikan edukasi langsung mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja lepas.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang, Evi Haliyati Rachmat, mengatakan bahwa pekerja informal seperti pengemudi ojek online merupakan kelompok yang sangat rentan terhadap risiko sosial dan ekonomi, sehingga harus mendapatkan akses perlindungan yang sama seperti pekerja formal.
“Para pengemudi ojek online ini setiap hari menghadapi risiko tinggi di jalan raya. Karena itu, kami ingin mereka memahami bahwa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya bentuk perlindungan diri, tetapi juga wujud tanggung jawab kepada keluarga,” ujar Evi dalam keterangan resminya.
Ia menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan menyediakan dua pilihan program perlindungan yang disesuaikan dengan kemampuan iuran para pekerja informal. Pertama, Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran mulai dari Rp16.800 per bulan. Kedua, paket lengkap yang mencakup JKK, JKM, dan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran hanya Rp36.800 per bulan.
“Dengan iuran yang sangat terjangkau, manfaat yang diterima peserta sangat besar dan nyata. Pengemudi ojol bisa mendapatkan pengobatan gratis tanpa batas jika mengalami kecelakaan kerja,” tegas Evi.
Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi agar pekerja sektor informal merasa terlindungi secara menyeluruh. Salah satu manfaat yang menjadi keunggulan program ini adalah biaya pengobatan tanpa batas (unlimited) bagi peserta aktif yang mengalami kecelakaan saat bekerja. Cakupan perlindungan pun luas, termasuk risiko kecelakaan yang terjadi saat pengemudi masih dalam kegiatan pekerjaan, meskipun aplikasi tidak sedang aktif.
“Misalnya, ketika pengemudi sedang dalam perjalanan menjemput penumpang atau mengantar makanan meski aplikasi belum aktif, risiko itu tetap ditanggung dalam program JKK. Jadi perlindungannya tidak sempit,” jelasnya.
Selain jaminan pengobatan, peserta juga mendapatkan manfaat finansial bagi ahli waris jika terjadi kecelakaan kerja yang berujung pada kematian. Ahli waris berhak atas santunan sebesar 48 kali gaji yang dilaporkan, ditambah santunan berkala dan biaya pemakaman.
Sementara untuk kasus kematian non-kecelakaan kerja, ahli waris peserta aktif tetap menerima santunan sebesar Rp42 juta dari program Jaminan Kematian (JKM).
“Manfaatnya sangat jelas dan nyata. Dengan membayar iuran yang kecil, para pengemudi sudah memiliki perlindungan yang sangat berarti bagi masa depan keluarga mereka,” ucap Evi.
Selain memberikan jaminan finansial, BPJS Ketenagakerjaan juga berkomitmen mendorong edukasi berkelanjutan agar masyarakat memahami pentingnya perlindungan sosial di semua sektor kerja. Evi mengatakan bahwa pekerja informal sering kali mengabaikan risiko karena belum memahami dampak ekonomi dari kecelakaan kerja.
“Ketika terjadi musibah, mereka baru menyadari pentingnya perlindungan. Padahal kalau sudah jadi peserta, biaya rumah sakit, santunan, bahkan masa depan anak-anak mereka sudah terjamin,” tambahnya.
Dalam kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga menghadirkan sesi interaktif dan simulasi klaim untuk memperlihatkan secara langsung cara kerja perlindungan bagi pengemudi ojek online. Para peserta tampak aktif bertanya tentang prosedur pendaftaran, besaran manfaat, dan mekanisme klaim ketika terjadi kecelakaan.
Salah satu peserta, Andi (32), pengemudi ojol asal Pangkalpinang, mengaku baru menyadari bahwa iuran program BPJS Ketenagakerjaan ternyata sangat terjangkau dibandingkan manfaat yang diperoleh.
“Selama ini kami pikir iurannya mahal, ternyata sangat kecil. Kalau sudah terlindungi, kami kerja juga lebih tenang,” katanya.
Evi berharap kegiatan edukatif semacam ini dapat memperluas kesadaran pekerja informal di Pangkalpinang dan sekitarnya untuk bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, perlindungan sosial harus dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, tidak hanya pekerja kantoran.
“BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen mewujudkan perlindungan sosial yang merata. Semua pekerja, baik formal maupun informal, berhak mendapatkan rasa aman saat bekerja. Ini bagian dari tanggung jawab negara untuk melindungi seluruh tenaga kerja Indonesia,” tegasnya.
Dengan langkah agresif yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, diharapkan jumlah peserta dari kalangan ojek online dan pekerja informal lainnya terus meningkat. Perlindungan yang menyeluruh tidak hanya memberikan jaminan kesejahteraan bagi pekerja, tetapi juga memperkuat ketahanan sosial ekonomi masyarakat di Kota Pangkalpinang dan Bangka Belitung secara keseluruhan. (Sumber : Antara, Editor : KBO Babel)