Oknum Anggota TNI Terlibat dalam Aktivitas TI Ilegal di Perairan Sungai Tengkorak Muara Nelayan II Sungailiat

Diduga Dibekingi Oknum Anggota TNI, Tambang Ilegal di Sungai Tengkorak - Muara Nelayan 2 Rusak Ekosistem dan Ancaman Bencana

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Bangka) — Kegiatan tambang ilegal menggunakan ponton TI Rajuk yang terus beroperasi di sepanjang Muara Nelayan 2 Sungailiat, Kabupaten Bangka, telah mencuri perhatian publik. Meskipun sudah mendapat perhatian dan himbauan dari Polair Polres Bangka, tambang ilegal ini kembali beroperasi dengan cepat, diduga karena adanya dukungan dari oknum anggota TNI yang membuatnya aman dari upaya penertiban. Kamis (24/7/2025).

Informasi mengenai aktivitas tambang ilegal ini pertama kali mencuat melalui media sosial dan grup WhatsApp yang beredar luas. Berdasarkan penelusuran lebih lanjut, disebutkan bahwa terdapat peran beberapa oknum anggota TNI Korem 045/Gaya, yang diduga terlibat langsung dalam melindungi kegiatan ilegal ini.

banner 336x280

Nama-nama yang terindikasi dalam kegiatan tersebut adalah Su, Ri, Ks, dan Ru, yang diduga merupakan anggota TNI aktif. Selain itu, serta Ags, Kepala Dusun Tanjung Batu – Belinyu diduga berperan sebagai pendana dan pengatur koordinasi dan seorang warga yang dikenal dengan inisial NN, yang disebut mewakili pemilik lahan, juga turut menerima jatah fee dari hasil tambang ilegal ini.

Menurut penuturan warga setempat, kegiatan tambang ini dilakukan oleh dua kelompok besar yang masing-masing memiliki basis operasional di Villa dan area mangrove. Yang lebih mengejutkan, tidak satu pun dari kedua kelompok ini yang mengajak masyarakat untuk berkoordinasi, meskipun aktivitas mereka jelas memberikan dampak langsung terhadap kehidupan warga setempat.

“Kami tidak pernah diberitahu atau diajak berbicara mengenai aktivitas penambangan ini. Tapi kami yang terkena dampaknya. Kebisingan mesin TI Rajuk itu membuat kami tidak bisa tidur, dan yang lebih mengkhawatirkan lagi adalah kerusakan lingkungan yang terjadi,” kata seorang warga yang mengaku terdampak langsung.

Selain kebisingan yang mengganggu kenyamanan warga, kekhawatiran yang lebih besar adalah dampak lingkungan yang ditimbulkan. Lokasi tambang ilegal tersebut berada tepat di Ring Dam, yang merupakan penahan abrasi antara laut Muara Tengkorak dan alur keluar masuk perahu nelayan.

Warga khawatir, jika penambangan ini terus dilakukan, struktur ring dam dan hutan mangrove yang telah dipelihara dengan susah payah bisa rusak dan jebol, mengancam keselamatan daratan di Nelayan 2 Sungailiat, yang rentan terhadap longsor dan erosi.

“Kalau dam ini jebol, kami tidak hanya kehilangan akses melaut, tapi juga ancaman longsor yang bisa menggerus tanah dan rumah warga. Terlebih jika musim Barat tiba dengan ombak pasang tinggi,” ujar salah satu nelayan yang tinggal di sekitar area tersebut.

Meskipun pihak Polair Polres Bangka telah beberapa kali melakukan penertiban, upaya tersebut tidak berjalan efektif. Aktivitas tambang ilegal ini hanya berhenti sementara dan kemudian kembali beroperasi tanpa kendala yang berarti.

Ini menimbulkan spekulasi bahwa ada “dukungan” dari pihak-pihak tertentu yang memungkinkan kegiatan ini tetap berjalan. Oknum anggota TNI, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga hukum dan ketertiban, justru diduga terlibat dalam melindungi praktik ilegal ini.

Jika benar ada keterlibatan oknum TNI, maka ini jelas merupakan pelanggaran serius terhadap hukum yang berlaku. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa setiap kegiatan penambangan yang tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan, adalah sebuah tindak pidana.

Selain itu, Pasal 55 dan 56 KUHP juga menegaskan bahwa mereka yang turut serta dalam tindakan kejahatan atau memberikan perlindungan terhadapnya, dapat dikenai sanksi pidana.

Lebih lanjut, penambangan ilegal yang dilakukan di kawasan pesisir dan mangrove ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan ekosistem pesisir.

Kerusakan yang ditimbulkan bukan hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga mengancam mata pencaharian masyarakat setempat, terutama nelayan yang menggantungkan hidupnya pada ekosistem tersebut.

Lukman, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Bangka, mengutuk keras aktivitas tambang ilegal ini. Ia mengingatkan bahwa kawasan tersebut merupakan kawasan lindung yang telah lama dikelola oleh masyarakat setempat untuk menjaga keseimbangan ekosistem.

“Kami sudah bertahun-tahun merawat hutan mangrove ini untuk melindungi pantai dan menjaga kualitas air. Sekarang, kami justru terancam oleh aktivitas ilegal ini. Kami meminta agar semua pihak, baik aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah, untuk menindak tegas penambangan ilegal ini,” tegas Lukman.

Sementara itu, warga Nelayan 2 Sungailiat yang kini merasakan dampak langsung dari aktivitas ini berharap agar Kapolres Bangka segera menindaklanjuti masalah ini. Mereka juga meminta agar Danrem 045/Gaya dan Pangdam II Sriwijaya turun tangan untuk menyelidiki dan memberikan sanksi tegas terhadap oknum TNI yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.

“Kami tidak percaya bahwa para penambang ini bisa berani beroperasi lagi di tempat ini jika tidak ada perlindungan dari oknum aparat. Kami meminta agar mereka yang terlibat, baik dari TNI maupun pihak lainnya, diadili sesuai hukum yang berlaku,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya.

Pemerintah daerah Kabupaten Bangka juga diharapkan segera turun tangan untuk menertibkan dan menghentikan kegiatan penambangan ilegal ini demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat nelayan yang kini terancam oleh kerusakan lingkungan dan bencana alam.

Keterlibatan oknum aparat dalam praktek ini, jika terbukti, akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia, dan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keamanan negara.

Pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Lingkungan Hidup, serta ketidakmampuan aparat penegak hukum untuk menindak kegiatan ilegal ini, menunjukkan adanya ketidakseriusan dalam menangani masalah tambang ilegal di Indonesia.

Warga berharap agar negara hadir, memberikan perlindungan yang layak kepada masyarakat, dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kerusakan lingkungan dan penyalahgunaan wewenang. (M. Zen/KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *