Oknum Guru SMP di Sungailiat Divonis 3 Tahun Penjara atas Kasus Perdagangan Orang

banner 468x60
Advertisements

Kasus Perdagangan Orang: Hakim Vonis Desta Parlina 3 Tahun Penjara dan Rampas Barang Bukti

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp120 juta kepada terdakwa Desta Parlina alias Desta. Putusan ini terkait kasus tindak pidana perdagangan orang yang menyeret nama oknum guru tersebut. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (24/4/2025). Senin (28/4/2025)

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif pertama yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis Hakim juga memutuskan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari total hukuman pidana yang dijatuhkan.

banner 336x280

“Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada terdakwa Desta Parlina alias Desta serta denda sebesar Rp120 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, digantikan dengan pidana kurungan selama satu bulan,” demikian amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan.

Barang Bukti Disita untuk Negara

Selain hukuman pokok, Majelis Hakim memutuskan untuk merampas sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang dirampas untuk negara meliputi:

  • 41 lembar uang pecahan Rp100.000
  • 2 lembar uang pecahan Rp50.000
  • 1 unit iPhone 13 Pro warna gray
  • 1 unit Oppo Reno 7 warna kuning
  • 1 unit Samsung Galaxy A72 warna lilac

Sementara itu, barang bukti berupa print out tagihan hotel dan tangkapan layar percakapan WhatsApp yang berkaitan dengan perkara tersebut diperintahkan untuk dimusnahkan. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa barang bukti tersebut tidak dapat digunakan kembali atau berpotensi melanggar hukum jika dibiarkan beredar.

Terdakwa Tetap Ditahan

Majelis Hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan untuk menjalani sisa masa pidana penjara yang telah dijatuhkan. Hakim menyebutkan bahwa denda sebesar Rp120 juta wajib dibayarkan oleh terdakwa. Namun, jika denda tersebut tidak dibayarkan, Desta akan dikenakan tambahan hukuman berupa pidana kurungan selama satu bulan.

Tidak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 sebagaimana ditentukan dalam putusan pengadilan.

Dengan putusan ini, terdakwa Desta Parlina alias Desta dinyatakan tetap berada dalam tahanan untuk menjalani pidana penjara tiga tahun sesuai dengan ketetapan yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran melibatkan seorang guru yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat. Desta Parlina ditangkap oleh pihak berwajib setelah adanya laporan mengenai aktivitas ilegal yang dilakukannya. Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, termasuk percakapan digital dan transaksi keuangan, terdakwa dinyatakan bersalah atas tindakan yang melanggar hukum tersebut.

Dengan berakhirnya persidangan ini, diharapkan putusan pengadilan dapat memberikan efek jera serta mencegah kasus serupa terulang di kemudian hari. (Sumber: OkeyBoz.com, Editor: KBO-Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *