Daerah

Oknum Guru SMP di Sungailiat Divonis 3 Tahun Penjara atas Kasus Perdagangan Orang

Advertisements

<article class&equals;"text-token-text-primary w-full" dir&equals;"auto" data-testid&equals;"conversation-turn-4" data-scroll-anchor&equals;"true">&NewLine;<div class&equals;"text-base my-auto mx-auto py-5 &lbrack;--thread-content-margin&colon;--spacing&lpar;4&rpar;&rsqb; &commat;&lbrack;37rem&rsqb;&colon;&lbrack;--thread-content-margin&colon;--spacing&lpar;6&rpar;&rsqb; &commat;&lbrack;70rem&rsqb;&colon;&lbrack;--thread-content-margin&colon;--spacing&lpar;12&rpar;&rsqb; px-&lpar;--thread-content-margin&rpar;">&NewLine;<div class&equals;"&lbrack;--thread-content-max-width&colon;32rem&rsqb; &commat;&lbrack;34rem&rsqb;&colon;&lbrack;--thread-content-max-width&colon;40rem&rsqb; &commat;&lbrack;64rem&rsqb;&colon;&lbrack;--thread-content-max-width&colon;48rem&rsqb; mx-auto flex max-w-&lpar;--thread-content-max-width&rpar; flex-1 text-base gap-4 md&colon;gap-5 lg&colon;gap-6 group&sol;turn-messages focus-visible&colon;outline-hidden" tabindex&equals;"-1">&NewLine;<div class&equals;"group&sol;conversation-turn relative flex w-full min-w-0 flex-col agent-turn">&NewLine;<div class&equals;"relative flex-col gap-1 md&colon;gap-3">&NewLine;<div class&equals;"flex max-w-full flex-col grow">&NewLine;<div class&equals;"min-h-8 text-message relative flex w-full flex-col items-end gap-2 text-start break-words whitespace-normal &lbrack;&period;text-message&plus;&amp&semi;&rsqb;&colon;mt-5" dir&equals;"auto" data-message-author-role&equals;"assistant" data-message-id&equals;"01508c4e-9fc8-4f34-8d3a-809a7ab46c0a" data-message-model-slug&equals;"gpt-4o">&NewLine;<div class&equals;"flex w-full flex-col gap-1 empty&colon;hidden first&colon;pt-&lbrack;3px&rsqb;">&NewLine;<div class&equals;"markdown prose dark&colon;prose-invert w-full break-words light">&NewLine;<h3 data-start&equals;"171" data-end&equals;"267"><strong data-start&equals;"171" data-end&equals;"265" data-is-only-node&equals;"">Kasus Perdagangan Orang&colon; Hakim Vonis Desta Parlina 3 Tahun Penjara dan Rampas Barang Bukti<&sol;strong><&sol;h3>&NewLine;<&sol;div>&NewLine;<&sol;div>&NewLine;<&sol;div>&NewLine;<&sol;div>&NewLine;<&sol;div>&NewLine;<&sol;div>&NewLine;<&sol;div>&NewLine;<&sol;div>&NewLine;<&sol;article>&NewLine;<p><strong><a href&equals;"http&colon;&sol;&sol;KBOBABEL&period;COM">KBOBABEL&period;COM<&sol;a> &lpar;PANGKALPINANG&rpar; – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp120 juta kepada terdakwa Desta Parlina alias Desta&period; Putusan ini terkait kasus tindak pidana perdagangan orang yang menyeret nama oknum guru tersebut&period; Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis &lpar;24&sol;4&sol;2025&rpar;&period; Senin &lpar;28&sol;4&sol;2025&rpar;<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p>Dalam amar putusannya&comma; Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif pertama yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum &lpar;JPU&rpar;&period; Majelis Hakim juga memutuskan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari total hukuman pidana yang dijatuhkan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada terdakwa Desta Parlina alias Desta serta denda sebesar Rp120 juta&comma; dengan ketentuan jika denda tidak dibayar&comma; digantikan dengan pidana kurungan selama satu bulan&comma;” demikian amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan&period;<&sol;p>&NewLine;<h4>Barang Bukti Disita untuk Negara<&sol;h4>&NewLine;<p>Selain hukuman pokok&comma; Majelis Hakim memutuskan untuk merampas sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut&period; Barang bukti yang dirampas untuk negara meliputi&colon;<&sol;p>&NewLine;<ul>&NewLine;<li>41 lembar uang pecahan Rp100&period;000<&sol;li>&NewLine;<li>2 lembar uang pecahan Rp50&period;000<&sol;li>&NewLine;<li>1 unit iPhone 13 Pro warna gray<&sol;li>&NewLine;<li>1 unit Oppo Reno 7 warna kuning<&sol;li>&NewLine;<li>1 unit Samsung Galaxy A72 warna lilac<&sol;li>&NewLine;<&sol;ul>&NewLine;<p>Sementara itu&comma; barang bukti berupa print out tagihan hotel dan tangkapan layar percakapan WhatsApp yang berkaitan dengan perkara tersebut diperintahkan untuk dimusnahkan&period; Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa barang bukti tersebut tidak dapat digunakan kembali atau berpotensi melanggar hukum jika dibiarkan beredar&period;<&sol;p>&NewLine;<h4>Terdakwa Tetap Ditahan<&sol;h4>&NewLine;<p>Majelis Hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan untuk menjalani sisa masa pidana penjara yang telah dijatuhkan&period; Hakim menyebutkan bahwa denda sebesar Rp120 juta wajib dibayarkan oleh terdakwa&period; Namun&comma; jika denda tersebut tidak dibayarkan&comma; Desta akan dikenakan tambahan hukuman berupa pidana kurungan selama satu bulan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Tidak hanya itu&comma; terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5&period;000 sebagaimana ditentukan dalam putusan pengadilan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dengan putusan ini&comma; terdakwa Desta Parlina alias Desta dinyatakan tetap berada dalam tahanan untuk menjalani pidana penjara tiga tahun sesuai dengan ketetapan yang berlaku&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran melibatkan seorang guru yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat&period; Desta Parlina ditangkap oleh pihak berwajib setelah adanya laporan mengenai aktivitas ilegal yang dilakukannya&period; Berdasarkan bukti yang dikumpulkan&comma; termasuk percakapan digital dan transaksi keuangan&comma; terdakwa dinyatakan bersalah atas tindakan yang melanggar hukum tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dengan berakhirnya persidangan ini&comma; diharapkan putusan pengadilan dapat memberikan efek jera serta mencegah kasus serupa terulang di kemudian hari&period; &lpar;Sumber&colon; OkeyBoz&period;com&comma; Editor&colon; KBO-Babel&rpar;<&sol;p>&NewLine;

putri utami

Recent Posts

Aktivitas Ilegal di Lahan Sitaan: Dugaan Oknum Membekingi Panen Sawit Milik Aon

KBOBABEL.COM (Bangka Tengah) – Lahan sawit di Desa Cambai Selatan RT 08, Kabupaten Bangka Tengah,…

9 menit ago

Motor Terjatuh Akibat Kabel PLN Putus, Pasutri di Pangkalpinang Dilarikan ke RS

PANGKALPINANG, KBOBABEL.COM -– SEPASANG suami istri, Zulkarnain dan Henti, mengalami kecelakaan lalu lintas setelah sepeda…

14 jam ago

Teman Dekat Ungkap Detik-Detik Gustiwiw Ditemukan Tak Bernyawa

KBOBABEL.COM (Bandung) – Dunia hiburan Tanah Air berduka atas meninggalnya musisi sekaligus komedian Gusti Irwan…

17 jam ago

Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Satgassus Penerimaan Negara, KPK: “Bisa Tutup Celah Korupsi”

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan positif terhadap penunjukan Novel Baswedan sebagai…

17 jam ago

PT Timah Restocking 400 Kepiting Bakau di Kundur, Dukung Kelestarian Ekosistem dan Kesejahteraan Nelayan

KBOBABEL.COM (KARIMUN) – PT Timah kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung kesejahteraan…

17 jam ago

Dukung Pelestarian Pantai Batu Tunggal, PT Timah Serahkan Bantuan Alat Kebersihan

KBOBABEL.COM (BANGKA) – PT Timah Tbk kembali menunjukkan komitmennya terhadap pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat.…

18 jam ago