Foto: Ilustrasi
<p><strong><a href="http://KBOBABEL.COM">KBOBABEL.COM</a> (Bangka Belitung) – Sebuah kasus yang melibatkan seorang oknum honorer <a href="https://dishub.babelprov.go.id">Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bangka Belitung</a> kembali menjadi sorotan, setelah diketahui oknum honorer menjadi salah satu wartawan media online yang diduga bernama Sukarto alias &#8216;Totok&#8217;, diketahui ia saat ini merangkap sebagai tenaga honorer di Dishub. Hingga kini, sayangnya pihak Pemprov Kepulauan Bangka Belitung belum ada tindakan tegas yang diambil, dan Totok masih menjalankan kedua profesi tersebut. Sabtu (31/5/2025)</strong></p>
<p>Sebagaimana diketahui, seorang honorer atau Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat, sementara seorang jurnalis memiliki tugas utama mengawasi kinerja pemerintah.</p>
<p>Kombinasi peran ini dinilai melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), terutama terkait prinsip independensi wartawan dalam menjalankan tugasnya.</p>
<p>Menurut informasi yang diterima, Sukarto pernah menghadiri pertemuan dengan Asban Aris Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bangka Belitung untuk membahas rangkap profesi tersebut.</p>
<p>Dalam pertemuan itu, Sukarto menyatakan komitmennya untuk melanjutkan pekerjaan sebagai honorer dan meninggalkan profesi wartawan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa hingga kini Sukarto tetap menjalankan kedua profesi tersebut.</p>
<p>Ketua tim investigasi salah satu media lokal mencoba mengkonfirmasi persoalan ini kepada Kepala Dishub Provinsi Bangka Belitung, Asban Aris. Menanggapi hal tersebut, Asban menyatakan bahwa ia telah memberikan peringatan kepada SK.</p>
<p>“Saya sudah sering mengingatkan. Kalau kalian keberatan, langsung lapor saja ke Polda. Jadi, kalau sudah ada laporan dari aparat penegak hukum, maka nanti bapak langsung melaporkan SK ini ke atasan langsung. Makanya sampai sekarang bapak nunggu laporan itu,” ungkap Asban.</p>
<p>Kasus ini memunculkan berbagai tanggapan di masyarakat, terutama menyangkut profesionalitas dan etika seorang jurnalis yang harus tetap independen serta tidak memiliki konflik kepentingan. Sebagian pihak mempertanyakan lambannya tindakan tegas terhadap Sukarto, meskipun permasalahan ini sudah mencuat ke publik.</p>
<p>Beberapa pengamat hukum juga menyoroti implikasi hukum yang mungkin terjadi akibat rangkap jabatan ini. Menurut mereka, selain melanggar Kode Etik Jurnalistik, SK juga berpotensi melanggar ketentuan internal sebagai honorer yang seharusnya fokus pada tugas di lingkungan pemerintahan.</p>
<p>Hingga kini, belum ada klarifikasi lebih lanjut dari SK terkait statusnya yang masih menjalankan dua profesi tersebut. Masyarakat berharap ada langkah konkret dari pihak berwenang untuk menyelesaikan polemik ini agar tidak mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah dan media massa.</p>
<p>Keberadaan oknum yang merangkap jabatan ini menjadi pembelajaran penting akan pentingnya integritas, baik sebagai pelayan masyarakat maupun sebagai pengawas kinerja pemerintah. Di sisi lain, peran tegas dari pihak berwenang sangat dinantikan untuk menegakkan aturan dan menjaga kehormatan profesi, baik sebagai tenaga honorer maupun wartawan. (Sumber: Kabarpublik, Editor: KBO Babel)</p>

KBOBABEL.COM (Bandung) – Dunia hiburan Tanah Air berduka atas meninggalnya musisi sekaligus komedian Gusti Irwan…
KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan positif terhadap penunjukan Novel Baswedan sebagai…
KBOBABEL.COM (KARIMUN) – PT Timah kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung kesejahteraan…
KBOBABEL.COM (BANGKA) – PT Timah Tbk kembali menunjukkan komitmennya terhadap pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat.…
KBOBABEL.COM (BANGKA) – Lebih dari 2.000 peserta dari enam kabupaten dan satu kota di Provinsi…
KBOBABEL.COM (Jakarta) - Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik…