Bangka Belitung

Oknum Honorer Dishub Provinsi Babel Rangkap Profesi Sebagai Wartawan, Belum Ada Tindakan Tegas

Advertisements

<p><strong><a href&equals;"http&colon;&sol;&sol;KBOBABEL&period;COM">KBOBABEL&period;COM<&sol;a> &lpar;Bangka Belitung&rpar; – Sebuah kasus yang melibatkan seorang oknum honorer <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;dishub&period;babelprov&period;go&period;id">Dinas Perhubungan &lpar;Dishub&rpar; Provinsi Bangka Belitung<&sol;a> kembali menjadi sorotan&comma; setelah diketahui oknum honorer menjadi salah satu wartawan  media online yang diduga bernama Sukarto alias &&num;8216&semi;Totok&&num;8217&semi;&comma;  diketahui ia saat ini  merangkap sebagai tenaga honorer di Dishub&period; Hingga kini&comma; sayangnya pihak Pemprov Kepulauan Bangka Belitung belum ada tindakan tegas yang diambil&comma; dan Totok masih menjalankan kedua profesi tersebut&period; Sabtu &lpar;31&sol;5&sol;2025&rpar;<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p>Sebagaimana diketahui&comma; seorang honorer atau Aparatur Sipil Negara &lpar;ASN&rpar; memiliki tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat&comma; sementara seorang jurnalis memiliki tugas utama mengawasi kinerja pemerintah&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kombinasi peran ini dinilai melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik &lpar;KEJ&rpar;&comma; terutama terkait prinsip independensi wartawan dalam menjalankan tugasnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Menurut informasi yang diterima&comma; Sukarto pernah menghadiri pertemuan dengan Asban Aris Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bangka Belitung untuk membahas rangkap profesi tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dalam pertemuan itu&comma; Sukarto menyatakan komitmennya untuk melanjutkan pekerjaan sebagai honorer dan meninggalkan profesi wartawan&period; Namun&comma; fakta di lapangan menunjukkan bahwa hingga kini Sukarto tetap menjalankan kedua profesi tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ketua tim investigasi salah satu media lokal mencoba mengkonfirmasi persoalan ini kepada Kepala Dishub Provinsi Bangka Belitung&comma; Asban Aris&period; Menanggapi hal tersebut&comma;  Asban menyatakan bahwa ia telah memberikan peringatan kepada SK&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Saya sudah sering mengingatkan&period; Kalau kalian keberatan&comma; langsung lapor saja ke Polda&period; Jadi&comma; kalau sudah ada laporan dari aparat penegak hukum&comma; maka nanti bapak langsung melaporkan SK ini ke atasan langsung&period; Makanya sampai sekarang bapak nunggu laporan itu&comma;” ungkap Asban&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kasus ini memunculkan berbagai tanggapan di masyarakat&comma; terutama menyangkut profesionalitas dan etika seorang jurnalis yang harus tetap independen serta tidak memiliki konflik kepentingan&period; Sebagian pihak mempertanyakan lambannya tindakan tegas terhadap Sukarto&comma; meskipun permasalahan ini sudah mencuat ke publik&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Beberapa pengamat hukum juga menyoroti implikasi hukum yang mungkin terjadi akibat rangkap jabatan ini&period; Menurut mereka&comma; selain melanggar Kode Etik Jurnalistik&comma; SK juga berpotensi melanggar ketentuan internal sebagai honorer yang seharusnya fokus pada tugas di lingkungan pemerintahan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Hingga kini&comma; belum ada klarifikasi lebih lanjut dari SK terkait statusnya yang masih menjalankan dua profesi tersebut&period; Masyarakat berharap ada langkah konkret dari pihak berwenang untuk menyelesaikan polemik ini agar tidak mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah dan media massa&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Keberadaan oknum yang merangkap jabatan ini menjadi pembelajaran penting akan pentingnya integritas&comma; baik sebagai pelayan masyarakat maupun sebagai pengawas kinerja pemerintah&period; Di sisi lain&comma; peran tegas dari pihak berwenang sangat dinantikan untuk menegakkan aturan dan menjaga kehormatan profesi&comma; baik sebagai tenaga honorer maupun wartawan&period; &lpar;Sumber&colon; Kabarpublik&comma; Editor&colon; KBO Babel&rpar;<&sol;p>&NewLine;

putri utami

Recent Posts

Peringati Hari Lingkungan Hidup, PT Timah Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan Lewat Seminar Pengelolaan Limbah B3

KBOBABEL.COM (KUNDUR) — PT Timah Tbk melalui Division Area Kundur menggelar serangkaian kegiatan peduli lingkungan…

6 jam ago

Sidak DPRD Babel: Ratusan Ton Pasir Sisa Timah Tak Berizin Menumpuk di Perusahaan Zirkon

KBOBABEL.COM (Bangka Belitung) – Kejanggalan serius terungkap saat Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung…

6 jam ago

Wakil Bupati Bangka Barat Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-79

KBOBABEL.COM (Muntok) – Dalam momentum peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Wakil Bupati Bangka Barat, H. Yus…

8 jam ago

Media Jadi Pilar Awasi Pilkada Ulang 2025, Bawaslu Dorong Peran Pers Lewat “Lensa Pengawasan”

KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – Media massa memegang peranan penting dalam memastikan setiap tahapan pemilihan umum berjalan…

8 jam ago

Hakim Vonis Zarof Ricar 16 Tahun, Pertimbangkan Usia dan Aspek Kemanusiaan

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, divonis hukuman 16 tahun penjara…

8 jam ago

Dirut Sritex Bantah Tahu Kredit Bank Dikorupsi, Kejagung: Kerugian Negara Rp692 Miliar

KBOBABEL.COM (Jakarta) – Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, menegaskan tidak mengetahui bahwa dana…

11 jam ago