Bangka Belitung

Oknum Honorer Dishub Provinsi Babel Rangkap Profesi Sebagai Wartawan, Belum Ada Tindakan Tegas

Advertisements

<p><strong><a href&equals;"http&colon;&sol;&sol;KBOBABEL&period;COM">KBOBABEL&period;COM<&sol;a> &lpar;Bangka Belitung&rpar; – Sebuah kasus yang melibatkan seorang oknum honorer <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;dishub&period;babelprov&period;go&period;id">Dinas Perhubungan &lpar;Dishub&rpar; Provinsi Bangka Belitung<&sol;a> kembali menjadi sorotan&comma; setelah diketahui oknum honorer menjadi salah satu wartawan  media online yang diduga bernama Sukarto alias &&num;8216&semi;Totok&&num;8217&semi;&comma;  diketahui ia saat ini  merangkap sebagai tenaga honorer di Dishub&period; Hingga kini&comma; sayangnya pihak Pemprov Kepulauan Bangka Belitung belum ada tindakan tegas yang diambil&comma; dan Totok masih menjalankan kedua profesi tersebut&period; Sabtu &lpar;31&sol;5&sol;2025&rpar;<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p>Sebagaimana diketahui&comma; seorang honorer atau Aparatur Sipil Negara &lpar;ASN&rpar; memiliki tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat&comma; sementara seorang jurnalis memiliki tugas utama mengawasi kinerja pemerintah&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kombinasi peran ini dinilai melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik &lpar;KEJ&rpar;&comma; terutama terkait prinsip independensi wartawan dalam menjalankan tugasnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Menurut informasi yang diterima&comma; Sukarto pernah menghadiri pertemuan dengan Asban Aris Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bangka Belitung untuk membahas rangkap profesi tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dalam pertemuan itu&comma; Sukarto menyatakan komitmennya untuk melanjutkan pekerjaan sebagai honorer dan meninggalkan profesi wartawan&period; Namun&comma; fakta di lapangan menunjukkan bahwa hingga kini Sukarto tetap menjalankan kedua profesi tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ketua tim investigasi salah satu media lokal mencoba mengkonfirmasi persoalan ini kepada Kepala Dishub Provinsi Bangka Belitung&comma; Asban Aris&period; Menanggapi hal tersebut&comma;  Asban menyatakan bahwa ia telah memberikan peringatan kepada SK&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Saya sudah sering mengingatkan&period; Kalau kalian keberatan&comma; langsung lapor saja ke Polda&period; Jadi&comma; kalau sudah ada laporan dari aparat penegak hukum&comma; maka nanti bapak langsung melaporkan SK ini ke atasan langsung&period; Makanya sampai sekarang bapak nunggu laporan itu&comma;” ungkap Asban&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kasus ini memunculkan berbagai tanggapan di masyarakat&comma; terutama menyangkut profesionalitas dan etika seorang jurnalis yang harus tetap independen serta tidak memiliki konflik kepentingan&period; Sebagian pihak mempertanyakan lambannya tindakan tegas terhadap Sukarto&comma; meskipun permasalahan ini sudah mencuat ke publik&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Beberapa pengamat hukum juga menyoroti implikasi hukum yang mungkin terjadi akibat rangkap jabatan ini&period; Menurut mereka&comma; selain melanggar Kode Etik Jurnalistik&comma; SK juga berpotensi melanggar ketentuan internal sebagai honorer yang seharusnya fokus pada tugas di lingkungan pemerintahan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Hingga kini&comma; belum ada klarifikasi lebih lanjut dari SK terkait statusnya yang masih menjalankan dua profesi tersebut&period; Masyarakat berharap ada langkah konkret dari pihak berwenang untuk menyelesaikan polemik ini agar tidak mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah dan media massa&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Keberadaan oknum yang merangkap jabatan ini menjadi pembelajaran penting akan pentingnya integritas&comma; baik sebagai pelayan masyarakat maupun sebagai pengawas kinerja pemerintah&period; Di sisi lain&comma; peran tegas dari pihak berwenang sangat dinantikan untuk menegakkan aturan dan menjaga kehormatan profesi&comma; baik sebagai tenaga honorer maupun wartawan&period; &lpar;Sumber&colon; Kabarpublik&comma; Editor&colon; KBO Babel&rpar;<&sol;p>&NewLine;

putri utami

Recent Posts

Enam PIP Ilegal Uji Nyali di Kolong Marbuk-Kenari, Warga Desak Penertiban

KBOBABEL.COM (Koba-Bangka Tengah)  – Setelah lama sunyi, suara dentuman mesin Ponton Isap Produksi (PIP) jenis…

3 menit ago

Mafia Tanah Serobot Pantai Takari, Dokumen Dipalsukan, Hutan Lindung Jadi Villa  

KBOBABEL.COM (Bangka) — Sebuah skandal pertanahan mencoreng kawasan konservasi pantai di Kabupaten Bangka. Tanpa dasar…

2 jam ago

PT Timah Gelar Pelatihan Decoupage untuk Masyarakat Adat Mapur, Dorong Inovasi dan Pengembangan Ekonomi Kreatif

KBOBABEL.COM (BANGKA) – Sebagai wujud komitmen dalam mendukung pelestarian budaya sekaligus meningkatkan perekonomian masyarakat adat,…

2 jam ago

Webinar “Laut Bukan Tong Sampah”: PT Timah Dorong Pertambangan Laut Berkelanjutan

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – PT Timah Tbk terus melanjutkan rangkaian peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025…

2 jam ago

Jaksa Agung Tegas: Copot Kajati yang Minim Tangani Kasus Korupsi

KBOBABEL.COM (MALUKU UTARA) — Jaksa Agung Republik Indonesia, ST. Burhanuddin, dengan tegas memerintahkan seluruh Kepala…

2 jam ago

DPRD Pangkalpinang dan Pemkot Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2025

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — DPRD Kota Pangkalpinang melaksanakan Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan III Tahun 2025…

3 jam ago