Belitung

Oknum PNS Beltim Ditangkap, Modus Tipu Warga Rp291 Juta dengan Janji Masuk TNI AD

Advertisements

<p><strong><a href&equals;"http&colon;&sol;&sol;KBOBABEL&period;COM">KBOBABEL&period;COM<&sol;a> &lpar;BELITUNG&rpar; &&num;8211&semi; Satuan Reserse Kriminal &lpar;Satreskrim&rpar; Polres Belitung mengungkap kasus penipuan yang melibatkan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil &lpar;PNS&rpar; aktif dari Belitung Timur&period; Tersangka&comma; Andrian alias Andre&comma; ditangkap setelah diduga menipu satu keluarga di Kecamatan Sijuk dengan iming-iming janji meluluskan anak mereka menjadi perwira Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat &lpar;TNI AD&rpar; melalui jalur SEPA PK &lpar;Sekolah Perwira Prajurit Karier&rpar;&period; Sabtu &lpar;14&sol;6&sol;2025&rpar;<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p>Kasat Reskrim Polres Belitung&comma; Iptu I Made Yudha Suwikarma&comma; menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Mulyadi &lpar;49&rpar;&period; Mulyadi&comma; seorang pedagang yang tinggal di Desa Keciput&comma; Kecamatan Sijuk&comma; melaporkan kejadian tersebut pada 10 Juni 2025 setelah merasa tertipu oleh tersangka&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Penipuan berlangsung dari 29 Mei 2024 hingga 21 September 2024 di kediaman korban&period; Dalam periode tersebut&comma; Andrian meyakinkan Mulyadi bahwa dirinya adalah seorang intelijen yang memiliki akses khusus ke jalur penerimaan TNI dan Polri&period; Bahkan&comma; tersangka mengklaim memiliki koneksi dengan para petinggi militer di Korem dan Kodam Sriwijaya&comma; Palembang&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Dalam laporan yang disampaikan kepada pihak kepolisian&comma; pelapor menjelaskan bahwa tersangka mengaku sebagai seorang intelijen dan menyatakan bahwa dirinya memiliki akses khusus serta kuota untuk meluluskan peserta seleksi TNI dan Polri&comma;” ungkap I Made kepada wartawan&comma; Kamis &lpar;12&sol;6&sol;2025&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Tersangka menjanjikan anak perempuan Mulyadi akan diterima sebagai perwira TNI AD melalui jalur khusus tersebut&period; Untuk meyakinkan korban&comma; Andrian mengatakan telah berkali-kali membantu kelulusan calon anggota TNI&sol;Polri&comma; meskipun baru kali ini menjanjikan kelulusan di tingkat perwira&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Tak hanya itu&comma; tersangka juga menjanjikan pertemuan antara keluarga korban dengan sejumlah komandan militer di Jakarta dan Palembang&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Mulyadi yang percaya pada janji Andrian menyerahkan uang secara bertahap&period; Total dana yang diberikan mencapai Rp291&period;404&period;934&period; Penyerahan dilakukan baik secara tunai maupun melalui transfer bank ke rekening yang dikendalikan tersangka dan anak korban&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Penyerahan uang dilakukan melalui beberapa rekening bank&comma; termasuk Bank BRI dan Bank BCA&comma;” tambah I Made&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Namun&comma; setelah berbulan-bulan&comma; tidak ada perkembangan terkait status pendaftaran anak Mulyadi sebagai calon perwira TNI AD&period; Hal ini memaksa keluarga korban melakukan pengecekan sendiri&comma; yang akhirnya mengungkap bahwa nama anak mereka tidak terdaftar dalam seleksi tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Merasa ditipu&comma; Mulyadi segera melaporkan kejadian ini ke Polres Belitung&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Menindaklanjuti laporan tersebut&comma; penyidik Satreskrim Polres Belitung memanggil Andrian ke Mapolres pada Rabu &lpar;11&sol;6&sol;2025&rpar;&period; Setelah dilakukan pemeriksaan intensif&comma; penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup serta sejumlah barang bukti yang menguatkan tuduhan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Barang bukti tersebut antara lain bundel rekening koran&comma; bukti transfer&comma; percakapan WhatsApp terkait penyerahan uang&comma; tiket pesawat&comma; buku tabungan&comma; dan kartu ATM atas nama tersangka&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Dalam proses pemeriksaan&comma; Andrian akhirnya mengakui seluruh perbuatannya&period; Berdasarkan pengakuan tersangka dan bukti yang dikumpulkan&comma; penyidik kemudian menetapkan Andrian sebagai tersangka&comma;” jelas I Made&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Penetapan tersangka dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Belitung&period; Tidak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka&comma; Andrian ditahan di Mapolres Belitung untuk proses hukum lebih lanjut&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Andrian&comma; yang lahir di Tanjungpandan pada 26 Maret 1977&comma; berdomisili di Jalan Air Serkuk&comma; Desa Air Saga&comma; Kecamatan Tanjungpandan&period; Atas perbuatannya&comma; ia disangkakan melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana &lpar;KUHP&rpar; tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kasat Reskrim Polres Belitung menegaskan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai bentuk penipuan&comma; terutama yang berkaitan dengan jalur masuk ke institusi pemerintah atau militer&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Penyidik saat ini masih mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya korban lain&period; Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada pihak-pihak yang mengaku memiliki &OpenCurlyQuote;jalur khusus’ dan selalu melakukan verifikasi terlebih dahulu melalui instansi resmi&comma;” kata I Made&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kasus ini menjadi perhatian publik&comma; mengingat profesi tersangka sebagai seorang PNS yang seharusnya menjadi teladan masyarakat&period; Penangkapan ini juga menyoroti pentingnya pengawasan lebih ketat terhadap oknum yang memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&lpar;Sumber&colon; Belitungtimes&period;com&comma; Editor&colon; KBO Babel&rpar;<&sol;p>&NewLine;

putri utami

Recent Posts

PT Timah Sponsori Referee Cup 2, Dorong Prestasi Atlet Voli Pelajar Karimun

KBOBABEL.COM (KARIMUN) – PT Timah Tbk kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan olahraga di Kabupaten…

11 jam ago

PT Mubarok Energi Sejahtera Klarifikasi Tuduhan Tak Berizin dan Keterlibatan APH: “Itu Keliru dan Salah Besar”

KBOBABEL.COM (Bangka Barat) — Pihak PT Mubarok Energi Sejahtera (MES) akhirnya angkat bicara menanggapi sejumlah…

11 jam ago

Ketua DPRD Pangkalpinang Soroti Kinerja Bapperida dan Bakeuda, Sebut Penyebab Defisit APBD

KBOBABEL.COM (Jakarta) – Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza, menyampaikan kritik tajam terhadap dua badan…

12 jam ago

Pertemuan Strategis Sumsel-Babel, Jembatan Bahtera Kembali Dibahas

KBOBABEL.COM (PALEMBANG) – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru, menerima kunjungan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung…

12 jam ago

Pilkada Ulang 2025 Tanpa Dukungan Dana dari Pusat, Pemkot Pangkalpinang Anggarkan Rp24,89 Miliar

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Seluruh pembiayaan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang 2025 di Kabupaten Bangka…

13 jam ago

PT Timah Hijaukan Eks Tambang dengan Tanam Ratusan Pohon di Bangka Barat

KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) – Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025, PT Timah Tbk…

13 jam ago