Oknum Wartawan Ditangkap Polresta Pontianak, Peras Pengusaha Sawmill Rp5 Juta

EA, Mantan Wartawan BFN, Dibekuk Polisi Usai Ancam dan Peras Pengusaha Kayu

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Jakarta) — Profesi wartawan sejatinya merupakan pekerjaan mulia yang menuntut integritas, ketaatan pada kode etik jurnalistik, serta kepatuhan pada Undang-Undang Pers. Namun, tidak sedikit oknum yang menyalahgunakan profesi ini demi kepentingan pribadi. Kasus terbaru yang mencuat adalah penangkapan EA (51), seorang pria yang mengaku wartawan, oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak pada Minggu, 24 Agustus 2025. Jumat (29/8/2025)

banner 336x280

EA diduga melakukan tindak pemerasan dan pengancaman terhadap seorang pengusaha sawmill berinisial TH (53).

Modus yang digunakan cukup klasik, yakni meminta uang dengan ancaman akan mempublikasikan berita buruk terkait usaha korban.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan, menjelaskan bahwa pelaku meminta uang sebesar Rp5 juta dengan ancaman akan menulis dan menyebarkan berita yang menyudutkan korban.

“Pelaku mengancam korban akan memberitakan aktivitas sawmill miliknya sebagai usaha ilegal apabila tidak memberikan sejumlah uang,” terang Wawan, Senin (25/8/2025).

Awalnya, pelaku meminta korban bertemu di Jalan Gusti Situt Mahmut, Siantan Hulu, Pontianak Utara.

Karena merasa khawatir dan tertekan, korban akhirnya memenuhi permintaan tersebut dan menyerahkan uang Rp5 juta sesuai permintaan EA.

Namun, di saat bersamaan, korban juga melaporkan tindak pemerasan itu kepada pihak kepolisian.

Mendapat laporan tersebut, Tim Jatanras Polresta Pontianak bergerak cepat. Aparat langsung mendatangi lokasi pertemuan dan berhasil mengamankan EA yang masih duduk semeja bersama korban.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp5 juta hasil pemerasan serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban.

“Pelaku mengakui telah menerima uang dari korban dan bahkan sudah menulis berita tentang dugaan usaha ilegal tersebut, meski berita itu belum sempat disebarluaskan,” tambah Kompol Wawan.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik penyalahgunaan profesi wartawan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

EA sendiri diketahui pernah berstatus wartawan di Berita Fakta News (BFN). Namun, sebelum akhirnya dipecat, dirinya sudah pernah mendapat pembinaan dari redaksi agar bekerja sesuai aturan dan menaati kode etik jurnalistik.

Sayangnya, pembinaan tersebut tidak membuahkan hasil.

Ironisnya, ini bukan kali pertama nama BFN terseret akibat ulah oknum. Pada tahun 2023, seorang wartawan BFN di Way Kanan, Lampung, bernama Yudi juga ditangkap polisi karena kasus penggelapan dana iklan dan penipuan terhadap kepala desa.

Kasus-kasus ini menunjukkan bagaimana lemahnya integritas sebagian oknum yang berlindung di balik profesi wartawan, padahal sejatinya pekerjaan tersebut menuntut profesionalisme dan tanggung jawab besar kepada publik.

Peristiwa penangkapan EA kembali menjadi peringatan keras bagi insan pers, organisasi wartawan, dan juga perusahaan media. Wartawan tidak hanya dituntut piawai menulis dan menguasai media, tetapi juga harus memahami dan menjalankan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tanpa itu semua, profesi wartawan akan mudah dicemari oleh tindakan oknum yang menggunakan label “jurnalis” hanya untuk memeras atau mencari keuntungan pribadi.

Kini, EA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Sementara itu, aparat kepolisian menegaskan akan terus menindak tegas setiap laporan masyarakat terkait praktik pemerasan dengan mengatasnamakan profesi wartawan. (Darwis/KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *