KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Pemerintah akan melakukan pemutihan tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan pada akhir tahun 2025. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, yang akrab disapa Cak Imin, saat konferensi pers terkait program kepesertaan BPJS Kesehatan. Jumat (7/11/2025)
“Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan akhir tahun ini,” ujar Cak Imin dengan tegas.
Program ini ditujukan untuk memberikan kemudahan bagi peserta yang sebelumnya nonaktif akibat menunggak iuran, agar dapat kembali menikmati layanan kesehatan tanpa harus melunasi tunggakan terlebih dahulu.
Cak Imin menjelaskan, salah satu syarat agar kepesertaan kembali aktif adalah melakukan registrasi ulang. Melalui proses ini, peserta yang sebelumnya tidak aktif akan otomatis diaktifkan kembali.
“Kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap-siap registrasi ulang, dan registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali,” kata Cak Imin.
Mantan Ketua Umum PKB ini juga menegaskan bahwa beban tunggakan peserta akan ditangani oleh BPJS Kesehatan dan sudah terintegrasi dalam pembiayaan pemerintah. Artinya, peserta tidak perlu khawatir soal pelunasan utang lama, karena pemerintah dan BPJS Kesehatan akan menanggung kewajiban tersebut. “
Ya, otomatis tanggungan itu akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan. Nanti akan diumumkan segera,” ungkapnya.
Pemutihan tunggakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah meringankan beban masyarakat, khususnya mereka yang kurang mampu dan kesulitan membayar iuran BPJS Kesehatan. Program ini diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap layanan kesehatan, sekaligus meningkatkan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia.
Langkah pemutihan ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memperkuat jaminan kesehatan nasional. Dengan program ini, masyarakat yang sebelumnya terkendala utang iuran dapat kembali memperoleh manfaat layanan kesehatan seperti pemeriksaan, rawat inap, hingga pengobatan.
BPJS Kesehatan sendiri akan segera mengumumkan mekanisme teknis registrasi ulang dan prosedur pemutihan tunggakan. Para peserta diimbau mempersiapkan data kepesertaan dan informasi terkait agar proses registrasi ulang berjalan lancar.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan beban finansial masyarakat berkurang dan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan meningkat secara signifikan menjelang akhir tahun 2025. Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk perlindungan sosial yang nyata bagi seluruh peserta, terutama mereka yang selama ini mengalami kesulitan membayar iuran. (Sumber : Koran Babel Pos, Editor : KBO Babel)













