Pemkot Pangkalpinang Sahkan Dua Perda Baru, Perkuat Tata Kelola Lingkungan dan Keuangan Daerah

Langkah Strategis Menuju Kota Sehat: Pangkalpinang Tetapkan Perda Paan Aengelolir Limbah dan PAD Sah

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Pemerintah Kota Pangkalpinang kembali mencatatkan langkah penting dalam perjalanan pembangunan daerah dengan disahkannya dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat Paripurna Ketujuh Masa Persidangan I Tahun 2025 DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (20/10/2025). Selasa (21/10/2025)

Rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Pangkalpinang itu dihadiri langsung oleh Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Udin, didampingi Wakil Wali Kota, Dessy Ayutrisna. Turut hadir pula jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, pejabat eselon II dan III, Direktur RSUD Depati Hamzah, serta para camat dan lurah se-Kota Pangkalpinang.

banner 336x280

Adapun dua Perda yang disahkan yakni Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Perda tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah. Kedua regulasi ini dianggap sebagai fondasi penting dalam memperkuat tata kelola lingkungan hidup dan memperluas sumber pendapatan daerah demi mendukung pembangunan berkelanjutan di Ibu Kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut.

Dorong Lingkungan Sehat dan Pengelolaan Air Limbah yang Terpadu

Dalam sambutannya, Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Udin, menyampaikan bahwa pengesahan dua Perda ini merupakan bentuk nyata komitmen Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam menciptakan lingkungan yang sehat sekaligus mengoptimalkan potensi pendapatan daerah untuk kesejahteraan masyarakat.

Pengesahan ini menandai komitmen kuat Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam menciptakan lingkungan yang sehat serta mengoptimalkan pendapatan daerah,” ujar Prof. Udin di hadapan peserta rapat paripurna.

Ia menjelaskan, Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik menjadi langkah strategis pemerintah daerah untuk menjaga kesehatan masyarakat, mencegah pencemaran sumber air, serta menumbuhkan kesadaran masyarakat dan dunia usaha terhadap pentingnya pelestarian lingkungan.

Melalui Perda ini, Pemkot akan meningkatkan akses masyarakat terhadap sarana pengelolaan air limbah, mengendalikan kualitas limbah sebelum dibuang ke lingkungan, serta mengembangkan potensi pemanfaatan air limbah,” jelasnya.

Prof. Udin menegaskan bahwa Pemerintah Kota Pangkalpinang akan menerapkan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) secara sistematis, menyeluruh, dan terpadu. Pelaksanaan sistem ini juga akan melibatkan masyarakat dalam setiap tahapan, mulai dari perencanaan, pembangunan, hingga pengawasan.

Kami ingin agar masyarakat ikut terlibat aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan. SPALD ini tidak hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga seluruh elemen masyarakat,” tegasnya.

Menurut Prof. Udin, kebijakan ini diharapkan dapat menekan angka pencemaran lingkungan serta meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, sekaligus menjadi bagian dari strategi besar menuju Pangkalpinang sebagai kota sehat dan berkelanjutan.

Perda PAD: Wujudkan Transparansi dan Optimalisasi Pendapatan Daerah

Selain soal lingkungan, Pemkot Pangkalpinang juga memperkuat sektor keuangan daerah dengan disahkannya Perda tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.

Dalam penjelasannya, Prof. Udin mengatakan bahwa regulasi ini akan menjadi dasar hukum yang kuat dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah secara transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

Perda ini bertujuan meningkatkan pendapatan daerah untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan pengelolaan yang profesional dan transparan, pendapatan dari berbagai sumber dapat dioptimalkan,” ujar Prof. Udin.

Adapun objek “Lain-Lain PAD yang Sah” meliputi hasil penjualan dan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD), penerimaan jasa giro, pendapatan denda, bunga deposito, komisi, serta pendapatan dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan sumber sah lainnya.

Ia menambahkan bahwa keberadaan Perda ini akan memperkuat posisi fiskal daerah serta memberikan ruang gerak yang lebih besar bagi Pemkot dalam membiayai berbagai program strategis tanpa harus terlalu bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.

Kami ingin Pangkalpinang menjadi kota yang mandiri secara fiskal. Dengan PAD yang kuat, kami bisa lebih cepat mewujudkan pembangunan yang berpihak kepada masyarakat,” tegasnya.

Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Dessy Ayutrisna, dalam kesempatan yang sama juga menambahkan bahwa kedua Perda ini merupakan instrumen penting yang akan mendorong sinergi lintas sektor di lingkungan pemerintah kota.

Kedua Perda ini saling melengkapi. Satu mengatur tata kelola lingkungan, yang lain memperkuat kemandirian fiskal. Tujuannya satu, yakni kesejahteraan masyarakat Pangkalpinang,” kata Dessy.

Langkah Strategis Menuju Kota Maju dan Berdaya Saing

Pengesahan dua Perda tersebut disambut positif oleh berbagai kalangan, termasuk para anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang hadir dalam sidang paripurna. Mereka menilai bahwa kebijakan ini merupakan bentuk keseriusan Pemkot dalam memperkuat pondasi pembangunan jangka panjang yang berkelanjutan.

Prof. Udin menegaskan, bahwa kebijakan lingkungan dan penguatan PAD bukan semata-mata urusan administrasi, tetapi investasi jangka panjang untuk masa depan kota.

Kedua Perda ini bukan hanya regulasi, tetapi juga investasi untuk masa depan Pangkalpinang yang lebih baik, bagi generasi sekarang dan mendatang,” tutup Prof. Udin.

Dengan disahkannya Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Perda Lain-Lain PAD yang Sah, Pemerintah Kota Pangkalpinang optimistis mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, efisien, serta berorientasi pada pelayanan publik.

Langkah ini menjadi bagian dari visi besar menjadikan Pangkalpinang sebagai Kota Maju, Modern, Sehat, dan Mandiri, yang tidak hanya tumbuh secara ekonomi tetapi juga berkelanjutan secara sosial dan lingkungan. (Sumber : Radar Bahtera, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *