Pemkot Ubah Mekanisme Pemilihan RT/RW: Dari Sistem Tertutup ke Tes Kompetensi Terstandar

Mulai 2026, Calon RT dan RW di Pangkalpinang Wajib Lulus Tes Kompetensi

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Pemerintah Kota Pangkalpinang resmi mengumumkan rencana perubahan besar dalam mekanisme pemilihan Ketua RT dan RW. Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin, memastikan bahwa proses rekrutmen pengurus lingkungan ke depan akan jauh lebih ketat, terbuka, dan melibatkan lembaga independen agar menghasilkan pemimpin masyarakat yang kompeten dan berintegritas. Revisi ini merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi tingkat kelurahan yang selama ini dinilai masih belum memenuhi prinsip transparansi dan demokrasi. Selasa (2/12/2025)

Menurut Saparudin, Peraturan Wali Kota (Perwako) yang selama ini digunakan tidak lagi relevan dan bahkan dianggap tidak mencerminkan nilai-nilai demokrasi. Ia menilai mekanisme sebelumnya terlalu tertutup karena pemilihan ketua RT dan RW hanya ditentukan oleh satu tim tertentu, tanpa melibatkan partisipasi masyarakat secara luas. Model seperti ini, kata dia, tidak memberikan ruang bagi kompetisi yang sehat maupun kesempatan bagi warga yang sesungguhnya memiliki kemampuan namun tidak memiliki akses pada proses tersebut.

banner 336x280

Perwakonya kita perbaiki karena sebelumnya tidak demokratis, ada tim saja yang memilih. Sekarang kita ubah. RT/RW ini harus punya kemampuan, integritas dan kepribadian yang baik,” ujar Saparudin kepada awak media, Selasa (2/12/2025).

Pembenahan yang dilakukan pemerintah tidak hanya berhenti pada perubahan prosedur, tetapi juga menyasar kualitas calon pemimpin lingkungan. Untuk pertama kalinya, Pemkot Pangkalpinang akan menerapkan sistem seleksi terbuka yang memungkinkan semua warga yang memenuhi syarat mencalonkan diri sebagai Ketua RT atau RW.

Dalam mekanisme baru tersebut, setiap calon diwajibkan mengikuti tes kompetensi yang dirancang untuk mengukur kemampuan administrasi, pemahaman tugas pokok dan fungsi RT/RW, hingga pengetahuan umum tentang pelayanan publik. Tes ini tidak dilakukan oleh Pemkot, melainkan diserahkan kepada lembaga perguruan tinggi agar proses penilaian bebas dari intervensi pihak mana pun.

Kita akan mengadakan seleksi secara terbuka. Ada tes untuk rekrutmen RT/RW dan nanti perguruan tinggi yang mengetesnya. Kami tidak akan terlibat apapun di situ. Kita kerja sama dengan perguruan tinggi, biar mereka yang menilai. Yang bagus nantinya jadi RT/RW,” tegasnya.

Saparudin menekankan bahwa RT dan RW bukan sekadar simbol kepemimpinan lingkungan, melainkan ujung tombak pelayanan pemerintah pada tingkat masyarakat paling dasar. Dengan dinamika sosial yang berkembang serta meningkatnya kebutuhan administrasi, pemimpin lingkungan dituntut tidak hanya bermodal popularitas tetapi juga kapasitas teknis. Ia menilai bahwa pengurus RT dan RW saat ini harus bisa bekerja secara profesional, memahami regulasi dasar, dan memiliki kemampuan komunikasi yang baik agar mampu menyelesaikan berbagai persoalan warga.

Seleksi RT/RW ini tidak main-main. RT/RW juga harus profesional sekarang. Tidak bisa lagi kalau RW tidak profesional. Mereka harus punya pengetahuan, sikap dan kemampuan yang baik,” ujar Saparudin.

Lebih jauh, ia menyebut bahwa revisi Perwako tengah dipercepat dan ditargetkan selesai pada Januari 2026. Setelah regulasi baru disahkan, Pemkot akan mulai menyusun tahapan seleksi, termasuk sosialisasi kepada warga, pembukaan pendaftaran calon, hingga proses penilaian oleh perguruan tinggi. Pemerintah berharap sistem baru ini dapat diterapkan secara penuh pada pemilihan RT/RW tahun 2026 mendatang.

Dengan seleksi terbuka, Pemkot menargetkan lahirnya pemimpin lingkungan yang tidak hanya dipilih karena kedekatan atau popularitas, tetapi benar-benar berdasarkan kemampuan dan rekam jejak. Hal ini dianggap penting karena RT dan RW memiliki peran strategis sebagai penghubung antara pemerintah dan masyarakat, terutama dalam pelayanan administrasi, fasilitasi program pemerintah, serta mediasi persoalan di lingkungan sekitar.

Dengan sistem baru ini, Pemkot berharap RT dan RW terpilih bukan hanya sekadar figur populer di lingkungan masing-masing, tetapi juga sosok yang kompeten, berintegritas dan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi warga,” tambah Saparudin.

Reformasi pemilihan RT dan RW ini disambut sebagai langkah progresif yang dapat meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan di tingkat akar rumput. Sejumlah pengamat menilai bahwa keterlibatan perguruan tinggi akan memperkuat objektivitas proses seleksi, sekaligus mendorong munculnya pemimpin lokal yang lebih siap menghadapi berbagai tantangan sosial di masyarakat.

Dengan perubahan ini, Pangkalpinang berpotensi menjadi kota pertama di Indonesia yang menerapkan sistem seleksi ketua RT/RW berbasis kompetensi dan diuji secara akademik. Pemerintah berharap langkah ini dapat menjadi model baru pemilihan pengurus lingkungan di masa depan—lebih demokratis, profesional, dan berpihak pada kepentingan warga. (Sumber : Bangkapos.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *