Indonesia 24 Jam

Penampakan Rp2 Triliun Uang Cash dalam Kasus CPO, Total Rp11,8 Triliun Disita Kejagung

Advertisements

<p><strong><a href&equals;"http&colon;&sol;&sol;KBOBABEL&period;COM">KBOBABEL&period;COM<&sol;a> &lpar;Jakarta&rpar; – Kejaksaan Agung &lpar;Kejagung&rpar; berhasil menyita uang sebesar Rp11&comma;8 triliun terkait kasus korupsi persetujuan ekspor Crude Palm Oil &lpar;CPO&rpar; atau minyak kelapa sawit periode 2021-2022&period; Penyitaan tersebut dilakukan setelah menerima pengembalian kerugian negara dari sejumlah korporasi yang terlibat&period; Rabu &lpar;18&sol;6&sol;2025&rpar;<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p>Direktur Penuntut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus&comma; Sutikno&comma; menyatakan bahwa penyitaan dilakukan berdasarkan pengembalian uang dari lima korporasi yang merupakan bagian dari Wilmar Group&period; Perusahaan-perusahaan tersebut meliputi PT Multimas Nabati Asahan&comma; PT Multi Nabati Sulawesi&comma; PT Sinar Alam Permai&comma; PT Wilmar Bioenergi Indonesia&comma; dan PT Wilmar Nabati Indonesia&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Penyitaan uang hasil tindak pidana korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya dari para terdakwa korporasi Wilmar Group sebesar Rp11&period;880&period;351&period;802&period;619&comma;” ujar Sutikno dalam konferensi pers&comma; Selasa &lpar;17&sol;6&sol;2025&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ia menjelaskan&comma; pengembalian uang ini sesuai dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum &lpar;JPU&rpar; terhadap Wilmar Group dalam kasus korupsi ekspor CPO&period; Kejagung sebelumnya menetapkan Wilmar Group&comma; Permata Hijau Group&comma; dan Musim Mas Group sebagai pihak yang terlibat dalam kasus tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kasus korupsi ini berawal dari penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam persetujuan ekspor CPO dan turunannya&period; Kejagung menemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp6 triliun&comma; sementara kerugian terhadap perekonomian negara diperkirakan sebesar Rp12&comma;3 triliun&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kasus ini juga merupakan hasil pengembangan dari kasus korupsi minyak goreng yang sebelumnya menyeret lima terdakwa&period; Pengembangan tersebut mengungkap keterlibatan sejumlah perusahaan besar dalam penyalahgunaan fasilitas ekspor CPO&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Namun&comma; kasus korporasi ini mendapat sorotan setelah Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi &lpar;PN Tipikor&rpar; Jakarta Pusat memutuskan untuk melepaskan para terdakwa dari hukuman&period; Putusan tersebut menjadi kontroversial karena diduga ada praktik suap kepada majelis hakim yang menangani perkara ini&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Dalam tuntutannya&comma; khusus Wilmar Group diminta agar membayar uang pengganti Rp11&comma;8 triliun&comma;” tambah Sutikno&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Sebagai respons terhadap vonis lepas tersebut&comma; Kejagung telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung&period; Langkah ini dilakukan untuk memastikan hukuman dan pengembalian kerugian negara dari perusahaan yang terlibat dalam korupsi ekspor CPO&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Sebelumnya&comma; Kejagung juga menyebut bahwa tiga grup besar&comma; yakni Wilmar Group&comma; Permata Hijau Group&comma; dan Musim Mas Group&comma; telah melakukan penyalahgunaan fasilitas ekspor CPO selama periode 2021-2022&period; Praktik tersebut tidak hanya berdampak pada kerugian negara&comma; tetapi juga mengganggu stabilitas ekonomi nasional&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kasus ini menjadi salah satu skandal terbesar di sektor minyak kelapa sawit yang melibatkan perusahaan-perusahaan besar&period; Selain menyoroti kerugian negara&comma; kasus ini juga mencerminkan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap proses perizinan ekspor CPO dan turunannya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&lpar;Sumber&colon; CNN Indonesia&comma; Editor&colon; KBO Babel&rpar;<&sol;p>&NewLine;

putri utami

Recent Posts

DLHK Babel Diduga Tutup Mata Soal Villa Ilegal di Hutan Lindung Takari

BANGKA, KBOBABEL.COM – PUBLIK kembali digemparkan oleh temuan bangunan villa permanen yang berdiri megah di…

8 jam ago

Enam PIP Ilegal Uji Nyali di Kolong Marbuk-Kenari, Warga Desak Penertiban

KBOBABEL.COM (Koba-Bangka Tengah)  – Setelah lama sunyi, suara dentuman mesin Ponton Isap Produksi (PIP) jenis…

9 jam ago

Mafia Tanah Serobot Pantai Takari, Dokumen Dipalsukan, Hutan Lindung Jadi Villa  

KBOBABEL.COM (Bangka) — Sebuah skandal pertanahan mencoreng kawasan konservasi pantai di Kabupaten Bangka. Tanpa dasar…

11 jam ago

PT Timah Gelar Pelatihan Decoupage untuk Masyarakat Adat Mapur, Dorong Inovasi dan Pengembangan Ekonomi Kreatif

KBOBABEL.COM (BANGKA) – Sebagai wujud komitmen dalam mendukung pelestarian budaya sekaligus meningkatkan perekonomian masyarakat adat,…

11 jam ago

Webinar “Laut Bukan Tong Sampah”: PT Timah Dorong Pertambangan Laut Berkelanjutan

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – PT Timah Tbk terus melanjutkan rangkaian peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025…

12 jam ago

Jaksa Agung Tegas: Copot Kajati yang Minim Tangani Kasus Korupsi

KBOBABEL.COM (MALUKU UTARA) — Jaksa Agung Republik Indonesia, ST. Burhanuddin, dengan tegas memerintahkan seluruh Kepala…

12 jam ago