KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) — Kepolisian Resor Polres Bangka Barat menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit di Desa Rukam, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan saksi-saksi serta pengamanan barang bukti di lokasi kejadian. Jum’at (20/2/2026)
Kasus pencurian ini terjadi pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di areal perkebunan kelapa sawit milik warga setempat. Aksi para pelaku berlangsung pada dini hari, saat kondisi kebun relatif sepi dari aktivitas masyarakat.
Dalam penanganan perkara ini, aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 33 janjang buah kelapa sawit yang diduga hasil curian. Barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Yos Sudarso menjelaskan bahwa penetapan enam tersangka merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan kepastian hukum atas tindak pidana yang merugikan masyarakat, khususnya para petani dan pemilik kebun.
“Penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup. Proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Yos dalam keterangannya, Selasa (18/2/2026).
Ia menambahkan bahwa kasus pencurian hasil perkebunan menjadi perhatian serius karena berdampak langsung pada perekonomian masyarakat. Buah kelapa sawit merupakan komoditas utama bagi sebagian warga Bangka Barat, sehingga kehilangan hasil panen dapat menimbulkan kerugian yang tidak sedikit.
Menurutnya, pencurian sawit kerap terjadi pada waktu-waktu tertentu, terutama saat harga komoditas sedang tinggi. Pelaku biasanya memanfaatkan kondisi kebun yang jauh dari permukiman serta minim pengawasan.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat, termasuk pencurian hasil perkebunan,” tegasnya.
Selain penindakan, kepolisian juga terus melakukan upaya pencegahan dengan meningkatkan patroli di wilayah rawan serta menjalin komunikasi aktif dengan masyarakat. Sinergi antara warga dan aparat dinilai sangat penting untuk menjaga keamanan lingkungan, khususnya di kawasan perkebunan.
Yos juga mengimbau para pemilik kebun agar meningkatkan sistem pengamanan, seperti melakukan penjagaan secara bergiliran atau memasang tanda kepemilikan yang jelas. Langkah tersebut diharapkan dapat meminimalkan peluang terjadinya pencurian.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Informasi dari warga sangat membantu dalam mencegah dan mengungkap tindak kejahatan,” katanya.
Saat ini, keenam tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Polres Bangka Barat berharap dengan pengungkapan kasus ini, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayahnya tetap kondusif, terutama di kawasan perkebunan yang selama ini rawan tindak pencurian.
Keberhasilan pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa. Kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum guna melindungi kepentingan masyarakat.
Dengan langkah tegas tersebut, diharapkan para petani dan pemilik kebun di Bangka Barat dapat menjalankan aktivitasnya dengan aman tanpa khawatir kehilangan hasil panen akibat ulah pelaku pencurian. (Sumber : Babel Aktual, Editor : KBO Babel)











