Uncategorized

Pendaftaran Pilkada Ulang Pangkalpinang Dibuka 26 Juni, Ini Syarat Lengkap untuk Calon

Advertisements

<p><strong><a href&equals;"http&colon;&sol;&sol;KBOBABEL&period;COM">KBOBABEL&period;COM<&sol;a> &lpar;PANGKALPINANG&rpar; —<&sol;strong> Komisi Pemilihan Umum &lpar;KPU&rpar; Kota Pangkalpinang resmi mengumumkan jadwal pendaftaran pasangan calon &lpar;paslon&rpar; Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk Pilkada Ulang tahun 2025&period; Masa pendaftaran hanya dibuka selama tiga hari&comma; mulai <strong>26 hingga 28 Juni 2025<&sol;strong>&comma; dan para kandidat diimbau untuk segera mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan&period; Senin &lpar;23&sol;6&sol;2025&rpar;<&sol;p>&NewLine;<p>Pengumuman pendaftaran telah dimulai sejak hari ini&comma; <strong>23 Juni 2025<&sol;strong>&comma; dan akan berlangsung hingga <strong>25 Juni 2025<&sol;strong>&comma; sesuai jadwal yang tertuang dalam <strong>SK KPU Kota Pangkalpinang Nomor 79 Tahun 2025<&sol;strong>&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Komisioner KPU Kota Pangkalpinang&comma; <strong>Tri Pertiwi<&sol;strong>&comma; membenarkan hal ini dalam pesan singkatnya&period; &OpenCurlyDoubleQuote;Iya&comma; besok &lpar;23 Juni&rpar; pengumuman pembukaan pendaftaran&comma;” ujarnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ketua KPU Kota Pangkalpinang&comma; <strong>Sobarian<&sol;strong>&comma; turut mengingatkan para bakal calon untuk tidak menunda dalam menyiapkan dokumen penting&period; &OpenCurlyDoubleQuote;Siapkan berkas-berkas yang sudah ditentukan oleh KPU Kota Pangkalpinang&comma;” tegasnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p><strong>Lokasi dan Waktu Pendaftaran<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p><strong> <&sol;strong>KPU menetapkan tempat pendaftaran di <strong>Kantor KPU Kota Pangkalpinang&comma; Jl&period; Girimaya No&period;11&comma; Kelurahan Bukit Besar&comma; Kecamatan Girimaya<&sol;strong>&period; Adapun waktu pendaftaran dibagi sebagai berikut&colon;<&sol;p>&NewLine;<ul>&NewLine;<li><strong>Kamis–Jumat &lpar;26–27 Juni 2025&rpar;&colon;<&sol;strong> pukul 08&period;00–16&period;00 WIB<&sol;li>&NewLine;<li><strong>Sabtu &lpar;28 Juni 2025&rpar;&colon;<&sol;strong> pukul 08&period;00–23&period;59 WIB<&sol;li>&NewLine;<&sol;ul>&NewLine;<p><strong>Dokumen dan Syarat yang Harus Disiapkan<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p><strong> <&sol;strong>Bakal calon dari <strong>partai politik<&sol;strong> wajib menyertakan dokumen penting&comma; di antaranya&colon;<&sol;p>&NewLine;<ul>&NewLine;<li>Salinan keputusan kepengurusan partai tingkat pusat dan kota<&sol;li>&NewLine;<li>Surat pencalonan dan kesepakatan antar partai politik<&sol;li>&NewLine;<li>Formulir persetujuan pasangan calon dari DPP<&sol;li>&NewLine;<&sol;ul>&NewLine;<p>Sementara itu&comma; <strong>paslon perseorangan<&sol;strong> yang telah dinyatakan memenuhi syarat dukungan dan sebaran&comma; wajib melampirkan&colon;<&sol;p>&NewLine;<ul>&NewLine;<li>Surat pencalonan model perseorangan<&sol;li>&NewLine;<li>SK penetapan dari KPU terkait dukungan yang memenuhi syarat<&sol;li>&NewLine;<&sol;ul>&NewLine;<figure id&equals;"attachment&lowbar;3256" aria-describedby&equals;"caption-attachment-3256" style&equals;"width&colon; 300px" class&equals;"wp-caption alignnone"><img class&equals;"size-large wp-image-3256" src&equals;"http&colon;&sol;&sol;kbobabel&period;com&sol;wp-content&sol;uploads&sol;2025&sol;06&sol;Cuplikan-layar-2025-06-23-171533-300x178&period;png" alt&equals;"PANGKALPINANG — Komisi Pemilihan Umum &lpar;KPU&rpar; Kota Pangkalpinang resmi mengumumkan jadwal pendaftaran pasangan calon &lpar;paslon&rpar; Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk Pilkada Ulang tahun 2025&period; Masa pendaftaran hanya dibuka selama tiga hari&comma; mulai 26 hingga 28 Juni 2025&comma; dan para kandidat diimbau untuk segera mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan&period;" width&equals;"300" height&equals;"178" &sol;><figcaption id&equals;"caption-attachment-3256" class&equals;"wp-caption-text">Caption &colon; Sobarian&comma; Ketua KPU Kota Pangkalpinang<&sol;figcaption><&sol;figure>&NewLine;<p><strong>Syarat Umum Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p><strong> <&sol;strong>Kandidat wajib merupakan <strong>Warga Negara Indonesia<&sol;strong>&comma; berusia minimal <strong>25 tahun<&sol;strong>&comma; memiliki pendidikan minimal <strong>SLTA atau sederajat<&sol;strong>&comma; serta <strong>sehat jasmani dan rohani<&sol;strong>&period; Mereka juga tidak boleh memiliki <strong>rekam jejak pidana berat<&sol;strong>&comma; <strong>utang yang merugikan negara<&sol;strong>&comma; ataupun <strong>status hukum pailit<&sol;strong>&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Tak hanya itu&comma; sejumlah syarat tambahan juga diberlakukan seperti&colon;<&sol;p>&NewLine;<ul>&NewLine;<li>Tidak pernah menjabat dalam jabatan yang sama lebih dari dua periode<&sol;li>&NewLine;<li>Tidak sedang menjabat sebagai penjabat kepala daerah<&sol;li>&NewLine;<li>Tidak berstatus sebagai ASN&comma; anggota TNI&sol;Polri&comma; anggota legislatif aktif&comma; atau direksi BUMN&sol;BUMD — kecuali telah mengundurkan diri saat ditetapkan sebagai calon<&sol;li>&NewLine;<&sol;ul>&NewLine;<p>Selain itu&comma; calon tidak boleh merupakan mantan narapidana bandar narkoba maupun pelaku kekerasan seksual terhadap anak&period;<&sol;p>&NewLine;<p>KPU Kota Pangkalpinang mengingatkan&comma; masa pendaftaran yang singkat mewajibkan calon untuk tidak lengah dalam menyiapkan dokumen administratif&period; Proses ini menjadi pintu awal legalitas pencalonan dalam kontestasi demokrasi tingkat kota yang akan menentukan arah kepemimpinan Pangkalpinang lima tahun ke depan&period;<&sol;p>&NewLine;<p><strong>&OpenCurlyDoubleQuote;Jangan sampai persiapan administrasi menghambat langkah politik&period; Semua harus sesuai jadwal&comma;”<&sol;strong> pungkas Sobarian&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Pilkada Ulang 2025 di Kota Pangkalpinang menjadi momen penting yang dinantikan publik setelah sebelumnya terjadi dinamika politik yang berujung pada keputusan penyelenggaraan ulang&period; KPU memastikan seluruh tahapan berlangsung terbuka&comma; adil&comma; dan sesuai aturan&period; &lpar;<a href&equals;"http&colon;&sol;&sol;KBOBABEL&period;COM">Faras Prakasa&sol;KBO Babel<&sol;a>&rpar;<&sol;p>&NewLine;

kbobabelgroup@gmail.com

Recent Posts

Pendaftaran SMP Pangkalpinang Diperpanjang hingga 24 Juni, Atasi Over Quota

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Proses Penerimaan Siswa Baru (SPMB) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota…

6 jam ago

PT Timah Dukung Praktikum Ekosistem Pesisir, Mahasiswa Belajar Langsung di Pulau Kelapan

KBOBABEL.COM (BANGKA SELATAN) – PT Timah Tbk menunjukkan komitmennya dalam mendukung pendidikan dan pelestarian lingkungan…

7 jam ago

PT Timah Salurkan CSR Rp6,4 Miliar untuk 259 Program Pemberdayaan Masyarakat

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – PT Timah Tbk terus menunjukkan komitmennya terhadap pembangunan berkelanjutan melalui program Corporate…

7 jam ago

Respons Indonesia atas Konflik AS-Iran: Evakuasi WNI dan Seruan Perdamaian

KBOBABEL.COM (Jakarta) – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengungkapkan bahwa…

7 jam ago

Putin Peringatkan Dunia: Ancaman Perang Dunia III Kian Dekat

KBOBABEL.COM (St. Petersburg) - Presiden Rusia, Vladimir Putin, menyampaikan kekhawatirannya mengenai meningkatnya risiko terjadinya Perang…

8 jam ago

Apresiasi untuk Polres Bangka Barat, KPU Babar Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-79

KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat, Darjiyono, menyampaikan ucapan…

8 jam ago