Pangkalpinang

Pendaftaran SMP Pangkalpinang Diperpanjang hingga 24 Juni, Atasi Over Quota

Advertisements

<p><strong><a href&equals;"http&colon;&sol;&sol;KBOBABEL&period;COM">KBOBABEL&period;COM<&sol;a> &lpar;PANGKALPINANG&rpar; – Proses Penerimaan Siswa Baru &lpar;SPMB&rpar; jenjang Sekolah Menengah Pertama &lpar;SMP&rpar; di <a href&equals;"http&colon;&sol;&sol;pangkalpinangkota&period;go&period;id">Kota Pangkalpinang<&sol;a> Tahun Ajaran 2025&sol;2026 resmi diperpanjang&period; Kebijakan ini diumumkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan &lpar;Dindikbud&rpar; Kota Pangkalpinang&comma; Erwandy&comma; melalui surat edaran yang memperpanjang masa pendaftaran hingga 24 Juni 2025&period; Senin &lpar;23&sol;6&sol;2025&rpar;<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p>Langkah perpanjangan tersebut diambil setelah adanya koordinasi antara Dindikbud Pangkalpinang dan Ombudsman&period; Tujuannya adalah menyelaraskan kebijakan teknis penerimaan murid baru dengan ketentuan yang berlaku secara nasional&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Surat edaran bernomor 421&period;2&sol;1145&sol;DIKBUD&sol;VI&sol;2025 mengungkapkan adanya penyesuaian terhadap Petunjuk Teknis SPMB Tahun Ajaran 2025&sol;2026 agar sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah &lpar;Permendikdasmen&rpar; Nomor 3 Tahun 2025&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Regulasi tersebut secara khusus mengatur prioritas penerimaan murid baru jalur domisili untuk jenjang SMP berdasarkan jarak tempat tinggal calon siswa ke sekolah&comma; kemudian usia&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Untuk SD memang berdasarkan usia&comma; tapi untuk SMP lebih kepada jarak tempat tinggal&period; Maka kita lakukan penyesuaian dan perpanjangan waktu pendaftaran&comma;&&num;8221&semi; jelas Erwandy dilansir dari Bangkapos&period;com&comma; Senin &lpar;23&sol;6&sol;2025&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<h4><strong>Data Pendaftar dan Kondisi Over Quota<&sol;strong><&sol;h4>&NewLine;<p>Hingga Senin&comma; 23 Juni 2025 pukul 09&period;30 WIB&comma; data menunjukkan bahwa jumlah pendaftar ke SMP negeri di Pangkalpinang telah mencapai 2&period;994 siswa&comma; atau 104&comma;94 persen dari total kuota penerimaan sebanyak 2&period;853 siswa&period; Ini berarti&comma; daya tampung telah kelebihan sebanyak 141 siswa&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Lima SMP negeri yang mengalami over quota adalah sebagai berikut&colon;<&sol;p>&NewLine;<ol>&NewLine;<li><strong>SMP Negeri 1&colon;<&sol;strong> Terisi 117 persen dari total kuota 315&comma; dengan jumlah pendaftar mencapai 371 siswa&period;<&sol;li>&NewLine;<li><strong>SMP Negeri 2&colon;<&sol;strong> Terisi 129&comma;09 persen dari total kuota 440&comma; dengan jumlah pendaftar mencapai 568 siswa&period;<&sol;li>&NewLine;<li><strong>SMP Negeri 3&colon;<&sol;strong> Terisi 126&comma;25 persen dari total kuota 240&comma; dengan jumlah pendaftar mencapai 303 siswa&period;<&sol;li>&NewLine;<li><strong>SMP Negeri 6&colon;<&sol;strong> Terisi 101&comma;79 persen dari total kuota 280&comma; dengan jumlah pendaftar mencapai 285 siswa&period;<&sol;li>&NewLine;<li><strong>SMP Negeri 7&colon;<&sol;strong> Terisi 111&comma;90 persen dari total kuota 378&comma; dengan jumlah pendaftar mencapai 423 siswa&period;<&sol;li>&NewLine;<&sol;ol>&NewLine;<p>Namun&comma; sejumlah sekolah masih kekurangan pendaftar&comma; di antaranya&colon;<&sol;p>&NewLine;<ul>&NewLine;<li><strong>SMP Negeri 4&colon;<&sol;strong> Baru terisi 82&comma;50 persen atau 231 pendaftar&comma; dengan kekurangan sebanyak 49 siswa&period;<&sol;li>&NewLine;<li><strong>SMP Negeri 5&colon;<&sol;strong> Baru terisi 92&comma;14 persen atau 258 pendaftar&comma; dengan kekurangan sebanyak 22 siswa&period;<&sol;li>&NewLine;<li><strong>SMP Negeri 8&colon;<&sol;strong> Baru terisi 93&comma;00 persen atau 186 pendaftar&comma; dengan kekurangan sebanyak 14 siswa&period;<&sol;li>&NewLine;<li><strong>SMP Negeri 9&colon;<&sol;strong> Baru terisi 80&comma;42 persen atau 193 pendaftar&comma; dengan kekurangan sebanyak 47 siswa&period;<&sol;li>&NewLine;<li><strong>SMP Negeri 10&colon;<&sol;strong> Baru terisi 88&comma;00 persen atau 176 pendaftar&comma; dengan kekurangan sebanyak 24 siswa&period;<&sol;li>&NewLine;<&sol;ul>&NewLine;<h4><strong>Aturan Seleksi dan Pemerataan Akses Pendidikan<&sol;strong><&sol;h4>&NewLine;<p>Menurut Erwandy&comma; sesuai dengan Pasal 43 dan 44 dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025&comma; seleksi dalam kondisi over quota untuk jalur domisili dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal calon siswa ke sekolah&period; Usia akan menjadi faktor berikutnya jika jarak tidak memadai untuk seleksi&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Sedangkan untuk jalur afirmasi&comma; prioritas juga diberikan berdasarkan jarak tempat tinggal&comma;&&num;8221&semi; tambah Erwandy&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung pemerataan akses pendidikan dan mencegah penumpukan siswa di sekolah-sekolah favorit yang sering menjadi pilihan utama masyarakat&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Perubahan ini diharapkan bisa mengakomodasi pemerataan akses pendidikan dan menghindari penumpukan siswa di sekolah-sekolah favorit&comma;&&num;8221&semi; ujarnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dindikbud Kota Pangkalpinang juga mengimbau masyarakat agar tidak khawatir tentang kualitas pendidikan di berbagai sekolah negeri&period; Menurut Erwandy&comma; semua sekolah negeri memiliki standar kualitas yang setara&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Sekolah di mana saja sama baiknya&period; Mari kita dukung semangat pemerataan pendidikan&comma;&&num;8221&semi; tegasnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Perpanjangan masa pendaftaran ini memberikan kesempatan tambahan bagi calon siswa yang belum sempat mendaftar&comma; sekaligus memastikan bahwa proses seleksi berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku&period; Pemerintah berharap langkah ini dapat memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat Pangkalpinang&comma; khususnya dalam hal akses pendidikan yang berkualitas&period; &lpar;Sumber&colon; Bangka Pos&comma; Editor&colon; KBO Babel&rpar;<&sol;p>&NewLine;

putri utami

Recent Posts

Ijazah ‘Identik Asli’ dan Krisis Etika Politik di Babel: Saatnya Hukum Bicara

Oleh : Adinda Putri Nabiilah SH., C.IJ., C.PW KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) - Kepulauan Bangka Belitung tengah…

11 jam ago

Ketahuan Menipu? Tiga Pria Bangka Selatan Nekat Aniaya Korban hingga Luka-Luka

KBOBABEL.COM (Bangka Selatan) – Kepolisian Resor Bangka Selatan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan…

12 jam ago

Mahasiswi UBB Tewas di Jalan Selindung, Sopir Avanza Kabur Tanpa Jejak

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Sebuah kecelakaan lalu lintas beruntun yang melibatkan dua mobil dan satu sepeda…

12 jam ago

Dorong UMKM Naik Kelas, PT Timah Salurkan Rp1,5 Miliar untuk Permodalan

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kembali mendapatkan dukungan signifikan dari PT…

13 jam ago

Beasiswa dari Basit Cinda Nyalakan Semangat Marta Anjasmara

KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) - Hadirnya program beasiswa yang digelontorkan oleh bakal calon wali kota Pangkalpinang menghidupkan…

13 jam ago

PDIP Usung Feri Insani-Syahbudin di Bangka, Prof Udin-Cece Desy di Pangkalpinang?

KBOBABEL.COM (BANGKA) - Kekhawatiran warga akan kembali munculnya fenomena "kotak kosong" dalam Pilkada ulang Kabupaten…

14 jam ago