Bangka Belitung

MK Wajibkan Negara Gratiskan Pendidikan Dasar di Sekolah Negeri dan Swasta

Advertisements

<p><strong><a href&equals;"http&colon;&sol;&sol;KBOBABEL&period;COM">KBOBABEL&period;COM<&sol;a> &lpar;Jakarta&rpar; — <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;mahkamahagung&period;go&period;id&sol;id">Mahkamah Konstitusi &lpar;MK&rpar;<&sol;a> kembali menegaskan peran negara dalam menjamin hak dasar warga negara atas pendidikan&period; Dalam putusan penting yang dibacakan Selasa &lpar;27&sol;5&sol;2025&rpar;&comma; MK mewajibkan pemerintah&comma; baik pusat maupun daerah&comma; untuk menggratiskan pendidikan dasar di seluruh satuan pendidikan&comma; termasuk sekolah negeri dan swasta&period; Rabu &lpar;28&sol;5&sol;2025&rpar;&period;<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p>Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;mahkamahagung&period;go&period;id&sol;id">Putusan Nomor 3&sol;PUU-XXII&sol;2024<&sol;a> menyatakan bahwa permohonan para pemohon dikabulkan untuk sebagian&period;<&sol;p>&NewLine;<p><a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;mahkamahagung&period;go&period;id&sol;id">MK<&sol;a> menilai bahwa frasa dalam Pasal 34 ayat &lpar;2&rpar; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional &lpar;Sisdiknas&rpar;&comma; yakni &&num;8220&semi;wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya&&num;8221&semi;&comma; telah menimbulkan multitafsir dan berdampak diskriminatif&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Menurut Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih&comma; frasa tersebut selama ini hanya diterapkan secara ketat pada sekolah negeri&period; Akibatnya&comma; terjadi kesenjangan akses pendidikan bagi siswa yang menempuh pendidikan dasar di sekolah swasta&comma; terutama mereka yang tidak punya pilihan karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Konstitusi tidak membedakan siapa penyelenggara pendidikan dasar&period; Negara wajib menjamin bahwa semua anak bisa mengikuti pendidikan dasar tanpa terhambat oleh faktor ekonomi&comma;&&num;8221&semi; ujar Enny dalam sidang pleno terbuka MK&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dalam putusannya&comma; <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;mahkamahagung&period;go&period;id&sol;id">Mahkamah<&sol;a> menekankan bahwa Pasal 31 ayat &lpar;2&rpar; UUD 1945 yang menyatakan &OpenCurlyDoubleQuote;setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya” harus dipahami mencakup seluruh penyelenggara pendidikan&comma; baik negeri maupun swasta&period; Dengan kata lain&comma; kewajiban pembiayaan oleh negara tidak terbatas pada sekolah negeri saja&period;<&sol;p>&NewLine;<p>MK menyoroti bahwa dalam banyak kasus&comma; keterbatasan kapasitas sekolah negeri membuat banyak peserta didik terpaksa memilih sekolah swasta&period; Situasi ini menimbulkan beban ekonomi yang tidak ringan bagi keluarga&comma; terlebih jika mereka berasal dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah&period;<&sol;p>&NewLine;<figure id&equals;"attachment&lowbar;1897" aria-describedby&equals;"caption-attachment-1897" style&equals;"width&colon; 300px" class&equals;"wp-caption alignnone"><img class&equals;"size-large wp-image-1897" src&equals;"http&colon;&sol;&sol;kbobabel&period;com&sol;wp-content&sol;uploads&sol;2025&sol;05&sol;Cuplikan-layar-2025-05-28-130256-300x178&period;png" alt&equals;"Jakarta — Mahkamah Konstitusi &lpar;MK&rpar; kembali menegaskan peran negara dalam menjamin hak dasar warga negara atas pendidikan&period; Dalam putusan penting yang dibacakan Selasa &lpar;27&sol;5&sol;2025&rpar;&comma; MK mewajibkan pemerintah&comma; baik pusat maupun daerah&comma; untuk menggratiskan pendidikan dasar di seluruh satuan pendidikan&comma; termasuk sekolah negeri dan swasta&period; Rabu &lpar;28&sol;5&sol;2025&rpar;&period;" width&equals;"300" height&equals;"178" &sol;><figcaption id&equals;"caption-attachment-1897" class&equals;"wp-caption-text">Caption &colon; Ilustrasi<&sol;figcaption><&sol;figure>&NewLine;<p>Negara&comma; menurut MK&comma; tidak boleh lepas tangan dalam kondisi seperti ini&period; &OpenCurlyDoubleQuote;Negara tetap wajib hadir&comma; dengan memberikan subsidi atau bantuan pendidikan kepada peserta didik di sekolah swasta yang memang membutuhkan&comma;” tegas Enny&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Namun demikian&comma; Mahkamah juga mengakui kompleksitas dunia pendidikan swasta di Indonesia&period; Tidak semua sekolah swasta berada dalam kondisi yang sama&period; Beberapa sekolah swasta menjalankan kurikulum tambahan atau layanan pendidikan premium yang menyebabkan tingginya biaya pendidikan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dalam hal ini&comma; keputusan orang tua menyekolahkan anaknya ke sekolah swasta tersebut dinilai sebagai pilihan sadar yang tidak dilatarbelakangi oleh keterbatasan akses ke sekolah negeri&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Oleh karena itu&comma; bantuan pendidikan dari negara hanya akan diberikan kepada sekolah swasta yang memenuhi kriteria tertentu sesuai peraturan perundang-undangan&period; Hal ini dimaksudkan agar dana bantuan benar-benar tepat sasaran dan digunakan secara akuntabel&period;<&sol;p>&NewLine;<p>MK juga menegaskan bahwa pemerintah harus memprioritaskan alokasi anggaran untuk menjamin pendidikan dasar yang inklusif dan setara&comma; tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi atau jenis sekolah yang dipilih peserta didik&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Putusan ini menjadi angin segar bagi jutaan keluarga di seluruh Indonesia yang selama ini menanggung beban biaya pendidikan dasar di sekolah swasta karena keterbatasan infrastruktur pendidikan negeri&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Di sisi lain&comma; tantangan ke depan adalah bagaimana pemerintah menyiapkan sistem subsidi dan regulasi yang tepat untuk menjalankan putusan ini secara adil dan efisien&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dengan putusan ini&comma; MK mengingatkan bahwa pendidikan adalah hak konstitusional yang tidak boleh dikomersialkan secara eksklusif&period; Negara bertanggung jawab penuh untuk memastikan tidak ada anak yang tertinggal dari pendidikan hanya karena faktor biaya&period; &lpar;<a href&equals;"http&colon;&sol;&sol;KBOBABEL&period;COM">Juli Ramadhani&sol;KBO Babel<&sol;a>&rpar;<&sol;p>&NewLine;

kbobabelgroup@gmail.com

Recent Posts

Motor Terjatuh Akibat Kabel PLN Putus, Pasutri di Pangkalpinang Dilarikan ke RS

PANGKALPINANG, KBOBABEL.COM -– SEPASANG suami istri, Zulkarnain dan Henti, mengalami kecelakaan lalu lintas setelah sepeda…

4 jam ago

Teman Dekat Ungkap Detik-Detik Gustiwiw Ditemukan Tak Bernyawa

KBOBABEL.COM (Bandung) – Dunia hiburan Tanah Air berduka atas meninggalnya musisi sekaligus komedian Gusti Irwan…

7 jam ago

Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Satgassus Penerimaan Negara, KPK: “Bisa Tutup Celah Korupsi”

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan positif terhadap penunjukan Novel Baswedan sebagai…

8 jam ago

PT Timah Restocking 400 Kepiting Bakau di Kundur, Dukung Kelestarian Ekosistem dan Kesejahteraan Nelayan

KBOBABEL.COM (KARIMUN) – PT Timah kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung kesejahteraan…

8 jam ago

Dukung Pelestarian Pantai Batu Tunggal, PT Timah Serahkan Bantuan Alat Kebersihan

KBOBABEL.COM (BANGKA) – PT Timah Tbk kembali menunjukkan komitmennya terhadap pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat.…

8 jam ago

Jamda V Pramuka Babel 2025: Lebih dari 2.000 Peserta Berkumpul di Balun Ijuk

KBOBABEL.COM (BANGKA) – Lebih dari 2.000 peserta dari enam kabupaten dan satu kota di Provinsi…

9 jam ago