Pengoplosan Gas Subsidi Terungkap, Cak Din dan Sopirnya Resmi Jadi Tersangka

Operasi Indagsi Ungkap Praktik Pengoplosan LPG, Puluhan Tabung dan Dua Mobil Disita

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Bangka Belitung)– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung melalui Subdirektorat I Industri dan Perdagangan berhasil membongkar praktik pengoplosan gas elpiji subsidi 3 Kg ke tabung non-subsidi di Desa Terak, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah. Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik. Jumat (14/11/2025)

Pengungkapan kasus berawal pada Rabu (5/10) sekitar pukul 16.30 WIB, ketika Tim Indagsi Ditreskrimsus melakukan pengamanan dan pemeriksaan saksi di sebuah toko kelontong milik Sandarik yang terletak di Jalan Fatmawati, Kampak, Kelurahan Air Salemba, Pangkalpinang. Dalam operasi tersebut, petugas mendapati satu unit mobil pick up Daihatsu Granmax bernomor polisi BN 8900 PD yang di dalamnya memuat sejumlah tabung gas subsidi 3 Kg kosong serta tabung gas 12 Kg non-subsidi berisi.

banner 336x280

Di dalam mobil itu, terdapat empat pekerja yang bertugas mendistribusikan tabung-tabung tersebut ke toko-toko. Mereka masing-masing berinisial D (47) yang berperan sebagai sopir, AP (20), HA (15), AV (15), serta AR (16). Dari hasil pemeriksaan awal, para pekerja mengakui bahwa mereka mengangkut tabung-tabung tersebut untuk dikirim kepada pelanggan, kemudian mencari tabung LPG subsidi 3 Kg yang masih berisi untuk selanjutnya disalurkan ke gudang pengoplosan yang berada di Desa Terak, Bangka Tengah.

Tabung-tabung subsidi 3 Kg inilah yang selanjutnya dijadikan bahan baku dalam aktivitas pengoplosan. Gas dari tabung melon dipindahkan ke tabung non-subsidi berukuran 5,5 Kg dan 12 Kg yang kemudian dijual ke toko-toko dengan harga Rp 170.000 hingga Rp 180.000 per tabung. Dalam kegiatan tersebut, para pelaku membeli tabung gas subsidi 3 Kg dari agen atau toko dengan harga rata-rata Rp 25.000 per tabung sebelum dibawa ke gudang untuk dioplos.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi dalang utama praktik ilegal tersebut, yaitu Jamaludin alias Cak Din (53), warga Desa Terak, Simpang Katis. Jamaludin berperan sebagai pemilik lokasi, penyedia barang, sekaligus pemodal kegiatan pengoplosan. Ia diduga kuat menjadi pengendali operasi yang sudah berjalan dalam beberapa waktu.

Pada pukul 18.00 WIB di hari yang sama, petugas bergerak cepat menuju lokasi yang dijadikan tempat pengoplosan gas. Di tempat itu, polisi menemukan berbagai bukti kuat terkait kegiatan pemindahan isi gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi. Jamaludin yang berada di lokasi langsung diamankan oleh tim penyidik. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan gelar perkara, status Jamaludin dan sopirnya, D, dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

Polisi menyita total 130 tabung LPG dari berbagai ukuran sebagai barang bukti. Barang bukti tersebut terdiri dari 71 tabung gas 3 Kg kosong, tabung 5,5 Kg, dan tabung 12 Kg. Selain tabung, petugas juga mengamankan sejumlah alat yang digunakan untuk proses pengoplosan, seperti 18 batang besi pen atau stik, timbangan 60 Kg, berbagai jenis selang, regulator, serta bongkahan es batu yang diduga digunakan untuk mempercepat proses pemindahan gas melalui perbedaan tekanan dalam tabung.

Tak hanya itu, dua unit mobil yang digunakan untuk mengangkut tabung gas, yakni Suzuki APV dan Daihatsu Granmax, juga turut diamankan. Barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp 2.150.000 yang merupakan hasil penjualan gas serta modal pembelian tabung gas subsidi ikut disita oleh petugas.

Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dengan didampingi penasihat hukum masing-masing. Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Dit Tahti Polda Kepulauan Babel selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 7 November 2025 hingga 26 November 2025.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidana dalam pasal tersebut meliputi hukuman penjara serta denda dengan besaran yang telah diatur dalam undang-undang.

Pengungkapan kasus ini mendapat perhatian publik karena pengoplosan gas subsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Proses pemindahan isi tabung gas tanpa prosedur keselamatan yang benar dapat menyebabkan kebocoran gas dan ledakan yang mengancam jiwa.

Polda Bangka Belitung menegaskan akan terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi sebagai bentuk komitmen dalam menjaga stabilitas distribusi energi serta melindungi hak masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi. (Sumber : Humas Polri, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed