Penyelewengan Dana Pemeliharaan, Kejati Babel Tetapkan 4 ASN BWS SDA sebagai Tersangka

Rp30 Miliar Disalahgunakan, 4 ASN BWS SDA Kementerian PUPR Ditahan

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung pada Rabu (25/6) sore secara resmi menetapkan empat aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada kegiatan pemeliharaan rutin sumber daya air (SDA) di Balai Wilayah Sungai (BWS) SDA Kementerian PUPR. Kasus ini terjadi pada Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Provinsi Babel untuk tahun anggaran 2023–2024, dengan nilai proyek mencapai Rp30,49 miliar. Kamis (26/6/2025)

Keempat tersangka yang ditetapkan adalah RS, Kepala Satker Operasi dan Pemeliharaan pada BWS Provinsi Babel tahun 2023 hingga saat ini; K, Kepala Satker Operasi dan Pemeliharaan tahun 2022 hingga Mei 2023; MSA, PPK OP 2 wilayah Belitung; dan OA, PPK OP 2 wilayah Belitung.

banner 336x280

“Empat orang tersangka yang kita tetapkan yaitu Tersangka RS, selaku Kepala Satker Operasi dan Pemeliharaan pada BWS Provinsi Babel tahun 2023 sampai sekarang. Tersangka kedua, K, selaku Kepala Satker Operasi dan Pemeliharaan pada BWS Provinsi Babel tahun 2022 sampai dengan Mei 2023,” ujar Asisten Intelijen Kejati Babel, Fadil Regan, pada konferensi pers.

“Tersangka ketiga, MSA, selaku PPK OP 2 wilayah Belitung pada BWS Babel. Tersangka keempat, OA, juga selaku PPK OP 2 wilayah Belitung pada BWS Babel. Keempat tersangka ini selama 20 hari ke depan dititipkan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang,” lanjut Fadil.

Kegiatan pemeliharaan rutin yang menjadi fokus kasus ini dilaksanakan dengan sistem swakelola tipe I. Dalam sistem tersebut, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menunjuk penyelia sebagai pelaksana melalui Surat Perintah Kerja (SPK). Namun, menurut Fadil, perusahaan yang ditunjuk tidak pernah melaksanakan kegiatan pemeliharaan tersebut.

“Kegiatan itu dilaksanakan sendiri oleh PPK dan lainnya, di mana perusahaan yang ditunjuk hanya menerima fee sebesar 3 persen dari setiap pencairan,” jelasnya.

Sejumlah perusahaan penerima fee kegiatan tahun 2023–2024 telah diidentifikasi, termasuk CV HRS, CV AGK, CV ASK, CV M, CV BP, CV SMU, CV PP, dan CV JJ BK. Modus yang digunakan adalah mengalokasikan sebagian anggaran untuk kepentingan pribadi pihak terkait, seperti kepala satuan kerja (satker), PPK, penyedia layanan teknis (peltek), bendahara, dan pejabat lainnya.

“Tidak semua anggaran dilaksanakan untuk kegiatan pemeliharaan. Namun, digunakan sendiri untuk kepentingan pribadi,” tutur Fadil.

Dokumen dan Uang Disita

Dalam pengembangan kasus ini, tim penyidik Kejati Babel menemukan sejumlah dokumen terkait kegiatan pemeliharaan rutin pada Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Provinsi Babel. Selain itu, penyidik berhasil menyita uang sebesar Rp5,29 miliar yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi ini.

Para tersangka dijerat dengan pasal primer, yakni Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara. Subsider, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 3 Ayat 1 UU yang sama, jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

“Dengan pertimbangan Pasal 21 Ayat 4 KUHP, penuntut umum melakukan penahanan terhadap para tersangka dengan inisial RS, K, MSA, dan OA di rumah tahanan negara Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari ke depan, mulai 25 Juni sampai dengan 14 Juli 2025,” ujar Fadil.

Tersangka Bungkam

Pada sore hari, keempat tersangka tampak keluar dari Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Babel dengan pengawalan ketat. Mereka tampak terburu-buru menuju kendaraan tahanan dan tidak memberikan komentar apa pun kepada wartawan yang telah menunggu di lobi gedung.

Dengan penahanan para tersangka dan upaya pengungkapan yang terus dilakukan, publik berharap agar penegakan hukum berjalan transparan dan adil. Dugaan penyalahgunaan anggaran negara sebesar Rp30,49 miliar ini menjadi perhatian besar karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana publik. (Sumber: Bangka Pos, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *