KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung mulai menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah yang diterima Komisi Pemilihan Umum Kepulauan Bangka Belitung. Dana hibah tersebut diketahui berasal dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan nilai mencapai Rp68,4 miliar yang digunakan untuk penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. Selasa (17/3/2026)
Langkah penyelidikan ini ditandai dengan pemanggilan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Sekretariat KPU Babel oleh tim penyelidik Kejati Babel pada Senin (16/3/2026). ASN tersebut dimintai keterangan terkait penggunaan dan pengelolaan dana hibah yang diterima KPU pada tahun anggaran sebelumnya.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Adi Purnama, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap salah satu pegawai di Sekretariat KPU Babel tersebut.
Menurut Adi, pemanggilan ini merupakan bagian dari proses awal penyelidikan yang sedang dilakukan oleh pihak kejaksaan untuk menelusuri pengelolaan dana hibah yang diterima KPU Bangka Belitung pada tahun 2025.
“Kita mulai melakukan penyelidikan dan hari ini kita melakukan pemeriksaan,” kata Adi Purnama saat dikonfirmasi, Senin.
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut masih bersifat awal dan dilakukan untuk mengumpulkan data serta informasi terkait pengelolaan dana hibah yang digunakan dalam penyelenggaraan berbagai tahapan pemilu, termasuk pemilihan presiden dan pemilihan kepala daerah.
Dalam pemeriksaan tahap awal ini, pihak Kejati Babel baru memanggil satu orang ASN dari Sekretariat KPU. Namun demikian, Adi menegaskan bahwa pemanggilan terhadap pihak-pihak lain akan terus dilakukan sesuai kebutuhan penyelidikan.
“Selanjutnya akan ada pemanggilan terhadap pihak-pihak lainnya. Pemeriksaan ini terkait pengelolaan dana hibah Pilpres maupun Pilkada tahun 2025,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai penggunaan dana hibah yang dialokasikan untuk mendukung penyelenggaraan pemilu di Bangka Belitung.
“Kita panggil satu ASN di Sekretariat KPU untuk melakukan investigasi penyelidikan lebih lanjut, terutama mengenai data-data terkait pengelolaan dana hibah dalam Pemilu antara lain Pileg dan Pilkada,” terangnya.
Menurut Adi, proses penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh dan hati-hati. Tim penyelidik akan mengumpulkan berbagai dokumen, data keuangan, serta keterangan dari sejumlah pihak yang dianggap mengetahui proses pengelolaan dana tersebut.
Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah dalam penggunaan dana hibah tersebut terdapat indikasi pelanggaran hukum atau tidak.
“Kami lakukan pemeriksaan hari ini, dan ke depan akan terus mendalami apakah dalam pengelolaan dana hibah yang dikelola oleh KPU ini ada indikasi peristiwa pidana atau tidak,” tegasnya.
Adi juga menegaskan bahwa proses penyelidikan akan dilakukan secara komprehensif dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Semua data dan keterangan yang diperoleh nantinya akan dianalisis sebelum penyidik mengambil kesimpulan terkait adanya unsur tindak pidana korupsi.
“Tentunya dalam penyelidikan ini kami akan melakukan secara komprehensif. Kami mengumpulkan data dan keterangan, dan apabila nanti selesai dalam pengumpulan data dan keterangan baru kita simpulkan apakah ada atau tidaknya peristiwa pidana dalam pengelolaan dana hibah tersebut,” ujarnya.
Diketahui, pada tahun 2024 lalu Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengalokasikan dana hibah kepada KPU Babel sebesar Rp68,4 miliar. Dana tersebut digunakan untuk mendukung pelaksanaan berbagai tahapan pemilu, termasuk pemilihan legislatif, pemilihan presiden, serta pemilihan kepala daerah serentak.
Dana hibah tersebut menjadi salah satu komponen penting dalam mendukung kelancaran proses demokrasi di daerah, mulai dari tahap persiapan, sosialisasi, logistik pemilu, hingga pelaksanaan pemungutan suara.
Namun demikian, penggunaan dana dalam jumlah besar tersebut tetap harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saat ini, Kejati Babel masih terus mengumpulkan informasi dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah tersebut. Hasil penyelidikan nantinya akan menentukan apakah kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak. (Sumber : Timelines.id, Editor : KBO Babel)











