Foto: Kapal yang digunakan untuk menyelundupkan pasir timah. (Dok. Polda Babel)
<p><strong><a href="http://KBOBABEL.COM">KBOBABEL.COM</a> (Bangka Belitung) &#8211; Kasus penyelundupan pasir timah ilegal seberat 20 ton yang berhasil diungkap oleh Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bangka Belitung (Babel) kini memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyelidikan intensif, penyidik telah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini, dan berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses lebih lanjut. Rabu (4/6/2025)</strong></p>
<p>Dalam konferensi pers, Kapolda Babel Irjen Pol Hendro Pandowo menyatakan bahwa tersangka berinisial A (37), warga asal Riau, telah ditetapkan sebagai pelaku utama dalam upaya penyelundupan pasir timah ilegal dengan tujuan Negara Malaysia menggunakan kapal kayu.</p>
<p>“Untuk tersangka berinisial A (37) asal Riau, penyidik juga sudah memeriksa para saksi. Jumlah saksi ada 4 orang yang diperiksa, mulai dari anggota kapal,” ujar Kapolda Babel.</p>
<p>Proses penyelidikan kasus ini terus berjalan, dengan penekanan pada kecepatan dan ketelitian penyelesaian berkas perkara.</p>
<p>“Kode ini digunakan sebagai pemberitahuan bahwa hasil penyidikan suatu perkara pidana sudah lengkap, artinya perkara dinyatakan siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Saat ini sudah dilakukan pemberkasan, penyidikan berkas sudah tahap pertama dan semoga segera P21,” tambah Hendro.</p>
<h4>Patroli Terpadu untuk Mencegah Penyelundupan</h4>
<p>Kapolda Babel menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas penyelundupan pasir timah yang terus terjadi di wilayah Bangka Belitung. Koordinasi dengan berbagai pihak lintas sektoral seperti TNI AL, TNI AU, Bea Cukai, dan Pelindo juga dilakukan untuk memaksimalkan pengawasan.</p>
<p>“Kita akan koordinasi dengan Korem, TNI AL, TNI AU, Bea Cukai dengan Pelindo. Untuk itu, kita maksimalkan patroli kita juga baik dari udara ada helikopter yang selalu memantau, dari perairan ada Polairud, dan dari darat guna patroli tempat-tempat ada potensi penyelundupan akan kita awasi dan jaga,” kata Hendro.</p>
<p>Penyelundupan pasir timah seolah menjadi tantangan yang terus berulang meskipun beberapa kali telah digagalkan oleh aparat keamanan. Kali ini, upaya penyelundupan 20 ton pasir timah menggunakan KM Laut Biru V berhasil digagalkan di perairan Paitjaya, Mentok, Kabupaten Bangka Barat pada Kamis (15/5) dini hari.</p>
<p>Sebanyak 400 karung pasir timah, masing-masing seberat 50 kilogram, ditemukan dalam kapal tersebut. Selain muatan ilegal, petugas juga mengamankan kapten kapal beserta empat anak buah kapal (ABK), semuanya berasal dari Kepulauan Riau.</p>
<h4>Kronologi Penggerebekan</h4>
<p>Operasi penggerebekan ini dipimpin oleh Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel dengan dukungan penuh dari personel KP XXVIII-2008. Sekitar pukul 02.40 WIB, tim berhasil mengamankan kapal kayu yang membawa pasir timah ilegal tersebut. Kapal beserta awaknya kemudian dibawa menuju dermaga Ditpolairud Polda Babel di Air Anyir, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, pada Jumat (16/5) pagi.</p>
<p>Dengan pengawalan ketat, kapal tiba di dermaga sekitar pukul 07.00 WIB. Selanjutnya, aparat membuka bagian depan kapal dan menemukan tumpukan karung berisi pasir timah. Kepala Bidang Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, menjelaskan bahwa operasi ini berjalan lancar tanpa kendala berarti.</p>
<p>“Untuk pasir timah sebanyak 400 karung dengan berat masing-masing 50 kilogram, dengan total 20 ton,” ungkap Fauzan kepada media pada Jumat (16/5).</p>
<p>Dia menambahkan bahwa kapal yang digunakan untuk penyelundupan adalah KM Laut Biru-V, dengan kapten kapal berinisial LM alias Meng, warga Pulau Mas Bangsal, Kepulauan Riau. LM telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini.</p>
<p>“Kapten kapal yakni LM alias Meng berusia 39 tahun, warga Pulau Mas Bangsal, Kepulauan Riau, telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Fauzan.</p>
<h4>Barang Bukti dan Proses Hukum</h4>
<p>Pasir timah ilegal yang ditemukan tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah. Rencananya, pasir timah tersebut akan dikirimkan ke Malaysia. Semua barang bukti, termasuk kapal dan pasir timah, telah diamankan oleh Ditpolairud Polda Babel.</p>
<p>“Saat ini, tersangka sudah diamankan di Mako Polairud, sedangkan barang bukti kami titipkan di Rupbasan Pangkalpinang,” ujar Fauzan.</p>
<p>Tersangka dikenakan Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman pidana yang dikenakan diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang mencoba melakukan kejahatan serupa.</p>
<p>Dengan adanya patroli terpadu dari darat, laut, dan udara, aparat berharap dapat meminimalisir praktik penyelundupan timah ilegal di masa depan. Langkah tegas dan upaya sinergi ini diharapkan mampu menjaga kedaulatan sumber daya alam Bangka Belitung dari eksploitasi dan penyelundupan ilegal. (Sumber: Bangka Pos, Editor: KBO Babel)</p>

KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) — Deklarasi Paslon “Merdeka” (Membangun bersama Ramida dan Eka) pada Minggu 15 Juni…
PANGKALPINANG, KBOBABEL.COM – SUASANA malam Sabtu (14/6/2025) di kawasan Tugu Kerito Surong, Kota Pangkalpinang, tampak…
KBOBABEL.COM (Mentok) – Aksi tegas kembali ditunjukkan aparat dalam memberantas praktik tambang ilegal di wilayah…
KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – TNI Angkatan Laut (AL) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 47,5 ton timah ilegal…
KBOBABEL.COM (Pematangsiantar) — Dugaan pencurian aset negara kembali mencuat di Kota Pematangsiantar. Kali ini, sorotan…
KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan harapannya agar kenaikan gaji hakim yang diumumkan…