Bangka Barat

Penyelundupan 20 Ton Pasir Timah di Mentok, Polda Babel Tetapkan Satu Tersangka dan Siap Limpahkan Berkas

Advertisements

<p><strong><a href&equals;"http&colon;&sol;&sol;KBOBABEL&period;COM">KBOBABEL&period;COM<&sol;a> &lpar;Bangka Belitung&rpar; &&num;8211&semi; Kasus penyelundupan pasir timah ilegal seberat 20 ton yang berhasil diungkap oleh Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara &lpar;Ditpolairud&rpar; Polda Bangka Belitung &lpar;Babel&rpar; kini memasuki babak baru&period; Setelah melalui proses penyelidikan intensif&comma; penyidik telah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini&comma; dan berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses lebih lanjut&period; Rabu &lpar;4&sol;6&sol;2025&rpar;<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p>Dalam konferensi pers&comma; Kapolda Babel Irjen Pol Hendro Pandowo menyatakan bahwa tersangka berinisial A &lpar;37&rpar;&comma; warga asal Riau&comma; telah ditetapkan sebagai pelaku utama dalam upaya penyelundupan pasir timah ilegal dengan tujuan Negara Malaysia menggunakan kapal kayu&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Untuk tersangka berinisial A &lpar;37&rpar; asal Riau&comma; penyidik juga sudah memeriksa para saksi&period; Jumlah saksi ada 4 orang yang diperiksa&comma; mulai dari anggota kapal&comma;” ujar Kapolda Babel&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Proses penyelidikan kasus ini terus berjalan&comma; dengan penekanan pada kecepatan dan ketelitian penyelesaian berkas perkara&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Kode ini digunakan sebagai pemberitahuan bahwa hasil penyidikan suatu perkara pidana sudah lengkap&comma; artinya perkara dinyatakan siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan&period; Saat ini sudah dilakukan pemberkasan&comma; penyidikan berkas sudah tahap pertama dan semoga segera P21&comma;” tambah Hendro&period;<&sol;p>&NewLine;<h4>Patroli Terpadu untuk Mencegah Penyelundupan<&sol;h4>&NewLine;<p>Kapolda Babel menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas penyelundupan pasir timah yang terus terjadi di wilayah Bangka Belitung&period; Koordinasi dengan berbagai pihak lintas sektoral seperti TNI AL&comma; TNI AU&comma; Bea Cukai&comma; dan Pelindo juga dilakukan untuk memaksimalkan pengawasan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Kita akan koordinasi dengan Korem&comma; TNI AL&comma; TNI AU&comma; Bea Cukai dengan Pelindo&period; Untuk itu&comma; kita maksimalkan patroli kita juga baik dari udara ada helikopter yang selalu memantau&comma; dari perairan ada Polairud&comma; dan dari darat guna patroli tempat-tempat ada potensi penyelundupan akan kita awasi dan jaga&comma;” kata Hendro&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Penyelundupan pasir timah seolah menjadi tantangan yang terus berulang meskipun beberapa kali telah digagalkan oleh aparat keamanan&period; Kali ini&comma; upaya penyelundupan 20 ton pasir timah menggunakan KM Laut Biru V berhasil digagalkan di perairan Paitjaya&comma; Mentok&comma; Kabupaten Bangka Barat pada Kamis &lpar;15&sol;5&rpar; dini hari&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Sebanyak 400 karung pasir timah&comma; masing-masing seberat 50 kilogram&comma; ditemukan dalam kapal tersebut&period; Selain muatan ilegal&comma; petugas juga mengamankan kapten kapal beserta empat anak buah kapal &lpar;ABK&rpar;&comma; semuanya berasal dari Kepulauan Riau&period;<&sol;p>&NewLine;<h4>Kronologi Penggerebekan<&sol;h4>&NewLine;<p>Operasi penggerebekan ini dipimpin oleh Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel dengan dukungan penuh dari personel KP XXVIII-2008&period; Sekitar pukul 02&period;40 WIB&comma; tim berhasil mengamankan kapal kayu yang membawa pasir timah ilegal tersebut&period; Kapal beserta awaknya kemudian dibawa menuju dermaga Ditpolairud Polda Babel di Air Anyir&comma; Kecamatan Merawang&comma; Kabupaten Bangka&comma; pada Jumat &lpar;16&sol;5&rpar; pagi&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dengan pengawalan ketat&comma; kapal tiba di dermaga sekitar pukul 07&period;00 WIB&period; Selanjutnya&comma; aparat membuka bagian depan kapal dan menemukan tumpukan karung berisi pasir timah&period; Kepala Bidang Humas Polda Babel&comma; Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah&comma; menjelaskan bahwa operasi ini berjalan lancar tanpa kendala berarti&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Untuk pasir timah sebanyak 400 karung dengan berat masing-masing 50 kilogram&comma; dengan total 20 ton&comma;” ungkap Fauzan kepada media pada Jumat &lpar;16&sol;5&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dia menambahkan bahwa kapal yang digunakan untuk penyelundupan adalah KM Laut Biru-V&comma; dengan kapten kapal berinisial LM alias Meng&comma; warga Pulau Mas Bangsal&comma; Kepulauan Riau&period; LM telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Kapten kapal yakni LM alias Meng berusia 39 tahun&comma; warga Pulau Mas Bangsal&comma; Kepulauan Riau&comma; telah ditetapkan sebagai tersangka&comma;” jelas Fauzan&period;<&sol;p>&NewLine;<h4>Barang Bukti dan Proses Hukum<&sol;h4>&NewLine;<p>Pasir timah ilegal yang ditemukan tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah&period; Rencananya&comma; pasir timah tersebut akan dikirimkan ke Malaysia&period; Semua barang bukti&comma; termasuk kapal dan pasir timah&comma; telah diamankan oleh Ditpolairud Polda Babel&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Saat ini&comma; tersangka sudah diamankan di Mako Polairud&comma; sedangkan barang bukti kami titipkan di Rupbasan Pangkalpinang&comma;” ujar Fauzan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Tersangka dikenakan Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara&period; Ancaman pidana yang dikenakan diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang mencoba melakukan kejahatan serupa&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dengan adanya patroli terpadu dari darat&comma; laut&comma; dan udara&comma; aparat berharap dapat meminimalisir praktik penyelundupan timah ilegal di masa depan&period; Langkah tegas dan upaya sinergi ini diharapkan mampu menjaga kedaulatan sumber daya alam Bangka Belitung dari eksploitasi dan penyelundupan ilegal&period; &lpar;Sumber&colon; Bangka Pos&comma; Editor&colon; KBO Babel&rpar;<&sol;p>&NewLine;

putri utami

Recent Posts

Merdeka dari Partai, Merdeka dari Transaksi: Deklarasi Paslon MERDEKA Guncang Jantung Pangkalpinang

KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) — Deklarasi Paslon “Merdeka” (Membangun bersama Ramida dan Eka) pada Minggu 15 Juni…

27 menit ago

Panggung Merdeka Siap Berdiri, Tugu Kerito Surong Jadi Saksi Deklarasi Cawako-Cawawako Independen

PANGKALPINANG, KBOBABEL.COM – SUASANA malam Sabtu (14/6/2025) di kawasan Tugu Kerito Surong, Kota Pangkalpinang, tampak…

1 hari ago

Dua Tersangka Tambang Ilegal di Teluk Inggris Diamankan, Polisi dan TNI AL Ungkap Lokasi Operasi

KBOBABEL.COM (Mentok) – Aksi tegas kembali ditunjukkan aparat dalam memberantas praktik tambang ilegal di wilayah…

2 hari ago

Kandas di Pangkalbalam, Timah Ilegal 47,5 Ton Dipindahkan TNI AL dengan Kapal Kayu

KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – TNI Angkatan Laut (AL) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 47,5 ton timah ilegal…

2 hari ago

Dugaan Pencurian Aset Negara di Pematangsiantar: Sorotan Tajam ke Dinas PKP

KBOBABEL.COM (Pematangsiantar) — Dugaan pencurian aset negara kembali mencuat di Kota Pematangsiantar. Kali ini, sorotan…

2 hari ago

KPK Harap Kenaikan Gaji Hakim Diharap Jadi Benteng dari Godaan Korupsi

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan harapannya agar kenaikan gaji hakim yang diumumkan…

2 hari ago