KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) hingga kini belum dapat memutuskan apakah kasus penyerangan yang menimpa Andrie Yunus termasuk pelanggaran HAM atau bukan. Andrie, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), disiram air keras oleh orang tak dikenal pada 12 Maret 2026 di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat. Jum’at (27/3/2026)
Komisioner Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menegaskan pihaknya masih melakukan pendalaman kasus dari berbagai pihak sebelum mengambil kesimpulan.
“Kesimpulan ini pelanggaran HAM atau tidak akan diputus setelah proses pengumpulan keterangan,” ujar Pramono kepada wartawan di Rumah Sakit Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, Kamis (26/3/2026).
Sejauh ini, Komnas HAM telah meminta keterangan dari pihak KontraS, tim kuasa hukum korban, serta pihak rumah sakit yang menangani Andrie. Selain itu, lembaga ini berencana meminta keterangan dari beberapa pihak lain terkait kronologi dan motif serangan.
Peristiwa penyerangan terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026, saat Andrie berjalan di Jalan Salemba I-Talang. Dua orang tak dikenal datang dari arah berlawanan menggunakan sepeda motor dan menyiramkan cairan kimia korosif ke tubuh Andrie. Cairan tersebut mengenai bagian kanan tubuhnya, termasuk mata, wajah, dada, dan tangan, sehingga sebagian baju korban meleleh akibat terkena air keras.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan Andrie mengalami luka bakar serius yang menimpa sekitar 24 persen tubuhnya. Luka tersebut memerlukan perawatan intensif untuk mencegah komplikasi jangka panjang, termasuk kerusakan penglihatan dan jaringan kulit.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa sejauh ini polisi telah mengidentifikasi dua pelaku dengan inisial BHC dan MAK. Polisi menduga total ada empat pelaku yang terlibat dalam serangan ini, namun tidak menutup kemungkinan jumlah pelaku lebih dari empat orang seiring pendalaman penyidikan.
Selain itu, Mayor Jenderal Yusri Nuryanto, Komandan Pusat Polisi Militer TNI, menyatakan keempat terduga pelaku merupakan personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dari matra darat dan laut, yakni NDP, SL, BWH, dan ES. Mereka kini ditahan di Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) Jaya sejak Rabu pagi, 18 Maret 2026, untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menimbulkan perhatian luas, baik dari masyarakat sipil maupun kalangan aktivis HAM, karena korban merupakan tokoh penting dalam advokasi hak-hak korban kekerasan dan orang hilang di Indonesia. Banyak pihak menyoroti dugaan keterlibatan oknum aparat, sehingga penanganan kasus harus transparan dan akuntabel.
Komnas HAM menekankan bahwa pengumpulan keterangan yang menyeluruh menjadi kunci sebelum menentukan apakah serangan terhadap Andrie termasuk pelanggaran HAM atau kriminal biasa. Selain itu, koordinasi antara kepolisian, militer, dan lembaga HAM sangat penting untuk memastikan proses hukum berjalan adil tanpa intervensi.
Sementara itu, pihak rumah sakit terus memberikan perawatan medis intensif untuk Andrie. Tim medis mencatat kondisi korban stabil, namun memerlukan pemantauan lanjutan terhadap luka bakar dan kemungkinan dampak jangka panjang terhadap kesehatan fisik dan psikologisnya.
Komnas HAM menegaskan bahwa keputusan terkait status hukum kasus ini akan diumumkan setelah seluruh proses pengumpulan keterangan selesai. Publik diharapkan menunggu hasil resmi dan tidak berspekulasi sebelum lembaga HAM memberikan penilaian final.
Kasus penyerangan ini menjadi sorotan nasional karena menyangkut keselamatan aktivis HAM dan indikasi keterlibatan aparat negara. Penanganan yang transparan dan akuntabel dianggap penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum dan HAM di Indonesia.
Dengan proses penyidikan yang masih berlangsung, pihak terkait diharapkan mematuhi prosedur hukum yang berlaku, sementara Komnas HAM memastikan perlindungan terhadap hak-hak korban tetap menjadi prioritas. (Sumber : Tempo, Editor : KBO Babel)











