Penyidikan SPPD DPRD Pangkalpinang: Kejari Klarifikasi 22 Legislator hingga Wawalkot

Kejari Pangkalpinang Dalami Penggunaan Dana DPRD 2024-2025, Semua Legislator Dipanggil

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang terus mendalami dugaan penyimpangan penggunaan dana anggaran 2024 dan 2025 di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang. Hingga saat ini, sebanyak 22 anggota dewan telah dipanggil untuk memberikan keterangan terkait dugaan penyalahgunaan dana dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) legislatif. Rabu (8/4/2026)

Kasi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, menjelaskan bahwa rangkaian pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan keterangan yang mendetail mengenai alur penggunaan anggaran serta pemanfaatan SPPD oleh anggota DPRD.

banner 336x280

“Terkait pemanggilan anggota dewan ini masih dalam rangka klarifikasi terkait penggunaan dana di Sekretariat DPRD tahun 2024 dan 2025. Saat ini kita sudah meminta klarifikasi terhadap beberapa anggota dewan dan juga pihak sekretariat,” ujarnya kepada wartawan, Selasa, 7 April 2026.

Anjasra menegaskan, sejauh ini para legislator cukup kooperatif dalam memenuhi panggilan Kejaksaan. Meski ada beberapa panggilan yang sempat tertunda, hal tersebut disebabkan oleh kondisi kesehatan anggota yang bersangkutan dengan disertai bukti resmi.

“Sampai dengan saat ini yang mangkir tidak ada. Semuanya sudah memenuhi panggilan klarifikasi kami. Hanya memang ada beberapa yang terkendala sakit, sehingga mengirimkan surat keterangan sakit. Nanti kita lakukan pemanggilan ulang,” katanya.

Menurutnya, hingga saat ini sudah sekitar 21 hingga 22 anggota DPRD yang memberikan keterangan. Namun, Anjasra masih enggan membeberkan detail materi pemeriksaan karena proses penyidikan masih berjalan.

“Kalau itu masih masuk ke dalam materi klarifikasi. Saya belum bisa bicara sejauh itu. Namun, apa yang bisa kami informasikan tetap kami sampaikan kepada rekan-rekan media,” tambahnya.

Penyidikan terkait dugaan korupsi ini dilakukan secara bertahap sejak awal Maret 2026. Tidak hanya anggota DPRD aktif, mantan anggota DPRD yang kini menjabat sebagai Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Dessy Ayutrisna, juga turut dipanggil pada Senin, 6 April 2026. Hal ini menunjukkan keseriusan Kejari dalam menelusuri potensi penyimpangan anggaran yang melibatkan seluruh jajaran legislatif.

Berdasarkan data yang dihimpun, berikut daftar anggota DPRD Pangkalpinang yang telah memenuhi panggilan Kejari:

  • Selasa, 10 Maret 2026: Riska Amelia, Siti Aisyah
  • Rabu, 11 Maret 2026: Dwi Pramono
  • Kamis, 12 Maret 2026: Sukardi, Panji Akbar, Achmad Faizal
  • Senin, 30 Maret 2026: Dio Febrian, Rocky Husada, M. Belia Murantika
  • Selasa, 31 Maret 2026: Muhammad Iqbal, Daryanto, Pamenangi
  • Rabu, 1 April 2026: Eko Suprasetyo, Ediyansyah, Asri
  • Senin, 6 April 2026: M. Reza Irsyadillah, Sumardan, Hasan Basry, Syahrumadhon, Arnadi, Dessy Ayutrisna (Mantan Anggota DPRD/Wawalkot)
  • Selasa, 7 April 2026: Feri Arsani, Andi

Anjasra menegaskan, seluruh anggota DPRD Kota Pangkalpinang akan dipanggil tanpa terkecuali untuk melengkapi proses pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). Hal ini penting agar penyidikan berjalan transparan dan lengkap.

“Seluruh anggota DPRD Kota Pangkalpinang dipastikan akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” pungkasnya.

Pemeriksaan yang dilakukan Kejari ini menyoroti dugaan penyalahgunaan dana yang digunakan untuk perjalanan dinas anggota dewan. SPPD yang seharusnya menjadi alat administrasi resmi untuk perjalanan dinas, kini tengah diperiksa keabsahannya, apakah sesuai dengan ketentuan anggaran atau terdapat penyimpangan.

Langkah Kejari Pangkalpinang ini mendapat perhatian publik karena menyangkut transparansi penggunaan anggaran daerah yang bersumber dari APBD. Dugaan penyimpangan dana legislatif menjadi sorotan lantaran dapat berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap kinerja DPRD dan pengelolaan keuangan daerah.

Sejumlah pihak menilai pemanggilan anggota DPRD secara menyeluruh merupakan langkah yang tepat untuk menegakkan prinsip akuntabilitas. Dengan pemeriksaan yang transparan dan melibatkan seluruh anggota dewan, diharapkan proses hukum dapat berjalan objektif dan memberikan efek jera bagi pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan dana.

Proses klarifikasi dan pemeriksaan dokumen ini diperkirakan akan berlangsung dalam beberapa tahap ke depan. Kejari Pangkalpinang berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap temuan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk jika diperlukan tindakan lanjutan berupa penyidikan lebih mendalam.

Dengan pemanggilan seluruh anggota DPRD, termasuk mantan legislator yang kini menjabat sebagai Wakil Wali Kota, Kejari menegaskan bahwa penyidikan dilakukan tanpa pandang bulu. Hal ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran pejabat publik akan pentingnya penggunaan anggaran secara benar, efisien, dan transparan.

Hingga berita ini diturunkan, Kejari Pangkalpinang masih terus melaksanakan pemeriksaan terhadap anggota DPRD yang belum dipanggil. Masyarakat pun menunggu hasil akhir penyidikan untuk mengetahui sejauh mana dugaan penyimpangan dana SPPD ini benar-benar terjadi. (Sumber : wowbabel.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *