KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di lingkungan DPRD Kota Pangkalpinang terus bergulir. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang kembali memanggil salah satu anggota DPRD, Feri Sardani dari Fraksi Golkar, untuk dimintai keterangan terkait penggunaan anggaran tahun 2025. Rabu (8/4/2026)
Pantauan di lokasi, Selasa, 7 April 2026, Feri Sardani tiba di Kantor Kejari Pangkalpinang sekitar pukul 08.52 WIB. Legislator tersebut datang menggunakan mobil Grand Livina abu-abu dengan pelat nomor BN 1448 PT. Pemeriksaan berlangsung intensif selama kurang lebih tiga jam, dan Feri keluar dari gedung Korps Adhyaksa sekitar pukul 12.04 WIB.
Feri membenarkan kehadirannya hari ini untuk memenuhi undangan jaksa terkait klarifikasi penggunaan anggaran di Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang.
“Hari ini kami menghadiri undangan klarifikasi dari Kejari Pangkalpinang, yaitu terkait dimintai keterangan. Adapun hal-hal yang kami sampaikan yaitu terkait kegiatan dan administrasi penggunaan anggaran tahun 2025,” ujarnya kepada wartawan usai pemeriksaan.
Anggota DPRD Golkar ini menuturkan, penyidik menanyakan sebanyak 17 pertanyaan seputar alur penggunaan anggaran, termasuk biaya perjalanan dinas anggota dewan.
“Ada 17 pertanyaan semuanya. Tidak ada bantahan, semua saya jawab secara objektif, profesional, dan Insya Allah bisa saya pertanggungjawabkan,” tegas Feri.
Feri mengonfirmasi bahwa salah satu fokus pemeriksaan adalah terkait biaya perjalanan dinas atau SPPD. Meski demikian, ia enggan merinci secara teknis poin-poin pemeriksaan.
“Secara garis besar kegiatan dan administrasi penggunaan anggaran. Perjalanan dinas salah satunya ada. Hal-hal teknis sudah saya sampaikan pada penyidik. Mungkin bisa dikonfirmasikan penyidik,” jelasnya.
Kasus ini merupakan bagian dari penyelidikan Kejari Pangkalpinang terhadap dugaan penyimpangan penggunaan dana anggaran 2024 dan 2025 di Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang. Sebelumnya, Kejari telah memanggil puluhan anggota dewan untuk memberikan keterangan. Penyidikan dilakukan secara bertahap sejak awal Maret 2026, melibatkan legislator aktif maupun mantan anggota DPRD, termasuk Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Dessy Ayutrisna.
Kasi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, menegaskan bahwa seluruh anggota DPRD akan dipanggil tanpa terkecuali untuk melengkapi proses pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
“Seluruh anggota DPRD Kota Pangkalpinang dipastikan akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” kata Anjasra sebelumnya.
Pemeriksaan terhadap Feri Sardani menjadi sorotan karena merupakan anggota dari Fraksi Golkar yang aktif dalam penyusunan anggaran. Kehadiran legislator ini di Kejari diharapkan memberikan keterangan yang objektif terkait alur penggunaan anggaran, terutama yang berkaitan dengan perjalanan dinas anggota dewan.
Kasus dugaan korupsi SPPD ini mendapat perhatian publik luas karena menyangkut akuntabilitas pengelolaan dana APBD. Dugaan penyimpangan dana perjalanan dinas anggota DPRD dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap transparansi penggunaan anggaran daerah.
Sejumlah pihak menilai pemanggilan anggota DPRD secara menyeluruh adalah langkah tepat untuk menegakkan prinsip akuntabilitas. Dengan pemeriksaan yang menyeluruh, diharapkan proses hukum berjalan objektif dan semua pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan dana akan mendapat sanksi sesuai ketentuan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, Kejari Pangkalpinang terus melanjutkan pemeriksaan terhadap legislator lain yang belum dipanggil. Proses klarifikasi dan pemeriksaan dokumen diperkirakan akan berlangsung beberapa tahap ke depan, dengan tujuan memastikan penggunaan anggaran DPRD sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kasus ini menegaskan komitmen Kejari Pangkalpinang untuk menindak dugaan penyalahgunaan anggaran tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggota dewan aktif maupun pejabat publik yang saat ini menjabat di eksekutif. Masyarakat pun menunggu hasil akhir penyidikan guna mengetahui sejauh mana dugaan SPPD fiktif benar-benar terjadi. (Sumber : wowbabel.com, Editor : KBO Babel)











