Perpres 79/2025: Prabowo Naikkan Gaji ASN, TNI-Polri hingga Pejabat Negara

Guru, Dosen, hingga Aparat TNI-Polri Dapat Kenaikan Gaji Lewat Perpres Baru Prabowo

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 pada 30 Juni 2025. Salah satu kebijakan yang paling menyita perhatian publik adalah kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN), khususnya guru, dosen, tenaga penyuluh, anggota TNI-Polri, hingga pejabat negara. Jum’at (19/9/2025)

Salinan Perpres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Kamis (18/9/2025) menjelaskan bahwa kebijakan ini masuk ke dalam delapan program quick wins atau hasil cepat yang diprioritaskan pemerintah. Delapan program tersebut dianggap mampu memberikan dampak nyata dalam waktu singkat bagi kesejahteraan masyarakat.

banner 336x280

Delapan Program Quick Wins

Berdasarkan Perpres 79/2025, delapan program quick wins tersebut meliputi:

  1. Memberikan makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren, serta bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil.

  2. Pemeriksaan kesehatan gratis, penuntasan kasus tuberkulosis (TBC), serta pembangunan rumah sakit lengkap dan berkualitas di setiap kabupaten.

  3. Peningkatan produktivitas pertanian melalui pencetakan lahan baru serta pembangunan lumbung pangan desa, daerah, hingga nasional.

  4. Pembangunan sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten dan renovasi sekolah yang mengalami kerusakan.

  5. Perluasan kartu kesejahteraan sosial untuk menghapus kemiskinan absolut.

  6. Kenaikan gaji ASN, khususnya guru, dosen, tenaga penyuluh, serta anggota TNI-Polri dan pejabat negara.

  7. Pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, penyaluran bantuan langsung tunai (BLT), serta penyediaan rumah murah dengan sanitasi layak bagi generasi milenial, Gen Z, dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

  8. Pembentukan badan penerimaan negara serta peningkatan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) menjadi 23 persen.

Kenaikan Gaji ASN, TNI-Polri, dan Pejabat Negara

Poin keenam dalam Perpres tersebut menegaskan bahwa pemerintah akan menaikkan gaji bagi guru, dosen, tenaga penyuluh, anggota TNI-Polri, serta pejabat negara. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara yang menjadi garda terdepan dalam pembangunan dan pelayanan publik.

Kenaikan gaji ini juga diharapkan mampu menjadi stimulus positif dalam meningkatkan kinerja ASN serta mendukung agenda reformasi birokrasi. Dengan adanya tambahan penghasilan, diharapkan beban hidup para aparatur negara dapat berkurang, sehingga mereka lebih fokus dalam menjalankan tugasnya.

Khusus bagi guru dan dosen, kenaikan gaji ini menjadi salah satu strategi pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Selama ini, isu kesejahteraan tenaga pendidik sering menjadi sorotan karena dianggap tidak sebanding dengan peran vital mereka dalam mencetak sumber daya manusia unggul.

Demikian pula bagi TNI dan Polri, peningkatan gaji merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian mereka dalam menjaga kedaulatan negara, keamanan, serta ketertiban masyarakat. Sementara itu, bagi pejabat negara, kenaikan gaji diharapkan dapat memperkuat integritas dan mencegah praktik korupsi.

Bagian dari RKP yang Dimutakhirkan

Perpres 79/2025 merupakan tindak lanjut dari Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Dokumen ini kemudian dimutakhirkan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.

Pemutakhiran RKP 2025 memuat narasi baru serta matriks pembangunan yang lebih rinci. Di dalamnya terdapat sasaran pembangunan nasional, prioritas nasional, program prioritas, kegiatan prioritas, hingga proyek prioritas. Dokumen ini juga mencantumkan indikator, target, serta alokasi pendanaan dengan instansi pelaksana yang jelas.

Melalui pemutakhiran RKP ini, pemerintah berupaya menjawab berbagai tantangan pembangunan dengan langkah yang lebih konkret, terukur, dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Arah Kebijakan Presiden Prabowo

Kebijakan menaikkan gaji ASN, TNI-Polri, dan pejabat negara sekaligus menjadi sinyal kuat dari Presiden Prabowo untuk memperbaiki kesejahteraan aparatur negara. Hal ini sejalan dengan visi besar pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia sebagai modal pembangunan nasional.

Selain itu, delapan program quick wins yang tertuang dalam Perpres 79/2025 memperlihatkan orientasi pemerintah yang menitikberatkan pada pemenuhan kebutuhan dasar rakyat, seperti pangan, kesehatan, pendidikan, dan perumahan.

Dengan kombinasi kebijakan tersebut, pemerintah berharap dapat menurunkan angka kemiskinan, memperkuat ketahanan pangan, meningkatkan kualitas layanan publik, dan memperluas akses kesejahteraan sosial.

Harapan dan Tantangan ke Depan

Kenaikan gaji aparatur negara tentu disambut positif, namun pemerintah juga dihadapkan pada tantangan pembiayaan. Dengan target meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap PDB menjadi 23 persen, keberadaan badan penerimaan negara yang baru diharapkan mampu memperluas basis pajak serta meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan negara.

Di sisi lain, kebijakan ini juga harus diimbangi dengan pengendalian inflasi agar kenaikan gaji benar-benar berdampak nyata terhadap daya beli masyarakat. Pemerintah perlu menjaga agar tambahan penghasilan tidak tergerus oleh kenaikan harga kebutuhan pokok.

Meski demikian, Perpres 79/2025 diyakini menjadi pijakan penting dalam mewujudkan pembangunan nasional yang inklusif. Dengan langkah ini, Presiden Prabowo menegaskan bahwa kesejahteraan rakyat dan aparatur negara merupakan prioritas utama dalam penyelenggaraan pemerintahan. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *