KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjerat seorang jurnalis senior di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali mengundang keprihatinan luas dari kalangan insan pers. Perkara ini dinilai tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga berpotensi menggerus kemerdekaan pers di daerah.
Jurnalis tersebut adalah RAP, pimpinan redaksi media online The Journal Indonesia. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit V/Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kep Babel, buntut laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan anggota DPR RI daerah pemilihan Babel, Rudianto Tjen.
Laporan itu berkaitan dengan sejumlah tayangan video berita yang dipublikasikan melalui akun media sosial TikTok The Journal Indonesia. Konten tersebut merupakan produk jurnalistik yang memuat informasi dan narasi berita, bukan unggahan personal.
Kronologi hukum perkara ini bermula dari laporan pihak pelapor ke Polda Kep Babel beberapa waktu lalu. Setelah laporan diterima, penyidik melakukan klarifikasi dan pemanggilan terhadap RAP.
Namun, dalam waktu yang dinilai relatif singkat, status RAP meningkat dari saksi menjadi tersangka dengan sangkaan pasal pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam UU ITE.
Langkah tersebut memicu reaksi keras dari organisasi pers di Babel. Mereka menilai proses penanganan perkara ini mengabaikan mekanisme hukum yang telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam Pasal 1 angka 1 UU Pers ditegaskan bahwa pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Sementara Pasal 15 ayat (2) UU Pers menyebutkan bahwa Dewan Pers memiliki fungsi melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain serta menyelesaikan pengaduan masyarakat terkait pemberitaan pers.
“Jika objek perkara adalah karya jurnalistik, maka pintu pertama penyelesaiannya adalah Dewan Pers. Itu amanat undang-undang,” ujar salah satu pimpinan organisasi pers di Pangkalpinang.
Selain UU Pers, penanganan sengketa pemberitaan juga diatur dalam Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia, terakhir diperbarui pada 2022.
Dalam MoU tersebut secara tegas disebutkan bahwa aparat kepolisian wajib berkoordinasi dan meminta penilaian Dewan Pers terlebih dahulu sebelum memproses laporan pidana yang berkaitan dengan produk jurnalistik.
MoU itu menegaskan bahwa penilaian apakah suatu konten merupakan karya jurnalistik atau bukan adalah kewenangan Dewan Pers, bukan penyidik. Tanpa rekomendasi Dewan Pers, proses pidana dinilai cacat prosedur.
Atas dasar itu, penetapan tersangka terhadap RAP dinilai terlalu dini dan berpotensi melanggar prinsip lex specialis derogat legi generali, di mana UU Pers sebagai hukum khusus seharusnya didahulukan dibanding UU ITE yang bersifat umum.
Kegelisahan ini kemudian mendorong sikap kolektif insan pers di Babel. Sejumlah organisasi pers mengajukan permohonan audiensi kepada Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Viktor Theodorus Sihombing. Mereka berencana mendatangi Mapolda Kep Babel pada Rabu (11/2/2026).
Permohonan tersebut direspons positif. Kapolda Babel menyampaikan persetujuan audiensi melalui pesan WhatsApp, dengan arahan agar dialog dilakukan bersama Direktur Ditreskrimsus Polda Kep Babel, Kombes Pol Nanang Haryono, pada pukul 10.00 WIB.
Rikky Fermana, Penanggung Jawab Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel) sekaligus Ketua DPD Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Babel, menegaskan bahwa kehadiran insan pers bukan untuk menekan aparat penegak hukum.
“Kami datang untuk berdialog dan bersilaturahmi. Tapi juga membawa pesan penting bahwa kemerdekaan pers harus dijaga,” kata Rikky.
Menurutnya, pers tidak anti terhadap hukum dan tidak kebal kritik. Namun, penegakan hukum harus berjalan proporsional dan sesuai koridor peraturan perundang-undangan.
“Momentum ini adalah ruang dialog, sekaligus ikhtiar bersama agar kerja-kerja jurnalistik tidak dilemahkan oleh tekanan, kriminalisasi, maupun pembungkaman,” tegasnya.
Kasus RAP kini menjadi ujian bagi komitmen perlindungan kebebasan pers di Bangka Belitung.
Insan pers berharap, melalui dialog ini, penegakan hukum dapat dikembalikan ke rel yang benar, sejalan dengan semangat UU Pers dan kesepakatan Polri–Dewan Pers, demi menjaga demokrasi dan hak publik atas informasi. (*)










