Opini & Artikel

Polemik Penyampaian Kesiapan Paslon ke KPU: Desain Kampanye Terselubung?

Advertisements

<p><strong><a href&equals;"http&colon;&sol;&sol;KBOBABEL&period;COM"><span style&equals;"color&colon; &num;0000ff&semi;">KBOBABEL&period;COM<&sol;span><&sol;a> &&num;8211&semi;<&sol;strong> Pemilihan Kepala Daerah &lpar;Pilkada&rpar; ulang untuk Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka semakin dekat&period; Berbagai tahapan penjaringan pasangan calon &lpar;paslon&rpar; mulai dilakukan oleh partai politik &lpar;parpol&rpar;&period; Bahkan&comma; alat peraga kampanye seperti baliho sudah banyak terpampang di tempat strategis&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Drama politik pun mulai terjadi&period; Salah satunya adalah polemik terkait dukungan parpol terhadap salah satu paslon&period; Pertanyaan besar muncul&comma; apakah polemik ini memang disengaja atau tidak&quest; Yang jelas&comma; isu ini sudah menjadi konsumsi publik&period; Gelombang penolakan terhadap dukungan tersebut bahkan datang dari pengurus parpol tingkat kabupaten&period; Namun&comma; pertanyaannya&comma; apakah pengurus parpol tingkat kabupaten memiliki wewenang membatalkan keputusan Dewan Pimpinan Pusat &lpar;DPP&rpar;&quest;<&sol;p>&NewLine;<p>Suhu politik di Kabupaten Bangka semakin memanas&period; Baru-baru ini&comma; salah satu paslon beserta tim suksesnya mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum &lpar;KPU&rpar; Kabupaten Bangka untuk menyerahkan surat kesiapan mereka sebagai paslon&period; Publik pun mempertanyakan&comma; apakah langkah ini merupakan bagian dari tahapan pencalonan atau sekadar strategi kampanye terselubung&quest;<&sol;p>&NewLine;<p>Terkait hal ini&comma; menjadi menarik jika surat kesiapan paslon memang harus disampaikan lebih dahulu ke KPU&period; Setidaknya&comma; KPU sebagai penyelenggara Pilkada perlu memberikan sosialisasi kepada pihak-pihak terkait&period; Namun&comma; jika penyampaian surat kesiapan bukan merupakan bagian dari tahapan pendaftaran paslon&comma; dapatkah langkah ini dianggap sebagai kampanye terselubung&quest;<&sol;p>&NewLine;<p>Publik masih menunggu pernyataan resmi dari KPU Kabupaten Bangka&period; Hingga kini&comma; belum ada regulasi resmi yang mengharuskan setiap paslon menyampaikan surat kesiapan sebelum pendaftaran&period; Celah ini bisa dimanfaatkan untuk melancarkan kampanye terselubung&period; Dalam situasi seperti ini&comma; KPU dan Badan Pengawas Pemilu &lpar;Bawaslu&rpar; memiliki kewenangan penuh untuk menindak&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Bagaimana tindak lanjut KPU Bangka dalam merespons surat kesiapan paslon ini&quest; Apakah hanya sebatas seremonial&comma; atau menjadi bagian dari tahapan resmi&quest; Publik berharap KPU Bangka tetap netral dan adil terhadap semua paslon&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Jika fenomena ini terus berulang&comma; dengan paslon lain mengikuti langkah serupa&comma; bagaimana sikap KPU Bangka&quest; Apakah akan konsisten atau malah membiarkan regulasi menjadi abu-abu&quest; Dalam hal ini&comma; seharusnya KPU memiliki sikap yang tegas agar tidak menimbulkan keraguan publik&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dari sisi teknis&comma; kehadiran paslon dan tim sukses mereka ke kantor KPU dengan membawa surat kesiapan&comma; disinyalir tidak terlepas dari adanya komunikasi antara paslon dengan pihak KPU&period; Jika dugaan ini benar&comma; KPU seharusnya memberikan pandangan yang jelas bahwa ada aturan main yang harus dihormati oleh semua pihak&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Pilkada adalah proses demokrasi yang membutuhkan keadilan dan keterbukaan&period; Sebagai penyelenggara&comma; KPU diharapkan dapat menjaga integritas dan transparansi dalam setiap tahapan Pilkada&comma; termasuk menangani isu seperti penyampaian surat kesiapan paslon ini&period; Hanya dengan sikap tegas dan profesional&comma; KPU dapat menjaga kepercayaan publik terhadap proses Pilkada di Kabupaten Bangka&period; &lpar;Sumber&colon; Opini Intrik&period;id&comma; Editor&colon; KBO Babel&rpar;<&sol;p>&NewLine;

putri utami

Recent Posts

Pemerintah Tetapkan FWA, ASN Bisa WFA dengan Jam Kerja Fleksibel

KBOBABEL.COM (Jakarta) – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi menerbitkan…

4 menit ago

Kejati Babel Segel Kantor BBWS PUPR, Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Terkuak

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung dikabarkan melakukan penggeledahan dan penyegelan terhadap…

34 menit ago

Zona Zero Tambang Tak Bertaji, Lahan Pemkot Pangkalpinang di Teluk Bayur Tetap Digasak Tambang Ilegal

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Lahan resmi milik Pemerintah Kota Pangkalpinang di kawasan Teluk Bayur dilaporkan hancur…

1 jam ago

Bambang Trisula Pernah Turun ke Takari, Kini Mengaku Tak Tahu Villa Ilegal?

KBOBABEL.COM (BANGKA) — Gejolak masyarakat Desa Rebo, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kembali memanas…

2 jam ago

DLHK Babel Diduga Tutup Mata Soal Villa Ilegal di Hutan Lindung Takari

BANGKA, KBOBABEL.COM – PUBLIK kembali digemparkan oleh temuan bangunan villa permanen yang berdiri megah di…

15 jam ago

Enam PIP Ilegal Uji Nyali di Kolong Marbuk-Kenari, Warga Desak Penertiban

KBOBABEL.COM (Koba-Bangka Tengah)  – Setelah lama sunyi, suara dentuman mesin Ponton Isap Produksi (PIP) jenis…

17 jam ago