Opini & Artikel

Polemik Penyampaian Kesiapan Paslon ke KPU: Desain Kampanye Terselubung?

Advertisements

<p><strong><a href&equals;"http&colon;&sol;&sol;KBOBABEL&period;COM"><span style&equals;"color&colon; &num;0000ff&semi;">KBOBABEL&period;COM<&sol;span><&sol;a> &&num;8211&semi;<&sol;strong> Pemilihan Kepala Daerah &lpar;Pilkada&rpar; ulang untuk Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka semakin dekat&period; Berbagai tahapan penjaringan pasangan calon &lpar;paslon&rpar; mulai dilakukan oleh partai politik &lpar;parpol&rpar;&period; Bahkan&comma; alat peraga kampanye seperti baliho sudah banyak terpampang di tempat strategis&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Drama politik pun mulai terjadi&period; Salah satunya adalah polemik terkait dukungan parpol terhadap salah satu paslon&period; Pertanyaan besar muncul&comma; apakah polemik ini memang disengaja atau tidak&quest; Yang jelas&comma; isu ini sudah menjadi konsumsi publik&period; Gelombang penolakan terhadap dukungan tersebut bahkan datang dari pengurus parpol tingkat kabupaten&period; Namun&comma; pertanyaannya&comma; apakah pengurus parpol tingkat kabupaten memiliki wewenang membatalkan keputusan Dewan Pimpinan Pusat &lpar;DPP&rpar;&quest;<&sol;p>&NewLine;<p>Suhu politik di Kabupaten Bangka semakin memanas&period; Baru-baru ini&comma; salah satu paslon beserta tim suksesnya mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum &lpar;KPU&rpar; Kabupaten Bangka untuk menyerahkan surat kesiapan mereka sebagai paslon&period; Publik pun mempertanyakan&comma; apakah langkah ini merupakan bagian dari tahapan pencalonan atau sekadar strategi kampanye terselubung&quest;<&sol;p>&NewLine;<p>Terkait hal ini&comma; menjadi menarik jika surat kesiapan paslon memang harus disampaikan lebih dahulu ke KPU&period; Setidaknya&comma; KPU sebagai penyelenggara Pilkada perlu memberikan sosialisasi kepada pihak-pihak terkait&period; Namun&comma; jika penyampaian surat kesiapan bukan merupakan bagian dari tahapan pendaftaran paslon&comma; dapatkah langkah ini dianggap sebagai kampanye terselubung&quest;<&sol;p>&NewLine;<p>Publik masih menunggu pernyataan resmi dari KPU Kabupaten Bangka&period; Hingga kini&comma; belum ada regulasi resmi yang mengharuskan setiap paslon menyampaikan surat kesiapan sebelum pendaftaran&period; Celah ini bisa dimanfaatkan untuk melancarkan kampanye terselubung&period; Dalam situasi seperti ini&comma; KPU dan Badan Pengawas Pemilu &lpar;Bawaslu&rpar; memiliki kewenangan penuh untuk menindak&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Bagaimana tindak lanjut KPU Bangka dalam merespons surat kesiapan paslon ini&quest; Apakah hanya sebatas seremonial&comma; atau menjadi bagian dari tahapan resmi&quest; Publik berharap KPU Bangka tetap netral dan adil terhadap semua paslon&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Jika fenomena ini terus berulang&comma; dengan paslon lain mengikuti langkah serupa&comma; bagaimana sikap KPU Bangka&quest; Apakah akan konsisten atau malah membiarkan regulasi menjadi abu-abu&quest; Dalam hal ini&comma; seharusnya KPU memiliki sikap yang tegas agar tidak menimbulkan keraguan publik&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dari sisi teknis&comma; kehadiran paslon dan tim sukses mereka ke kantor KPU dengan membawa surat kesiapan&comma; disinyalir tidak terlepas dari adanya komunikasi antara paslon dengan pihak KPU&period; Jika dugaan ini benar&comma; KPU seharusnya memberikan pandangan yang jelas bahwa ada aturan main yang harus dihormati oleh semua pihak&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Pilkada adalah proses demokrasi yang membutuhkan keadilan dan keterbukaan&period; Sebagai penyelenggara&comma; KPU diharapkan dapat menjaga integritas dan transparansi dalam setiap tahapan Pilkada&comma; termasuk menangani isu seperti penyampaian surat kesiapan paslon ini&period; Hanya dengan sikap tegas dan profesional&comma; KPU dapat menjaga kepercayaan publik terhadap proses Pilkada di Kabupaten Bangka&period; &lpar;Sumber&colon; Opini Intrik&period;id&comma; Editor&colon; KBO Babel&rpar;<&sol;p>&NewLine;

putri utami

Recent Posts

Dirut Sritex Bantah Tahu Kredit Bank Dikorupsi, Kejagung: Kerugian Negara Rp692 Miliar

KBOBABEL.COM (Jakarta) – Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, menegaskan tidak mengetahui bahwa dana…

2 jam ago

Pemerintah Tetapkan FWA, ASN Bisa WFA dengan Jam Kerja Fleksibel

KBOBABEL.COM (Jakarta) – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi menerbitkan…

2 jam ago

Kejati Babel Segel Kantor BBWS PUPR, Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Terkuak

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung dikabarkan melakukan penggeledahan dan penyegelan terhadap…

3 jam ago

Zona Zero Tambang Tak Bertaji, Lahan Pemkot Pangkalpinang di Teluk Bayur Tetap Digasak Tambang Ilegal

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Lahan resmi milik Pemerintah Kota Pangkalpinang di kawasan Teluk Bayur dilaporkan hancur…

3 jam ago

Bambang Trisula Pernah Turun ke Takari, Kini Mengaku Tak Tahu Villa Ilegal?

KBOBABEL.COM (BANGKA) — Gejolak masyarakat Desa Rebo, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kembali memanas…

4 jam ago

DLHK Babel Diduga Tutup Mata Soal Villa Ilegal di Hutan Lindung Takari

BANGKA, KBOBABEL.COM – PUBLIK kembali digemparkan oleh temuan bangunan villa permanen yang berdiri megah di…

18 jam ago