Opini & Artikel

Polemik Penyampaian Kesiapan Paslon ke KPU: Desain Kampanye Terselubung?

Advertisements

<p><strong><a href&equals;"http&colon;&sol;&sol;KBOBABEL&period;COM"><span style&equals;"color&colon; &num;0000ff&semi;">KBOBABEL&period;COM<&sol;span><&sol;a> &&num;8211&semi;<&sol;strong> Pemilihan Kepala Daerah &lpar;Pilkada&rpar; ulang untuk Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka semakin dekat&period; Berbagai tahapan penjaringan pasangan calon &lpar;paslon&rpar; mulai dilakukan oleh partai politik &lpar;parpol&rpar;&period; Bahkan&comma; alat peraga kampanye seperti baliho sudah banyak terpampang di tempat strategis&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Drama politik pun mulai terjadi&period; Salah satunya adalah polemik terkait dukungan parpol terhadap salah satu paslon&period; Pertanyaan besar muncul&comma; apakah polemik ini memang disengaja atau tidak&quest; Yang jelas&comma; isu ini sudah menjadi konsumsi publik&period; Gelombang penolakan terhadap dukungan tersebut bahkan datang dari pengurus parpol tingkat kabupaten&period; Namun&comma; pertanyaannya&comma; apakah pengurus parpol tingkat kabupaten memiliki wewenang membatalkan keputusan Dewan Pimpinan Pusat &lpar;DPP&rpar;&quest;<&sol;p>&NewLine;<p>Suhu politik di Kabupaten Bangka semakin memanas&period; Baru-baru ini&comma; salah satu paslon beserta tim suksesnya mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum &lpar;KPU&rpar; Kabupaten Bangka untuk menyerahkan surat kesiapan mereka sebagai paslon&period; Publik pun mempertanyakan&comma; apakah langkah ini merupakan bagian dari tahapan pencalonan atau sekadar strategi kampanye terselubung&quest;<&sol;p>&NewLine;<p>Terkait hal ini&comma; menjadi menarik jika surat kesiapan paslon memang harus disampaikan lebih dahulu ke KPU&period; Setidaknya&comma; KPU sebagai penyelenggara Pilkada perlu memberikan sosialisasi kepada pihak-pihak terkait&period; Namun&comma; jika penyampaian surat kesiapan bukan merupakan bagian dari tahapan pendaftaran paslon&comma; dapatkah langkah ini dianggap sebagai kampanye terselubung&quest;<&sol;p>&NewLine;<p>Publik masih menunggu pernyataan resmi dari KPU Kabupaten Bangka&period; Hingga kini&comma; belum ada regulasi resmi yang mengharuskan setiap paslon menyampaikan surat kesiapan sebelum pendaftaran&period; Celah ini bisa dimanfaatkan untuk melancarkan kampanye terselubung&period; Dalam situasi seperti ini&comma; KPU dan Badan Pengawas Pemilu &lpar;Bawaslu&rpar; memiliki kewenangan penuh untuk menindak&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Bagaimana tindak lanjut KPU Bangka dalam merespons surat kesiapan paslon ini&quest; Apakah hanya sebatas seremonial&comma; atau menjadi bagian dari tahapan resmi&quest; Publik berharap KPU Bangka tetap netral dan adil terhadap semua paslon&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Jika fenomena ini terus berulang&comma; dengan paslon lain mengikuti langkah serupa&comma; bagaimana sikap KPU Bangka&quest; Apakah akan konsisten atau malah membiarkan regulasi menjadi abu-abu&quest; Dalam hal ini&comma; seharusnya KPU memiliki sikap yang tegas agar tidak menimbulkan keraguan publik&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dari sisi teknis&comma; kehadiran paslon dan tim sukses mereka ke kantor KPU dengan membawa surat kesiapan&comma; disinyalir tidak terlepas dari adanya komunikasi antara paslon dengan pihak KPU&period; Jika dugaan ini benar&comma; KPU seharusnya memberikan pandangan yang jelas bahwa ada aturan main yang harus dihormati oleh semua pihak&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Pilkada adalah proses demokrasi yang membutuhkan keadilan dan keterbukaan&period; Sebagai penyelenggara&comma; KPU diharapkan dapat menjaga integritas dan transparansi dalam setiap tahapan Pilkada&comma; termasuk menangani isu seperti penyampaian surat kesiapan paslon ini&period; Hanya dengan sikap tegas dan profesional&comma; KPU dapat menjaga kepercayaan publik terhadap proses Pilkada di Kabupaten Bangka&period; &lpar;Sumber&colon; Opini Intrik&period;id&comma; Editor&colon; KBO Babel&rpar;<&sol;p>&NewLine;

putri utami

Recent Posts

Webinar “Laut Bukan Tong Sampah”: PT Timah Dorong Pertambangan Laut Berkelanjutan

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – PT Timah Tbk terus melanjutkan rangkaian peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025…

8 menit ago

Jaksa Agung Tegas: Copot Kajati yang Minim Tangani Kasus Korupsi

KBOBABEL.COM (MALUKU UTARA) — Jaksa Agung Republik Indonesia, ST. Burhanuddin, dengan tegas memerintahkan seluruh Kepala…

29 menit ago

DPRD Pangkalpinang dan Pemkot Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2025

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — DPRD Kota Pangkalpinang melaksanakan Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan III Tahun 2025…

43 menit ago

Gubernur Babel Bawa Sengketa Pulau Tujuh ke MK

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengambil langkah tegas terkait sengketa wilayah…

1 jam ago

Buka Kejuaraan Badminton Bhayangkara Cup 2025, Kapolda Babel Optimis Bisa Cetak Pebulutangkis Hebat Dari Babel

KBOBABEL.COM (Bangka Belitung) - Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Hendro Pandowo membuka secara resmi kejuaraan…

2 jam ago

Anak Usaha PT Timah Tbk Luncurkan PLTS untuk Dukung Transformasi Energi Bersih

KBOBABEL.COM (CILEGON) — PT Timah Tbk melalui anak usahanya, PT Timah Industri, kembali menegaskan komitmennya…

2 jam ago