KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pangkalpinang bersama tim gabungan dari Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus penyiraman air keras yang terjadi di Pangkalpinang pada 13 Agustus 2025 lalu. Kasus ini tidak hanya berhenti pada tindak pidana penganiayaan berencana, namun juga terhubung dengan jaringan narkotika yang dikendalikan dari dalam Lapas Narkotika Pangkalpinang. Jumat (22/8/2025)
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, mengatakan bahwa pelaku utama dalam kasus ini bertindak atas perintah narapidana di lapas.
“Pelaku mengakui bahwa aksi penyiraman air keras dilakukan atas perintah seorang narapidana di Lapas Narkotika Pangkalpinang. Mereka dijanjikan imbalan sebesar Rp5 juta,” ungkapnya saat konferensi pers di Aula SAR Polresta Pangkalpinang, Kamis (21/8/2025).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil meringkus dua orang pelaku berinisial FS alias K dan Ry. Keduanya ditangkap pada 16 Agustus 2025 malam setelah tim Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung melakukan pengembangan kasus dari sejumlah petunjuk di lapangan.
Kombes Pol Max Mariners menambahkan, aksi penyiraman air keras bukanlah perbuatan pertama yang dilakukan para tersangka. Sebelumnya, mereka juga terlibat dalam kasus pembakaran rumah milik seseorang berinisial Ns.
“Aksi ini bukan pertama kali dilakukan oleh para pelaku. Sebelumnya mereka juga terlibat dalam kasus pembakaran rumah milik seseorang berinisial Ns pada siang hari, dan setelah penyelidikan ternyata pelaku utamanya adalah FS sendiri,” jelasnya.
Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, sepeda motor yang digunakan pelaku, cairan kimia berupa air keras yang telah disiapkan dalam botol air mineral, dan barang-barang lain yang berkaitan dengan aksi kejahatan tersebut. Cairan tersebut diyakini kuat digunakan dalam aksi penyiraman terhadap korban.
Hasil pemeriksaan sementara menyebutkan bahwa sebelum melakukan aksinya, para pelaku terlebih dahulu melakukan survei lokasi sebanyak dua hingga tiga kali. Hal itu dilakukan untuk memastikan keberhasilan serangan. Lebih mengejutkan lagi, para tersangka sudah menyiapkan aksi ketiga yang kembali ditargetkan pada seseorang di Pangkalpinang.
“Targetnya sudah digambar dan survei lokasi sudah dilakukan. Rencananya mereka akan mendapat bayaran Rp40 juta jika berhasil melukai target. Namun, aksi itu berhasil digagalkan berkat penangkapan yang lebih dulu kami lakukan,” kata Kapolresta.
Polisi menduga motif utama dari aksi beruntun ini dipicu oleh faktor ekonomi, dendam pribadi, serta adanya pengaruh kuat dari jaringan narkoba yang dikendalikan dari balik jeruji. Penyidik saat ini masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk siapa saja yang berada di balik perintah narapidana tersebut.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat dan menyengsarakan korban. Kami terus berupaya mengungkap kasus ini secara tuntas,” tegas Kapolresta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 355 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Subsidiar, mereka juga dijerat Pasal 353 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Saat ini, penyidikan masih terus berjalan. Pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bukti elektronik yang disita untuk membongkar jaringan kejahatan yang lebih luas. Polisi berkomitmen bahwa kasus ini tidak berhenti hanya pada pelaku lapangan, melainkan juga menyasar otak pelaku yang diduga kuat berhubungan dengan jaringan narkotika. (Sumber: Timelines.id, Editor: KBO Babel)