KBOBABEL.COM (Bangka Tengah) – Aparat Kepolisian Resor Bangka Tengah (Polres Bateng) berhasil menangkap seorang pria berinisial SUP yang terlibat dalam kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di kebun warga. Pelaku ditangkap bersama barang bukti berupa 112 janjang TBS sawit dengan berat total 1.090 kilogram, yang diangkut menggunakan mobil. Polisi juga terus memburu rekan-rekan pelaku yang melarikan diri. Sabtu (17/5/2025)
Penangkapan ini bermula dari laporan pemilik kebun di Desa Cambai Selatan, Kecamatan Namang, yang melaporkan aksi pencurian di lahannya. Kasat Reskrim Polres Bateng, Iptu Imam Satriawan, mengungkapkan bahwa penjaga kebun sempat memergoki aksi para pencuri dan bahkan mendapatkan ancaman serius.
“Penjaga kebun memergoki sekelompok orang tak dikenal sedang melakukan aksi pencurian TBS sawit di perkebunan korban/pelapor. Bahkan, penjaganya ini mengaku sempat diancam dengan kalimat, ‘Jangan kasih tahu sama bos, kalau tahu kalian saya bunuh’,” ungkap Iptu Imam Satriawan, Jumat (16/5/2025).
Setelah menerima laporan tersebut, tim gabungan Satreskrim Polres Bateng dan Polsek Namang segera bergerak ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan. Dalam proses penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan oleh kelompok pencuri, yaitu mobil Grandmax dengan nomor polisi BN-8497-TC.
“Kami menemukan pelaku inisial SUP yang merupakan sopir mobil berhasil diamankan. Pelaku mengaku melakukan pencurian TBS sawit tersebut bersama empat orang rekannya,” lanjut Imam.
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk mobil yang digunakan untuk mengangkut hasil curian serta alat pengangkut (loading) TBS berwarna perak sepanjang sekitar satu meter.
Dua pelaku lainnya yang berada di lokasi saat kejadian berhasil melarikan diri. Polisi saat ini telah mengantongi identitas mereka dan terus melakukan upaya pengejaran. Pihak kepolisian juga mengimbau agar para pelaku yang masih buron segera menyerahkan diri.
“Kami imbau kepada pelaku yang melarikan diri agar segera menyerahkan diri,” tambah Imam.
Imam menegaskan bahwa kasus ini masih dalam proses pengembangan lebih lanjut. Polisi berupaya untuk menangkap seluruh anggota kelompok pencuri yang terlibat dalam aksi tersebut.
Akibat perbuatannya, SUP disangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 Jo Pasal 55 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman yang dihadapi SUP adalah pidana penjara maksimal 7 tahun.
“Barang buktinya 112 janjang TBS sawit dengan berat total 1.090 kilogram, satu mobil, dan satu buah alat pengangkut (loading) TBS berwarna silver sepanjang sekitar satu meter,” ujar Imam.
Polisi memastikan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi perhatian serius untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, khususnya para petani kelapa sawit. Pihak kepolisian juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui informasi terkait keberadaan pelaku lainnya yang masih dalam pelarian.
(Sumber: Detik Sumbagsel, Editor: KBO Babel)











