KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri menetapkan nakhoda KM Virgo Transport 8, Arief Yunianto, sebagai tersangka dalam perkara kecelakaan kapal yang terjadi di perairan Laut Jawa. Jum’at (2/10/2026)
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Arief langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kalimantan Selatan. Penahanan tersebut dilakukan setelah penanganan perkara dilimpahkan kepada Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri dari Polda Kalimantan Selatan.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Kukuh Prabowo, mengatakan proses penyidikan terhadap kecelakaan KM Virgo Transport 8 masih berlangsung.
Menurut Kukuh, penyidik saat ini tidak hanya mendalami keterlibatan nakhoda, tetapi juga masih memeriksa kemungkinan adanya pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas kecelakaan tersebut.
“Perkara sudah dilimpahkan ke Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Saat ini sudah kita tangani dan saat ini kita sementara sudah menetapkan tersangka nakhodanya dan sudah dilakukan penahanan,” kata Kukuh kepada wartawan, Rabu (30/9/2026).
Penetapan Arief sebagai tersangka menjadi perkembangan terbaru dalam proses hukum kecelakaan KM Virgo Transport 8. Namun, kepolisian belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara yang menjadi dasar penetapan tersangka tersebut.
Kukuh juga belum menjelaskan pasal-pasal yang dikenakan kepada nakhoda KM Virgo Transport 8. Menurutnya, penyidik masih membutuhkan waktu untuk menyelesaikan rangkaian pemeriksaan sebelum menyampaikan informasi secara lengkap kepada publik.
“Pemeriksaan sementara masih berlanjut untuk mencari para pihak yang bisa dimintai pertanggungjawabannya,” ujar Kukuh.
Ia mengatakan keterangan resmi mengenai konstruksi perkara dan pasal yang dipersangkakan akan disampaikan setelah seluruh proses pemeriksaan selesai.
“Untuk release resmi nanti menunggu hasil pemeriksaan seluruhnya selesai,” tuturnya.
Penanganan Perkara Diambil Alih Mabes Polri
Sebelumnya, penanganan perkara kecelakaan KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa berada di bawah Polda Kalimantan Selatan. Namun, Mabes Polri kemudian mengambil alih penanganan perkara tersebut.
Pelimpahan penanganan dilakukan kepada Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan sesuai ketentuan.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, sejak awal kejadian, Polri bersama sejumlah instansi terkait telah melakukan penanganan secara terpadu.
Penanganan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek penegakan hukum, tetapi juga mencakup operasi pencarian dan pertolongan atau SAR, proses evakuasi, serta pelayanan terhadap korban dan keluarga korban.
“Sejak awal kejadian, Polri bersama Basarnas, TNI, dan stakeholder terkait telah melakukan langkah-langkah mitigasi dan penanganan secara terpadu, baik dalam mendukung operasi SAR, evakuasi dan pelayanan kepada korban maupun keluarga korban, maupun dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” kata Isir melalui keterangan tertulis, Senin (28/9/2026).
Menurut Isir, setelah penanganan awal dilakukan bersama instansi terkait, proses perkara kemudian dilimpahkan kepada Mabes Polri.
“Untuk proses perkaranya, saat ini telah dilimpahkan ke Mabes Polri melalui Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” lanjutnya.
Dengan ditetapkannya nakhoda sebagai tersangka, penyidikan kini memasuki tahapan lebih lanjut. Polisi masih mendalami rangkaian kejadian yang menyebabkan kecelakaan kapal tersebut, termasuk mencari pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut.
Penyidik juga masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Kepolisian memastikan proses penyidikan tetap berjalan dan hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang terkait.
Hingga kini, polisi belum menyampaikan secara terbuka detail mengenai kronologi hukum, pasal yang dikenakan kepada Arief Yunianto, maupun kemungkinan adanya tersangka lain.
Informasi lebih lengkap mengenai konstruksi perkara dijadwalkan akan disampaikan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan oleh penyidik Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri rampung. (Sumber : detikcom, Editor : KBO Babel)











