KBOBABEL.COM (TEMPILANG) — Seorang pria berinisial MA alias Iddin (50), warga Dusun Lampu Merah, Desa Benteng Kota, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ditangkap oleh jajaran Polres Bangka Barat karena terlibat kasus pencurian mesin ponton dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Jumat (6/3/2026)
Penangkapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait hilangnya komponen mesin injeksi ponton yang beroperasi di perairan Tempilang pada 21 Februari 2026 lalu. Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan pencurian mesin injeksi ponton.
“Kami awalnya menangani laporan pencurian mesin injeksi ponton. Namun dalam proses penindakan terhadap terduga pelaku, anggota menemukan narkotika jenis sabu yang diduga akan diedarkan di perairan Tempilang,” ujar Pradana pada Kamis, 5 Maret 2026.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga tidak hanya menggunakan sabu untuk konsumsi pribadi. Pihak kepolisian menduga narkotika tersebut akan diedarkan kepada pekerja ponton tambang di laut.
“Dari pengakuan awal, ada indikasi barang ini akan diedarkan kepada pekerja di ponton. Artinya, kami menduga ada jaringan yang bermain di wilayah pesisir,” kata AKBP Pradana.
Kapolres menambahkan, pihaknya saat ini terus melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul narkotika, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya pemasok atau penerima lain dalam jaringan tersebut. Hal ini menjadi perhatian serius karena aktivitas tambang laut dimanfaatkan sebagai jalur distribusi narkotika.
“Kami tidak akan berhenti pada satu pelaku. Jika ada jaringan di belakangnya, tentu akan kami ungkap. Ini menjadi prioritas kami,” tegasnya.
MA alias Iddin, lanjut Pradana, diamankan bersama barang bukti di Mapolres Bangka Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian memastikan proses penyelidikan akan terus berlanjut untuk membongkar dugaan jaringan narkotika yang beroperasi di Kecamatan Tempilang dan sekitarnya.
Dalam penangkapan ini, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, termasuk komponen mesin ponton yang dicuri dan paket sabu siap edar. Penemuan ini menjadi perhatian aparat karena pekerja tambang laut berisiko menjadi sasaran penyalahgunaan narkotika, yang dapat memengaruhi keselamatan kerja dan produktivitas aktivitas tambang di perairan Bangka Barat.
Kasus ini sekaligus menegaskan bahwa wilayah pesisir dan perairan Tempilang menjadi area yang rawan dimanfaatkan jaringan kriminal, baik untuk pencurian aset tambang maupun peredaran narkotika. Pihak kepolisian berkomitmen meningkatkan pengawasan dan patroli di wilayah pesisir serta menjalin koordinasi dengan instansi terkait untuk menekan aktivitas kriminal.
Polres Bangka Barat menghimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan indikasi aktivitas kriminal atau peredaran narkotika di wilayah mereka. Kepolisian menegaskan bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan serius demi menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat di pesisir dan perairan Bangka Barat.
Hingga saat ini, tersangka MA alias Iddin masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bangka Barat, dan pihak kepolisian terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lebih besar di balik kasus pencurian mesin ponton dan peredaran sabu di Tempilang.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat dan pekerja tambang untuk tetap waspada terhadap penyalahgunaan narkotika di lingkungan kerja. Selain itu, aparat kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam jaringan kriminal di wilayah pesisir Bangka Barat. (Sumber : wowbabel.com, Editor : KBO Babel)











